Sabtu, 21 September 2013

POKOK PIKIRAN TENTANG REMUNASI ATC INDONESIA (Pemikiran Alternatif)

(Tulisan merupakan collaboratif pemikiran dengan Sdr. Imam Maski  yang dituangkan dalam Skripsi/ Tugas Akhir Diploma IV PLLU di STPI Curug)

I.          UMUM
          Dengan melihat terpisahnya Pengelolaan ATS di beberapa instansi yang multi pola penggajian petugas ATC berdampak pada status dan kesenjangan antar ATC Indonesia serta berbedanya pembinaan, pelatihan dalam rangka menjaga dan meningkatkan kemampuan kerja sebagai  pengatur arus Lalu Lintas penerbangan yang terintegrasi secara Nasional maupun Internasional, dimana diketahui semakin hari semakin tinggi frekwensi penerbangan dan rumit,ini menjadikan  beban tugas dan tanggung jawab Petugas ATC yang semakin berat dan beresiko tinggi. Menimbulkan tuntutan kinerja profesi yang tinggi yang  seimbang dengan penghargaan finansial melalui remunerasi kesetaran profesi ATC yang berbasis kompetensi.
          Dengan terbitnya UU No. 1 /2009 tentang penerbangan yang mengamanahkan bahwa Penyelenggaraan Pelayanan navigasi Penerbangan Indonesia harus segera di dirikan tersendiri dan terpisah dengan pelayanan kebandar udaraan, hal ini sangat mendesak untuk segera di wujudkan oleh pemerintah sebagai satu solusi untuk menjawab segala permasalahan penerbangan yang ada dan memperbaiki segala sesuatu terkait perkembangan dan tantangan ATS ke depan, hal ini juga  akan memberikan peluang guna menyusun kembali system penggajian atau remunerasi bagi petugas ATC.
          Remunerasi dimaksudkan untuk menata kembali system penggajian karyawan atau pegawai yang di dasarkan pada penilain kinerja, dimana tujuannya adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih, sementara dalam konteks perusahaan sebagai suatu bentuk tindakan balas jasa atau imbalan yang diberikan kepada karyawan atas prestasinya dalam rangka mewujudkan tujuan perusahaan.
          Secara prinsip peraturan ketenagakejaan yang berlaku di Indonesia tidak menetapkan secara baku tentang penetapan remunerasi yang di terapkan di setiap perusahaan. Undang-Undang ketenagakerjaan hanya menetapkan ketentuan minimal (normatif) yang tidak boleh di langgar, setiap perusahaan, apapun jenisnya bisa menentukan sendiri ketentuan pemberian remunerasi dengan catatan tidak melanggar ketentuan yang di tetapkan oleh Undang-Undang.
          Merancang konsep remunerasi tidak terlepas dari beberapa unsur seprti asas  adil atau obyektifivitas dan proposional dengan memperhatikan tanggung jawab, jabatan,jenis pekerjaan, prestasi kerja dan resiko pekerjaan yang di hadapi, azas adil ini penting karena dalam rangka mewujudkan terciptanya suasana yang harmonis,motivasi,semangat, disiplin dan loyalitas serta stabilitas perusahaan dan juga  memperhatikan unsur unsur lain seperti layak dan wajar, system merit , bersifat kompetitif dan transparan.
          Salah satu unsur penting di dalam konsep remunerasi adalah kompensasi karena kompensasi meliputi gaji,insentif,benefit,bonus dan komisi dimana penetapan kompensasi yang memadai harus dilihat dalam lingkup yang lebih luas yaitu mendatangkan keuntungan bagi perusahaan.perusahaan tersebut akan semakin tinggi reputasinya oleh Karena karyawan yang berkualitas.
          Tujuan perusahaan memberikan kompensasi yang menarik dan kompetitif kepada karyawan antara lain : mendapatkan karyawan yang berkualitas,  loyalitas, dedikasi tinggi, efisiensi biaya, semangat, kepuasan karyawan, disiplin dan stabilitas sumber daya manusia.
          Secara umum faktor yang mempengaruhi besarnya nilai kompensasi bila kinerja perusahaan meningkat maka tuntutan akan naiknya nilai kompensasi akan meningkat,biaya hidup meningkat berpengaruh pada peningkatan kompensasi,produktifitas yang terus meningkat akan berpengaruh pada bertambahnya kompensasi, skill, pengalaman dan pendidikan akan berpengaruh pada peningkatan  kompensasi,peraturan perundang –undangan, jenis dan sifat pekerjaan yang memiliki resiko bahaya yang tinggi berpengaruh pada peningkatan kompensasi.      

