Pengendalian mutu bahan bakar minyak penerbangan adalah serangkaian kegiatan berencana untuk pengendalian/pengawasan mutu bahan bakar minyak penerbangan sejak dari proses penimbunan/penyimpanan, pengangkutan, penanganan, penyaluran, blending, sampai penyerahan bahan bakar minyak penerbangan mencapai konsumen pada taraf/derajat kualitas yang sesuai dengan keinginan user.
Adapun maksud dan tujuan pengendalian mutu bahan bakar minyak penerbangan adalah :
a. Maksud Pengendalian Mutu
1) Bahan bakar minyak penerbangan yang telah dibuat dengan mutu yang memenuhi spesifikasi standar internasional diterima dalam sistem custody transfer, distribusi, dan konsumen pemakai tetap dalam keadaan baik, bersih dan memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan
2) Bahan bakar minyak penerbangan tersebut ditangani, diangkut, disimpan dan didistribusikan menurut cara-cara yang menjamin keutuhan mutunya.
3) Bahan bakar minyak penerbangan pada waktu diserahkan ke konsumen tetap dalam kondisi yang sama baik seperti pada waktu dinyatakan release.
b. Tujuan Pengendalian Mutu Bahan Bakar Minyak Penerbangan
1) Kontinuitas penyaluran tetap terpelihara sehingga lalu lintas penerbangan lancar.
2) Kelancaran dan keselamatan dunia penerbangan ikut terjamin.
3) Kepercayaan dunia penerbangan terhadap perusahaan pengelola bahan bakar minyak penerbangan tetap terpelihara dan dipupuk terus.
Ruang lingkup pengendalian mutu yang tercantum dalam Diktat Pengendalian Mutu bahan bakar minyak penerbangan mencakup tentang :
a. Pengolahan Minyak
b. Sarana dan fasilitas
c. Terminal/Instalasi/Depot/DPPU
1) Penerimaan
2) Penimbunan
3) Penyaluran/penyerahan
Penerimaan Avgas dengan Drum
a. Periksa dokumen: AFRN (Aviation Fuel Release Note), BPP (Bukti Penerimaan Produk) dan Surat Jalan.
b. Periksa jumlah drum sesuai dokumen.
c. Periksa kondisi drum.
d. Periksa marking Pada Drum.
e. Periksa kondisi cap seal.
f. Apabila ada drum bocor/rusak lakukan decanting dan visual Check.
g. Apabila semuanya telah sesuai drum dapat dibongkar.
Penimbunan Drum yang Berisi Bahan Bakar Minyak Penerbangan.
Pelaksanaan penimbunan :
a. Drum jenis LL (laquer lined).
b. Drum dipisahkan menurut jenis bahan dan menurut Batch, FIFO (first in first out).
c. Drum ditidurkan di atas tanah dengan alas kayu tutup jam 3-9.
d. Susunan drum berderet maksimal 3 lapis.
e. Penimbunan bahan bakar minyak penerbangan dalam drum untuk sementara dapat dilakukan di lapangan terbuka. Sedangkan penimbunan dalam waktu relatif lama harus dalam gudang
Pemindahan Isi Drum
a. Sebelum pemindahan
1) Sebelum isi drum dipindahkan ke pesawat udara, terlebih dahulu diperiksa kondisi fisik drum, apakah tutup drum dan cap sealnya masih baik. Yakinkan bahwa isi drum betul-betul Avgas dan hasil pengujian laboratorium berkala belum habis masa berlakunya.
2) Berdirikan drum dengan tutup berada di atas, kemudian miringkan drum tersebut sehingga tutup besar berada tepat di atas titik terendah, dan diamkan pada posisi tersebut selama sepuluh menit.
3) Tutup dibuka dan dilakukan pengambilan contoh untuk pemeriksaan visual. Pengambilan contoh dilaksanakan dari dasar drum dengan menggunakan pipa plastik/ pipa gelas yang bersih dan hanya digunakan khusus untuk Avgas.
4) Apabila terdapat air dan kotoran, maka isi dipindahkan ke drum yang baik, bersih dan khusus untuk Avgas. Pemindahan harus melalui saringan kulit. Kemudian diambil contoh untuk pemeriksaan visual.
5) Setelah didapat hasil pemeriksaan baik, Avgas dapat dipompakan.
b. Selama pemindahan
1) Avgas dipompakan ke sarana yang akan diisi melalui saringan kulit yang berkondisi baik.
2) Sebelum Avgas dipompakan melalui saringan kulit, saringan kulit tersebut harus dibasahi dengan bahan yang akan dipompakan.
3) Pemompaan tidak boleh dilakukan sampai habis yakni bahan yang berada dalam drum harus tersisa ± 8 cm dari dasar drum.
