Senin, 03 Oktober 2011

Pelaporan Kecelakaan Penerbangan

Indonesia termasuk negara anggota ICAO, jadi prinsip-prinsip dan standar praktis penerbangan di Indonesia sesuai dengan peraturan atau dokumen yang dikeluarkan oleh ICAO. Di Indonesia terdapat Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara sebagai regulator yang menerbitkan dan mengatur tentang prinsip-prinsip dan standar-standar praktis penerbangan yang ada di Indonesia yang merujuk dari ketentuan yang dikeluarkan ICAO. ICAO mengeluarkan Annex, Dokumen dan manual-manual yang mengatur ketentuan penerbangan Internasional sehingga terdapat keseragaman dan standar dalam pengaturan penerbangan. Sesuai dengan ICAO Annex 13 Aircraft Accident and Incident Investigation chapter 8 mengenai Accident Prevention Measures, dijelaskan bahwa, Incident reporting systems Note.— The objective of these specifications is to promote accident prevention by analysis of accident and incident data and by a prompt exchange of information. 8.1 A State shall establish a mandatory incident reporting system to facilitate collection of information on actual or potential safety deficiencies. 8.2 Recommendation.— A State should establish a voluntary incident reporting system to facilitate the collection of information that may not be captured by a mandatory incident reporting system. 8.3 A voluntary incident reporting system shall be non-punitive and afford protection to the sources of the information. Note 1.— A non-punitive environment is fundamental to voluntary reporting. Note 2.— States are encouraged to facilitate and promote the voluntary reporting of events that could affect aviation safety by adjusting their applicable laws, regulations and policies, as necessary. Note 3.— Guidance related to both mandatory and voluntary incident reporting systems is contained in the Safety Management Manual (SMM) (Doc 9859). Note 4.— Attachment E contains legal guidance for the protection of information from safety data collection and processing systems. Database systems 8.4 Recommendation.— A State should establish an accident and incident database to facilitate the effective analysis of information obtained, including that from its incident reporting systems. 8.5 Recommendation.— The database systems should use standardized formats to facilitate data exchange. Note 1.— Guidance material related to the specification for such databases will be provided by ICAO upon request from States. Note 2.— States are encouraged to foster regional arrangements, as appropriate, when implementing 8.4. yang diartikan sebagai berikut : (Chapter 8) PASAL 8. TINDAKAN PENCEGAHAN KECELAKAAN Catatan — Tujuan dan spesifikasi ini adalah untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan melalui analisis data kecelakaan dan peristiwa dan dengan pertukaran informasi yang tepat waktu. Sistem Pelaporan Peristiwa 8.1 Negara harus menetapkan sistem pelaporan peristiwa yang wajib untuk memudahkan pengumpulan informasi mengenai kekurangan keselamatan yang actual atau yang potensial. 8.2 Rekomendasi — Negara harus menetapkam sistem pelaporan peristiwa sukarela untuk memudahkan pengumpulan informasi yang mungkin tidak tertangkap oleh sistem pelaporan peristiwa yang wajib 8.3 Sistem pelaporan peristiwa yang sukarela tiak boleh mengandung ancaman hukuman dan memberi perlindungan kepada sumber-sumber informasi. Catatan I — Suasana tanpa ancaman hukuman sangat penting bagi pelaporan sukarela. Catatan II—Negara dianjurkan untuk memudahkan dan meningkatkan pelaporan sukarela mengenai peristiwa-peristiwa yang dapat mempengaruhi keselamatan penerbangan dengan menyesuaikan undang-undang, peraturan dan kebijakan yang berlaku, sebagaimana perlu. Sistem Database 8.4 Rekomendasi - Negara harus menetapkan suatu database kecelakaan dan peristiwa untuk memudahkan analisis yang efektif dari informasi yang diperoleh, termasuk informasi dan sistem pelaporan peristiwa. 8.5 Rekomendasi — Sistem database harus menggunakan format baku untuk memudahkan pertukaran data. Catatan I — Bahan pembimbing yang terkait dengan spesifikasi untuk database demikian akan disediakan oleh ICAO atas permintaan dari Negara-Negara. Catatan 2 — Negara-negara dianjurkan untuk memperkuat pengaturan regional, sebagaimana patutnya, apabila melaksanakan paragraph 8.4. Sesuai dengan undang-undang no 1 tahun 2009