II.         RUJUKAN TEORITIK  & REGULATIF   

          Konvensi Internasional Labour Organisation (ILO) No. 100 yang diratifikasi pada tahun 1999 berbunyi “ equal remuneration for jobs of equal value “.
          Internasional Standard Classification of Occupation (ISCO) – 88 by ILO classifies Air Traffic Controllers as “ Associate Professionals” , Included in this category are aircraft pilots, and ships officers. menyatakan bahwa “ profesi ATC berada dalam kategori yang sama dengan Pilot “ .
          International Federation Air Traffic Controllers Association (IFATCA) Remuneration for Air Traffic Controllers should recognize the uniqueness of the Air Traffic Control profession and the associated responsibilities.
          Remuneration of the Air Traffic Contrllers should reflect their “employment status” in accordance with ILO publication ISCO*-88, menyarankan pembayaran remunerasi bagi petugas ATC didasarkan pada ISCO-88.
          Filippo (1984) mendifinisikan remunerasi adalah“.the adequate and equitable remuneration of personnel for their contribution to organizational objectives” yang artinya balas jasa yang adil dan layak diberikan kepada para karyawan atas kontribusi karyawan dalam mencapai tujuan atau sasaran organisasi.
          Sikula (1981) mendifinisikan kompensasi “ …what employee receive in exchange of their work,whether hourly wages or periodic salaries, the personel department usually designs administersemployee compensation “ yang terjemahan bebasnya berarti sesuatu yang diterima oleh seorang karyawan sebagai penerimaan atas pekerjaan yang telah diberikannya. Baik terhadap upah per jam maupun gaji periodik,bagian personalia telah mendesain dan mengelolanya.
          Jay M.Finkelman dan Carl Kirschner (human factor 1980) “ The Air Traffic Controllers job is inherently stressful, resulting in a variety of stress – related symtoms and illness. Unusually high information – processing demand are placed upon controller for extended periods of time,the effort that they often must work close to limit of their channel capacity. The effort of to process information, maintain continous concentration and render time and reasonable decisions is likely to be very stressful ”.
           Teory Cury (1976) “ An unfortunate fact in aviation is that air traffic can increase to almost overloading proportion within minute, The amount of effort required to process this high information load, maintain continous concentration and render quality decision is likely to be very stressful over time (coworker relations, supervisory, pressure, responsibility for live and death situation “.
          Terjemahan bebas dari kedua peneliti diatas mengakui bahwa beban stress akibat pekerjaan yang banyak menggunakan pikiran sebagaimana yang dialami oleh petugas ATC yang harus berani menerima resiko berat, bahkan penyebutan terhadap profesi ATC sering diungkapkan di beberapa kesempatan forum International “ sebuah pekerjaan dengan gaji dan penghasilan tinggi namun penuh setres dan harus berani menerima resiko berat jika keliru dalam melaksanakan pekerjaannya “.
          Undang Undang No. 1 / 2009 tentang penerbangan pasal 271 (3) telah  “mengamatkan perihal kegiatan Air Traffic Services yqng diselenggarakan secara tersendiri terpisah dari Airport Services ”.
          Undang Undang No. 43 / 1999, Undang Undang tentang perubahan atas UU No. 8 / 1974 tentang pokok pokok kepegawaian. Yang salah satu substansinya menyatakan bahwa “ setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya”.
          Undang Undang No. 13 / 2003 tentang ketenagakerjaan BUMN pasal 1 (2) mengatakan “ tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang / atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat dan pasal 92 (1) menegaskan “ Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan,jabatan,masa kerja,pendidikan dan kompetensi”.
          Peraturan Menteri Negara PAN No. PERM/15/M.PAN/7/2008 tentang pedoman umum reformasi birokrasi adalah “ Menghargai perbedaan bobot, tanggung jawab dan resiko pekerjaan, mendukung pendekatan kinerja, mendukung langkah langkah reformasi birokrasi dan memperhatikan kemampuan keuangan Negara”.
          Pernyataan Meneg BUMN tanggal 27 maret 2012 di harian Tempo bahwa “ segera  dibentuk perusahaan umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, salah satu tujuan tersebut adalah kesejahteraan petugas ATC dimana di dalam Lembaga baru tersebut gaji petugas ATC harus setara pilot”.