4) Sisa Avgas dalam drum dikumpulkan dalam suatu tempat khusus, kemudian dilakukan pengendapan (settling). Selanjutnya Avgas tersebut dapat dimasukkan ke sarana yang akan diisi melalui saringan kulit. Bila hasil appearance tidak baik, maka diusulkan untuk turun mutu.
c. Setelah pemindahan
Setelah Avgas dipindahkan ke sarana yang telah diisi, maka pelaksanaan selanjutnya adalah sisa Avgas dalam drum yang kotor/mengandung air diusulkan untuk turun mutu lalu drum ditutup kembali.
Pengawasan Mutu Bahan Bakar Minyak Penerbangan pada Drum
a. Harian
Setiap hari lakukan pemeriksaan terhadap fisik drum, cap seal dan tanda/data pada drum. Bila terjadi kebocoran diberdirikan. Dipasang pasak kayu di bagian bawah drum sehingga posisi drum miring dan tutup besar tepat di atas titik terendah isi drum. Selanjutnya drum dibuka dan pompakan bahan dari drum yang bocor ke dalam drum yang masih baik melalui saringan kulit. Hentikan pemompaan setelah isi ± 8 cm dari dasar drum. Sisanya ditampung ember dan bila tidak terlihat adanya air dan kotoran, bahan tersebut dimasukkan ke drum melalui saringan kulit. Kemudian diambil contoh untuk pemeriksaan visual, setelah didapat hasil baik, contoh dimasukkan kembali dan drum ditutup rapat.
Bila cap seal rusak, drum dibuka dan diambil contoh untuk pemeriksaan visual. Setelah didapat hasil hasil yang baik, contoh dikembalikan dan drum ditutup kembali dengan rapat.
Drum yang telah dibuka ternyata isinya secara visual baik, langsung diserahkan pada kesempatan pertama. Tetapi bila hasil pemeriksaan tidak baik, dilaporkan ke UPDN untuk mendapatkan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut.
b. Berkala
Batas waktu penimbunan Avgas dalam drum LL baru, paling lama dua belas bulan, terhitung sejak tanggal pengisian yang tertera dalam drum.
Setelah mencapai batas waktu tersebut di atas, dari tumpukan yang sama diambil contoh secara random untuk pengujian laboratorium, kemudian bahan di dalam drum diblokir sampai didapat hasil laboratorium. Bila hasil pengujian memenuhi spesifikasi, Avgas dapat disalurkan, tetapi bila tidak memenuhi spesifikasi maka bahan diusulkan untuk turun mutu. Apabila dalam jangka waktu 6 bulan setelah pengujian laboratorium, persediaan Avgas dalam drum belum habis, maka harus dilakukan pengambilan contoh untuk pengujian laboratorium kembali. Selanjutnya apabila persediaan bahan tersebut masih ada, maka pengambilan contoh dan pengujian laboratorium dilakukan tiap 3 bulan.
Petugas Pengawas mutu
Sesuai dengan Pedoman Penanganan Operasi dan Pengendalian Mutu Bahan Bakar Minyak dan non-Bahan Bakar Minyak Penerbangan mengenai pengangkatan sebagai pengawas mutu bahwa salah satu unsur yang penting dalam proses pengendalian mutu bahan bakar minyak dan non-bahan bakar minyak penerbangan adalah petugasnya. Pelaksana yang diberi wewenang dan tanggung jawab dalam pengendalian mutu bahan bakar minyak dan non-bahan bakar minyak penerbangan disebut Petugas Pengawas Mutu (PPM). Mengingat tugas yang dibebankan kepada yang bersangkutan, perlu ditunjuk dan diangkat secara khusus.
Prosedur penunjukan dan pengangkatan sebagai Petugas Pengawas Mutu didasari atas persyaratan-persyaratan baik fisik, mental, pendidikan maupun masalah-masalah administrasi yang terkait.
a. Persyaratan Fisik dan Mental
1) Berbadan sehat yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter perusahaan (general check up).
2) Tidak buta warna terhadap semua tingkat/jenis warna yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter perusahaan.
3) Menguasai/mengerti dan disiplin dalam menjalankan prosedur pengawasan mutu bahan bakar minyak non-bahan bakar minyak penerbangan.
4) Terampil, menguasai dan teliti dalam menggunakan peralatan operasi dan pengendalian mutu.
5) Memiliki potensi, loyalitas, dedikasi dan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap pekerjaannya.
b. Persyaratan Pendidikan dan Administrasi
1) Berpendidikan cukup, tidak buta warna.
2) Lulus STTK (Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus) type A untuk juru/operator/pelaksana, STTK type B untuk pemuka sampai inspektur dan pengawas dan STTK type C untuk inspektur pimpinan tingkat utama.
3) Mempunyai surat penunjukan/pengangkatan sebagai petugas pengendalian mutu dari pimpinan unit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar