Minggu, 08 Februari 2009

BAHAN BAKAR MINYAK PENERBANGAN


Bahan bakar merupakan salah satu faktor penting bagi terlaksananya operasi penerbangan yang merupakan pelaksanaan proses dari perusahaan angkutan udara. Agar kelancaran operasi penerbangan dapat terjamin, penyediaan, penyimpanan dan tata letak ruang penyimpanan bahan bakar harus dilaksanakan dengan tepat dengan memenuhi persyaratan yang ada.
Dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor SKEP/100/XI/1985 pasal 88 menyebutkan bahwa pengisian, pengeluaran dan penimbunan bahan bakar harus memenuhi ketentuan Pertamina.
Dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor : 13/P/BPH MIGAS/IV/2008 tentang pengaturan dan pengawasan atas pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian, bahan bakar minyak Penerbangan adalah Bahan bakar minyak Jenis Aviation Turbine Fuel yang digunakan sebagai Bahan Bakar Pesawat Udara bermesin Turbine dan Jenis Aviation Gasoline yang digunakan sebagai Bahan Bakar Pesawat Udara bermesin Piston.
Pada penjelasan paragrap di atas tertulis jelas bahwa bahan bakar minyak penerbangan diklasifikasikan menjadi dua. Hal tersebut dipejelas pada buku penanganan dan pengawasan mutu bahan bakar minyak dan pelumas penerbangan tingkat B yang disusun oleh pihak Pertamina Aviation dan Pusdiklat Migas. Yang menyatakan bahwa pada prinsipnya, bermacam-macam jenis bahan bakar minyak penerbangan dapat diklasifikasikan berdasarkan pada perbedaan disain mesinnya atas dua golongan yaitu:
a. AVGAS (Aviation Gasolines)
Adalah suatu bahan bakar minyak fraksi bensin (gasolines) yang digunakan untuk pembakaran mesin pesawat udara jenis piston dengan penyalaan busi (Spark Ignition Engine) atau mesin pembakaran dalam (Internal Combustion Engine) jenis torak (piston) yang dinyalakan dengan busi (Spark Plug)
Fungsi bahan bakar Avgas disini adalah untuk menghasilkan tenaga mekanik dari tenaga kimia hasil proses pembakaran yang dihasilkan dari/oleh adanya suatu tekanan yang dihubungkan dengan suatu poros untuk menggerakkan baling-baling untuk menghasilkan gaya dorong (Thrust) atau menggerakkan roda.
Avgas merupakan bahan bakar minyak pesawat udara bermesin piston yang mengandung TEL (Tetra Ethyl Lead) cukup tinggi. Kandungan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan performance number dan mutu pembakaran Avgas Dalam Mesin. Tetra Ethyl Lead ini bersifat racun yang dapat membahayakan kesehatan manusia, bahaya ini bisa merusak sistem saraf, menurunkan IQ, membuat orang menjadi agresif. Maka penanganan Avgas ini harus hati-hati, keamanan dan keselamatan adalah hal pertama yang harus dipertimbangkan.
Air merupakan kontaminan yang harus dihindarkan kehadirannya dalam Avgas. Adanya air dapat menurunkan kandungan TEL, pembekuan air dan pertumbuhan mikroba. Terjadinya pembekuan air dapat menyumbat sistem saluran bahan bakar pesawat . Perlu kita ingat kembali bahwa tidak ada tempat parkir di udara jika pesawat itu mengalami masalah atau mogok.
b. AVTUR (Aviation Turbine)
Adalah Bahan Bakar Minyak pesawat udara yang penggunaannya ditujukan untuk pesawat bermesin turbine. Ada beberapa fungsi Avtur didalam mesin turbine/jet yaitu:
1) Sebagai bahan bakar untuk menghasilkan tenaga, menghasilkan thrust (daya dorong) sehingga pesawat bisa terbang.
2) Sebagai penyerap panas (heat sink), pendingin sayap body dari gesekan dengan udara, pendingin komponen mesin dan pelumas.
3) Sebagai pelumas untuk melumasi fuel pump dan bagian-bagian mesin lainnya.
Selain dalam dokumen referensi yang dijelaskan di atas, ada pula dokumen lain yang membahas tentang bahan bakar minyak, yaitu pada Annex 18 third edition July 2001 chapter 1 bahwa dangerous goods is Articles or substances which are capable of posing a risk to health, safety, property or the environment and which are shown in the list of dangerous goods in the Technical Instructions or which are classified according to those Instructions. Dapat diartikan sebagai unsur-unsur bahan dan atau barang berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan dan getaran serta dapat mengganggu terhadap kesehatan manusia maupun binatang, dapat menggangu serta membahayakan keselamatan penerbangan serta dapat merusakkan peralatan pengangkutan.
Ada beberapa klasifikasi barang-barang berbahaya (dangerous goods) yang dijelaskan dalam doc 9284 yaitu:
1. Explosives
1) Explosive article is an article containing one or more explosive substances yang terjemahannya sebuah benda yang mengandung satu atau lebih zat peledak.
2) Explosive substances is a solid or liquid substance (or a mixture of substances) which is in itself capable, by chemical reaction, of producing gas at such a temperature and pressure and at such a speed as to cause damage to the surroundings. Pyrotechnic substances are included even when they do not evolve gases.
Jika dikonversikan ke dalam bahasa Indonesia adalah zat padat atau zat cair (sebuah campuran dari zat-zat) dimana karna reaksi kimia mampu menghasilkan gas pada suhu dan tekanan tertentu dan kecepatannya mengakibatkan kerusakan di sekelilingnya. Unsur yang ada dalam petasan termasuk jika tidak membentuk gas.
2. Gases