III.     RESUME PEMIKIRAN

1.         Hasil Observasi Lapangan
a.        Adanya perbedaan internal yang mendasar terkait struktur dan skala gaji bagi Petugas ATC Indonesia
b.        Pengelolaan Pelayanan Lalu lintas Penerbangan di Indonesia diselenggarakan oleh beberapa Instansi dengan berbagai perbedaan kebijakan yang diterapkan kepada petugas ATC termasuk sistem penggajian
c.         Dengan adanya Undang undang No 1 tahun 2009 tentang penerbangan dan Peraturan Pemerinah No 77 tahun 2012 menegaskan penyatuan Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan Indonesia ke dalam satu institusi yang sementara ini di sebut dengan Perum Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia ( Perum PPNPI ) diharapkan mengakomodasi perbaikan penataan system penggajian petugas ATC Indonesia
d.        Belum ada model yang khas atas struktur dan skala gaji khusus bagi petugas ATC Indonesia  

       Konsiderasi resume :
a.        Model penggajian di beberapa Instansi pengelola pelayanan Lalu lintas penerbangan Indonesia  yang diberikan kepada Petugas ATC Indonesia sangat berbeda baik dari struktur dan skalanya serta perbedaan jumlah   besaran nilainya.
b.        Kajian terhadap Undang Undang No 1 tahun 2009     pasal 451
menyatakan  “Pada saat Undang-Undang ini berlaku, unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal perhubungan Udara, dan badan usaha milik negara yang menyelenggarakan penyelenggaraan navigasi penerbangan tetap menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan navigasi penerbangan sampai terbentuknya lembaga penyelenggara pelayanan navigasi berdasarkan Undang-Undang ini”.
c.         Kajian Peraturan Pemerintah No 77 tahun 2012 telah menyatakan berdirinya PERUM Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (PPNPI) dimana  BAB II pasal 5 ayat 3  seluruh biaya pelayanan jasa Navigasi dipergunakan  untuk biaya investasi dan peningkatan  operasional (Cost recovery ).
d.        Kajian terhadap Keputusan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi No 49 tahun 2004 memberikan tuntunan dalam menyusun struktur dan skala gaji berdasar kepada kompetensi bobot suatu pekerjaan yang lebih adil seimbang dan disetarakan dengan pekerjaan sejenis serta mengikuti perkembangan pasar
e.        Kajian terhadap Task Force Single ATS Provider Indonesia Air Traffic Controllers Association (IATCA) tahun 2010 yang merupakan rangkuman dari hasil Rakernas IATCA Bali 2010 dimana memuat beberapa usulan serta konsep terkait penyatuan pengelolan ATS, struktur Organisasi, kesamaan status kepegawaian ATC dan usulan gaji ATC Indonesia serta tunjangan pemanduan atau Control Allowence (CA).
f.          Kajian terhadap sistim penggajian ATC Negara negara tetangga sesuai dengan  anjuran dalam Kepmenakertran No 49 tahun 2004 khususnya Pasal 7.
g.        Kajian terhadap sistim penggajian penerbang sipil komersial dalam Negeri yang ada korelasinya dengan profesi Petugas ATC   sesuai dengan Konvensi Internasional Labour Organisation (ILO) No. 100  dan Internasional Standard Classification Of Occupation           (ISCO) – 88 by ILO.


2.    System penggajian ATC Indonesia dapat menjadi satu pola struktur dan skalanya.
     Guna mendapatkan keseragaman system penggajian ATC Indonesia tentu harus dibuat metode penyusunan struktur dan skala gaji ATC Indonesia dengan metode yang sama.      Menyusun gaji (Pendapatan Tetap) Petugas ATC Indonesia diluar tunjangan dan bonus tambahan yang diberikan perusahaan kepada karyawan selain ATC.
a.    Menyusun struktur dan skala gaji Petugas ATC Indonesia disesuiakan dengan Petunjuk di dalam Lampiran Surat Kep Menakertran No 49 Tahun 2004
b.    Penyusunan gaji petugas ATC Indonesia disesuiakan dengan level atau tingkat jabatan dan jenis pelayanan Petugas ATC untuk mendapatkan keadilan di dalam
c.    Penyusunan gaji petugas ATC Indonesia besarannya disesuaikan dengan gaji ATC Negara Negara tetangga untuk mendapatkan keadilan ke luar dan mengikuti perkembangan pasar
d.    Penyusunan gaji petugas ATC Indonesia disesuaikan dengan metode penggajian penerbang sipil komersial yang ada di Indonesia untuk mendapatkan kesetaraan

3.         Konsep Remunerasi Petugas ATC Indonesia
a.        Membuat struktur dan skala gaji petugas ATC Indonesia
1)     Membuat struktur gaji dari yang terendah sampai yang tertinggi
2)     Membuat skala gaji untuk menentukan kisaran nilai nominal pada setiap kelompok jabatan
3)     Menganalisa, menguraikan dan mengevaluasi jabatan Petugas ATC untuk menentukan tingkatan grade atau level
4)     Menggunakan Metode sederhana ada beberapa langkah :
a)    Menentukan gaji terendah (titik A)
b)    Menentukan gaji tertinggi (titik B)
c) Menghubungkan gaji terendah dengan gaji tertinggi menjadi garis gaji. Garis gaji tersebut dapat di formulasikan dengan rumus
B = A ( 1 + P N )
Dimana :
P  adalah laju kenaikan gaji dalam garis gaji
Untuk laju kenaikan gaji antar tingkat adalah 15% (teori Weber ) ekonom dunia 
N  adalah Jumlah golongan /level gaji   - 1

d)    Menetapkan jumlah golongan gaji (membagi garis gaji kedalam beberapa tingkatan atau level) pada jabatan ATC sesuai dengan tingkat pelayananya misalkan  :
STRUKTUR JABATAN PETUGAS ATC INDONESIA

Level 1
Trainee
Level 2
Junior Tower Controller
Level 3
Junior APP/Area Non Radar Controller
Level 4
Junior APP/Area Radar Controller
Level 5
Senior Tower Controller
Level 6
Senior APP/Area Non Radar Controller
Level 7
Senior APP/Area Radar Controller
Level 8
Tower Supervisor
Level 9
APP/Area Non Radar Controller Supervisor
Level 10
APP/Area Radar Controller Supervisor
Level 11
Group Leader/ATS Coordinator
Level 12
ATS Regional Manager

e)     Membuat skala gaji dengan mengatur besarnya Spread atau rentang sehingga diperoleh batas gaji minimum  dan batas gaji maksimum untuk masing masing level dimana rentang atau kisaran yang berbeda dengan skala ganda berurutan adalah menunjukkan bahwa batas gaji maksimum suatu level berhimpit dengan batas gaji minimum pada satu level diatasnya 



FORMULA DALAM PENYUSUNAN SKALA GAJI DARI KEPMENAKER 49/2004

BATAS MINIMUM
BATAS MAKSIMUM
RANGE
MEDIAN (MID)
Diketahui
Diketahui
Diketahui
Min x  (Range+1)
Diketahui
Diketahui
2 Mid – Min
Diketahui
Max
Range + 1
Diketahui
Diketahui
2 Mid – Max
Diketahui
2 (max – Mid)
2 Mid – Max
Diketahui
2 Mid
Range + 2
2 Mid (range + 1)
(range + 2)
Diketahui
Diketahui
                           
f)      Survei penggajian (salary survey)
Data survei penggajian ATC Asia Pasifik minimum dan maksimum dalam rupiah

SKALA GAJI

SKALA
TERENDAH
TERTINGGI
Gaji ATC Thailand
13.000.000
60.000.000
Gaji ATC Australia
40.000.000
150..000.000

Gaji Penerbang IAA
13.000.000
75.000.000
Gaji Penerbang GIA
15.000.000
78.000.000

Gaji ATC Indonesia
usulan(IATCA)
10.000.000
45.000.000

g)     Dengan diketahui minimum dan maksimum gaji dari survei penggajian di atas maka akan dapat dihitung laju kenaikan gaji ( P ) dengan rumus :
Jika minimum  ( A ) dan maksimum ( B )  
maka rumus ( P ) adalah
          B/A – 1      
P  =   ----------- 
               N  
Dan nilai gaji (Ci)
Ci = A ( 1 + P . i ) dimana i bernilai 0,1,2 …
 Atau dengan mengikuti teori Weber  dimana kenaikan tiap grade atau level adalah 15 %,yaitu dengan mengambil batas gaji minimum survei yang kemudian ditetapkan sebagai batas minimum  level maka dapat dihitung batas maksimum  dengan kenaikan 15 %  di dalam setiap level selanjutnya dengan skala ganda berurutan nilai maksimum menjadi nilai minimum level diatasnya demikian seterunya menjadi struktur dan skala gaji petugas ATC hal ini juga sesuai langkah petunjuk di dalam lampiran Kepmentrans no 49 tahun 2004  serta mengikuti rekomendasi IFATCA dimana didalam menyusun remunerasi petugas ATC mengikuti anjuran badan dunia ILO 100 dan ISCO-88
Contoh :
Jika minimum level 1 adalah = Rp10.000         (dlm ribuan)
Maka maksimum level 1 adalah 15% x10.000 +Rp 10.000 = Rp 11.500 selanjutnya
Nilai maksimum level 1 menjadi nilai minimum level 2 dan seterusnya sampai ke level tertinggi,sehingga untuk junior Tower Controller (level) akan mendapatkan gaji di kisaran (range) 10.000 s/d 11.500 di Bandara manapun Petugas ATC bekerja sehingga terdapat keadilan di dalam.

b.        Membuat tunjangan pemanduan (Control Allowance)  sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Konsep Remunerasi Petugas ATC Indonesia di sesuaikan dengan anjuran CASR, AC 69-01
1)        Tunjangan Pemanduan (CA) adalah penyempurnaan dari tunjangan Licence dan Rating (L/R) yang telah diterapkan oleh AP I dan AP II
2)        formula  Rumus Tunjangan Pemanduan (CA) adalah

CA = HW x (L+P) x R x VIM

a)     CA = Control Allowance    
Tunjangan pemanduan bagi petugas ATC  sesuai jumlah jam pemanduan, lisensi, posisi tugas, rating dan jumlah traffic movement pada wilayah tugasnya              
b)     HW = Hours of Work / Jam pemanduan
Jumlah jam aktif petugas ATC dalam memberikan pelayanan pemanduan lalu lintas udara
c)      L = Licence
Kelas sertifikat kecakapan / lisensi sebagai pelimpahan resmi wewenang negara kepada petugas ATC untuk memberikan pelayanan lalu lintas udara yang terdiri dari licence yang secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah
d)     P = Posisi Tugas
(Supervisor, Controller, Initial Trainee, Fresh Graduate) Jabatan yang di emban pada saat jam pemanduan lalu lintas udara yang terdiri dari controller supervisor, controller, trainee dan fresh graduate
e)     R = Rating
(Tower, APP &  ACC  Non Radar, APP & ACC Radar) Bukti kecakapan dan kehandalan ATC dalam suatu sector   wilayah pemanduan lalu lintas udara yang terdiri dari wilayah ADC, wilayah APP non radar, wilayah ACC                         non radar, wilayah APP radar, wilayah ACC radar.
f)       VIM = Variabel Indeks Movement
Harga satuan USD ($US) dari akumulasi kelompok jumlah    traffic yang dilayani dengan indeks harga konsumen.


KOMPONEN RUMUS DAN KOEFISIEN

Komponen Rumus dan Koefisien
Code
HW
Satuan jam sesuai kondisi real operasional jam pemanduan setiap petugas ATC

L
Jenis Licence

a.   Junior Licence
1
b.   Senior Licence
2
P
Posisi Tugas

a.   Fresh Graduate
1
b.   Initial Trainee
2
c.   Controller
3
d.   Supervisor
4
R
Jenis Rating

a.   ADC (Ground Controller, Tower Controller, Assistant Controller/Planner)
3
b.   APP & ACC Non Radar (Controller, Assistant Controller/Planner, Procedural Controller)
6
c.   APP & ACC Radar
9
VIM
$ 1 USD akumulasi kelompok traffic movement perhari yang dilayani ATC, rentang $ 1 USD dikonversikan dalam tabel traffic movement dalam satuan rupiah