1) Compressed gas — a gas which when packaged under pressure for transport is entirely gaseous at –50°C; this category includes all gases with a critical temperature less than or equal to –50°C,yang artinya dalam bahasa Indonesia adalah sebuah gas dimana ketika telah dibungkus yang berada di bawah tekanan untuk seluruhnya berubah menjadi gas pada suhu 500C;kategori ini termasuk semua gas dengan suhu kurang atau sama dengan 500C.
2) liquefied gas — a gas which when packaged under pressure for transport is partially liquid at temperatures above –50°C. A distinction is made between. Dalam bahasa Indonesia diartikan sebuah gas dimana setelah dibungkus untuk pengangkutan sebagiannya mencair pada suhu di atas 500C.Sebuah perbedaannya berada diantaranya.
3) refrigerated liquefied gas — a gas which when packaged for transport is made partially liquid because of its low temperature. Dalam bahasa Indonesia diartikan sebuah gas dimana setelah dibungkus untuk pengangkutan menjadikan sebagian dari gas itu mencair karna suhu yang rendah.
4) dissolved gas — a gas which when packaged under pressure for transport is dissolved in a liquid phase solvent. Dalam bahasa Indonesia diartikan sebuah gas dimana setelah dibungkus untuk pengangkutan larut dalam tahapan pencairan.
3) Flammable liquids are liquids, or mixtures of liquids, or liquids containing solids in solution or suspension (for example paints, varnishes, lacquers, etc., but not including substances otherwise classified on account of their dangerous characteristics) which give off a flammable vapour at temperatures of not more than 60°C, closed-cup test, or not more than 65.6°C, open-cup test, normally referred to as the flash point.
Yang artinya Flammable liquids adalah zat cair atau campuran zat cair atau zat cair yang mengandung zat padat dalam penyelesaian atau penundaan (contohnya cat, pernis dan lain-lain tetapi tidak termasuk zat-zat sebaliknya yang tercantum dalam jumlah dari cirri-ciri barang berbahaya tersebut) dimana dapat terbakar pada suhu tidak lebih dari 600C, jika ditutup, atau tidak lebih dari 65.60C, jika dibuka, normalnya tergantung pada titik api.
4) Flammable solids is Solids which, under conditions encountered in transport, are readily combustible or may cause or contribute to fire through friction; self-reactive substances which are liable to undergo a strongly exothermic reaction; desensitized explosives which may explode if not diluted sufficiently.
Flammable solid adalah zat padat yang pada pengangkutan, mudah menyala karena gesekan:zat-zat bereaksi sendiri dimana besar kemungkinan mengalami reaksi eksotermik
(pemanasan di luar);akan segera meledak jika tidak segera dilemahkan.
5) Oxidizing substances is Substances which, in themselves are not necessarily combustible, may generally, by yielding oxygen, cause or contribute to the combustion of other material. Such substances may be contained in an article.Oxidizing substances adalah unsur atau zat yang tidak mudah terbakar,secara umum, menghasilkan oksigen karna pembakaran dari bahan lain. Beberapa unsur ada dalam barang tersebut.
6) Toxic substances is substances liable either to cause death or injury or to harm human health if swallowed, if inhaled or by skin contact. Toxic substances adalah unsur yang besar kemungkinan mengakibatkan kematian atau kritis atau kerugian terhadap kesehatan manusia jika telah mencair, jika dihirup atau terjadi kontak terhadap kulit.
Infectious substances is substances known to contain, or reasonably expected to contain, pathogens (including bacteria, viruses, rickettsiae, parasites, fungi). Infectious substances adalah unsur yang telah diketahui mengandung pathogen(termasuk bakteri, virus, parasit, jamur).
7) Radioactive material means any material containing radionuclides where both the activity concentration and the total activity in the consignment exceed. Radioactive material adalah bahan yang mengandung radionuclides yang mempunyai aktivitas memusat serta melampaui batas.
8) Corrosive substances are substances which, by chemical action, will cause severe damage when in contact with living tissue or, in the case of leakage, will materially damage, or even destroy, other goods or the means of transport. Corrosive substances diartikan dalam bahasa Indonesia adalah unsur-unsur karna reaksi kimia akan menyebabkan kerusakan besar ketika terjadi kontak dengan jaringan kehidupan atau dalam kebocoran, akan merusak bahan-bahan atau ketika mengahncurkan, barang-barang lain atau pengangkut.
9) miscellaneous dangerous substances and articles are substances and articles which, during air transport, present a danger not covered by other classes. Miscellaneous dangerous substances and articles diartikan dalam bahasa Indonesia yaitu za-zat dan barang-barang selama transportasi udara yang berbahaya namun tidak tercantum dalam klasifikasi yang lain.
Dari spesifikasi yang telah dijelaskan dlm Annex 18 di atas maka bahan bakar minyak pesawat udara termasuk barang berbahaya yang klasifikasinya sesuai dengan flammable liquid (Zat cair yang mudah terbakar) dan dapat terbakar pada suhu tertentu. Selain itu, bahan ini juga dapat membahayakan kesehatan manusia.Berangkat dari keadaan itu maka penanganan bahan bakar ini perlu dilakukan.

PENGENDALIAN MUTU BAHAN BAKAR MINYAK PENERBANGAN

Pengendalian mutu bahan bakar minyak penerbangan adalah serangkaian kegiatan berencana untuk pengendalian/pengawasan mutu bahan bakar minyak penerbangan sejak dari proses penimbunan/penyimpanan, pengangkutan, penanganan, penyaluran, blending, sampai penyerahan bahan bakar minyak penerbangan mencapai konsumen pada taraf/derajat kualitas yang sesuai dengan keinginan user.

Adapun maksud dan tujuan pengendalian mutu bahan bakar minyak penerbangan adalah :

a. Maksud Pengendalian Mutu

1) Bahan bakar minyak penerbangan yang telah dibuat dengan mutu yang memenuhi spesifikasi standar internasional diterima dalam sistem custody transfer, distribusi, dan konsumen pemakai tetap dalam keadaan baik, bersih dan memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan

2) Bahan bakar minyak penerbangan tersebut ditangani, diangkut, disimpan dan didistribusikan menurut cara-cara yang menjamin keutuhan mutunya.

3) Bahan bakar minyak penerbangan pada waktu diserahkan ke konsumen tetap dalam kondisi yang sama baik seperti pada waktu dinyatakan release.

b. Tujuan Pengendalian Mutu Bahan Bakar Minyak Penerbangan

1) Kontinuitas penyaluran tetap terpelihara sehingga lalu lintas penerbangan lancar.

2) Kelancaran dan keselamatan dunia penerbangan ikut terjamin.

3) Kepercayaan dunia penerbangan terhadap perusahaan pengelola bahan bakar minyak penerbangan tetap terpelihara dan dipupuk terus.

Ruang lingkup pengendalian mutu yang tercantum dalam Diktat Pengendalian Mutu bahan bakar minyak penerbangan mencakup tentang :

a. Pengolahan Minyak

b. Sarana dan fasilitas

c. Terminal/Instalasi/Depot/DPPU

1) Penerimaan

2) Penimbunan

3) Penyaluran/penyerahan

Penerimaan Avgas dengan Drum

a. Periksa dokumen: AFRN (Aviation Fuel Release Note), BPP (Bukti Penerimaan Produk) dan Surat Jalan.

b. Periksa jumlah drum sesuai dokumen.

c. Periksa kondisi drum.

d. Periksa marking Pada Drum.

e. Periksa kondisi cap seal.

f. Apabila ada drum bocor/rusak lakukan decanting dan visual Check.

g. Apabila semuanya telah sesuai drum dapat dibongkar.

Penimbunan Drum yang Berisi Bahan Bakar Minyak Penerbangan.

Pelaksanaan penimbunan :

a. Drum jenis LL (laquer lined).

b. Drum dipisahkan menurut jenis bahan dan menurut Batch, FIFO (first in first out).

c. Drum ditidurkan di atas tanah dengan alas kayu tutup jam 3-9.

d. Susunan drum berderet maksimal 3 lapis.

e. Penimbunan bahan bakar minyak penerbangan dalam drum untuk sementara dapat dilakukan di lapangan terbuka. Sedangkan penimbunan dalam waktu relatif lama harus dalam gudang

Pemindahan Isi Drum

a. Sebelum pemindahan

1) Sebelum isi drum dipindahkan ke pesawat udara, terlebih dahulu diperiksa kondisi fisik drum, apakah tutup drum dan cap sealnya masih baik. Yakinkan bahwa isi drum betul-betul Avgas dan hasil pengujian laboratorium berkala belum habis masa berlakunya.

2) Berdirikan drum dengan tutup berada di atas, kemudian miringkan drum tersebut sehingga tutup besar berada tepat di atas titik terendah, dan diamkan pada posisi tersebut selama sepuluh menit.

3) Tutup dibuka dan dilakukan pengambilan contoh untuk pemeriksaan visual. Pengambilan contoh dilaksanakan dari dasar drum dengan menggunakan pipa plastik/ pipa gelas yang bersih dan hanya digunakan khusus untuk Avgas.

4) Apabila terdapat air dan kotoran, maka isi dipindahkan ke drum yang baik, bersih dan khusus untuk Avgas. Pemindahan harus melalui saringan kulit. Kemudian diambil contoh untuk pemeriksaan visual.

5) Setelah didapat hasil pemeriksaan baik, Avgas dapat dipompakan.

b. Selama pemindahan

1) Avgas dipompakan ke sarana yang akan diisi melalui saringan kulit yang berkondisi baik.

2) Sebelum Avgas dipompakan melalui saringan kulit, saringan kulit tersebut harus dibasahi dengan bahan yang akan dipompakan.

3) Pemompaan tidak boleh dilakukan sampai habis yakni bahan yang berada dalam drum harus tersisa ± 8 cm dari dasar drum.

4) Sisa Avgas dalam drum dikumpulkan dalam suatu tempat khusus, kemudian dilakukan pengendapan (settling). Selanjutnya Avgas tersebut dapat dimasukkan ke sarana yang akan diisi melalui saringan kulit. Bila hasil appearance tidak baik, maka diusulkan untuk turun mutu.

c. Setelah pemindahan

Setelah Avgas dipindahkan ke sarana yang telah diisi, maka pelaksanaan selanjutnya adalah sisa Avgas dalam drum yang kotor/mengandung air diusulkan untuk turun mutu lalu drum ditutup kembali.

Pengawasan Mutu Bahan Bakar Minyak Penerbangan pada Drum

a. Harian

Setiap hari lakukan pemeriksaan terhadap fisik drum, cap seal dan tanda/data pada drum. Bila terjadi kebocoran diberdirikan. Dipasang pasak kayu di bagian bawah drum sehingga posisi drum miring dan tutup besar tepat di atas titik terendah isi drum. Selanjutnya drum dibuka dan pompakan bahan dari drum yang bocor ke dalam drum yang masih baik melalui saringan kulit. Hentikan pemompaan setelah isi ± 8 cm dari dasar drum. Sisanya ditampung ember dan bila tidak terlihat adanya air dan kotoran, bahan tersebut dimasukkan ke drum melalui saringan kulit. Kemudian diambil contoh untuk pemeriksaan visual, setelah didapat hasil baik, contoh dimasukkan kembali dan drum ditutup rapat.

Bila cap seal rusak, drum dibuka dan diambil contoh untuk pemeriksaan visual. Setelah didapat hasil hasil yang baik, contoh dikembalikan dan drum ditutup kembali dengan rapat.

Drum yang telah dibuka ternyata isinya secara visual baik, langsung diserahkan pada kesempatan pertama. Tetapi bila hasil pemeriksaan tidak baik, dilaporkan ke UPDN untuk mendapatkan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut.

b. Berkala

Batas waktu penimbunan Avgas dalam drum LL baru, paling lama dua belas bulan, terhitung sejak tanggal pengisian yang tertera dalam drum.

Setelah mencapai batas waktu tersebut di atas, dari tumpukan yang sama diambil contoh secara random untuk pengujian laboratorium, kemudian bahan di dalam drum diblokir sampai didapat hasil laboratorium. Bila hasil pengujian memenuhi spesifikasi, Avgas dapat disalurkan, tetapi bila tidak memenuhi spesifikasi maka bahan diusulkan untuk turun mutu. Apabila dalam jangka waktu 6 bulan setelah pengujian laboratorium, persediaan Avgas dalam drum belum habis, maka harus dilakukan pengambilan contoh untuk pengujian laboratorium kembali. Selanjutnya apabila persediaan bahan tersebut masih ada, maka pengambilan contoh dan pengujian laboratorium dilakukan tiap 3 bulan.

Petugas Pengawas mutu

Sesuai dengan Pedoman Penanganan Operasi dan Pengendalian Mutu Bahan Bakar Minyak dan non-Bahan Bakar Minyak Penerbangan mengenai pengangkatan sebagai pengawas mutu bahwa salah satu unsur yang penting dalam proses pengendalian mutu bahan bakar minyak dan non-bahan bakar minyak penerbangan adalah petugasnya. Pelaksana yang diberi wewenang dan tanggung jawab dalam pengendalian mutu bahan bakar minyak dan non-bahan bakar minyak penerbangan disebut Petugas Pengawas Mutu (PPM). Mengingat tugas yang dibebankan kepada yang bersangkutan, perlu ditunjuk dan diangkat secara khusus.

Prosedur penunjukan dan pengangkatan sebagai Petugas Pengawas Mutu didasari atas persyaratan-persyaratan baik fisik, mental, pendidikan maupun masalah-masalah administrasi yang terkait.

a. Persyaratan Fisik dan Mental

1) Berbadan sehat yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter perusahaan (general check up).

2) Tidak buta warna terhadap semua tingkat/jenis warna yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter perusahaan.

3) Menguasai/mengerti dan disiplin dalam menjalankan prosedur pengawasan mutu bahan bakar minyak non-bahan bakar minyak penerbangan.

4) Terampil, menguasai dan teliti dalam menggunakan peralatan operasi dan pengendalian mutu.

5) Memiliki potensi, loyalitas, dedikasi dan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap pekerjaannya.

b. Persyaratan Pendidikan dan Administrasi

1) Berpendidikan cukup, tidak buta warna.

2) Lulus STTK (Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus) type A untuk juru/operator/pelaksana, STTK type B untuk pemuka sampai inspektur dan pengawas dan STTK type C untuk inspektur pimpinan tingkat utama.

3) Mempunyai surat penunjukan/pengangkatan sebagai petugas pengendalian mutu dari pimpinan unit.