                
NILAI VIM UNTUK CA PADA TRAFFIC MOVEMENT           PER HARI

Index
Jumlah traffic movement / hari
Nominal (Rp)
1
1 s/d 25
3000
2
26 s/d 50
3200
3
51 s/d 75
3400
4
76 s/d 100
3600
5
101 s/d 125
3800
6
126 s/d 150
4000
7
151 s/d 175
4200
8
176 s/d 200
4400
9
201 s/d 225
4600
10
226 s/d 250
4800
11
251 s/d 275
5000
12
276 s/d 300
5200
13
301 s/d 325
5400
14
326 s/d 350
5600
15
351 s/d 375
5800
16
376 s/d 400
6000
17
401 s/d 425
6200
18
426 s/d 450
6400
19
451 s/d 475
6600
20
476 s/d 500
6800
21
501 s/d 550
7000
22
551 s/d 600
7200
23
601 s/d 650
7400
24
651 s/d 700
7600
25
701 s/d 750
7800
26
751 s/d 800
8000
27
801 s/d 850
8200
28
851 s/d 900
8400
29
901 s/d 950
8600
30
951 s/d 1000
8800
31
1001 s/d 1100
9000
32
1101 s/d 1200
9200
33
1201 s/d 1300
9400
34
1301 s/d 1400
9600
35
1401 s/d 1500
9800

3)     Contoh tunjangan pemanduan (CA) / jam untuk   pelaksana Junior Tower terendah dan pelaksana junior Tower   tertinggi adalah :
Hour of work               =  1 jm
Licence junior             =  1
Posisi kerja controller =  3
Rating ADC                 = 3
VIW terendah   = 3000
VIW tertinggi     = 9800
Tunjangan Pemanduan (CA) untuk pelaksana Tower terendah perjam adalah
1 x ( 1+3 ) x 3 x 3000 = Rp 36.000
Tunjangan Pemanduan (CA) untuk pelaksana junior Tower tertinggi perjam adalah
1 x ( 1+3 ) x 3 x 9800 = Rp 117.600

3Langkah lanjutan yang perlu dilakukan
a.   Perbaikan
                          untuk memperoleh struktur gaji seperti yang diharapkan bersama perlu di lakukan susunan dan perbaikan meliputi:
                        Grading / Level , Skala gaji , Struktur gaji, dan Progresi gaji
c.      Survei penggajian ( Salary Survey
Survei penggajian tetap diperlukan untuk dapat menyesuikan diri dengan perkembangan pasar, hal ini sangat bermanfaat bagi perusahaan jika ada proses penyesuaian gaji baik oleh karena kinerja petugas ATC atau karena alasan lainnya maka akan tetap terjadi kesetaraan internal dan eksternal.
d.    Kebijakan lebih lanjut
Di pasar ada beberapa parameter yang dapat di jadikan acuan untuk menetapkan kebijakan penggajian, di dalam survei ada nilai minimum , maksimum dan nilai tengah (Mid Point ) Perusahaan juga dapat menentukan sikap dalam persaingan di pasar , dan menetapkan kebijakan dengan mempertimbangkan keadaan pasar, seperti Perum PPNPI sebagai pemangku kebijakan tentu faktor kebutuhan dan kesanggupan sangatlah menentukan, apakah akan memilih di bagian rata rata (zona aman) yakni di posisi mid point  dapat juga Perum PPNPI ingin menjadi pemain nomer satu di pasar yaitu dengan mengambil posisi penggajian diatas rata rata atau sebaliknya
e.    Menjaga konsistensi
Kestabilan dalam menetapkan gaji ternyata tidak hanya dipengaruhi oleh faktor internal tetapi juga oleh keberadaan pasar yang kerap bergejolak, perusahaan seperti Perum PPNPI perlu memonitor secara kontinyu pergerakan keadaan di pasar agar perusahaan dapat mengikuti persaingan yang sangat kompetitif tersebut.

Secara internal, perusahaan perlu menjaga konsistensi atas kebijakan yang telah dimilikinya. Dalam hal ini perusahaan dapat terus berjalan pada rel yang telah ditetapkan selama keputusantersebut dapat memenuhi kebutuhan perusahaan. Perusahaan perlu melakukan pembenahan manakala terjadi fluktuasi di pasar yang berpengaruh pada skala dan struktur gaji secara global. Namun jika keadaan pasar cukup kondusif , perusahaan tidak perlu melakukan upaya koreksi dari awal, hal ini bisa dimungkinkan ketika perusahaan benar benar ingin melakukan kenaikan pada standarisasi nilai.

Tidak ada komentar: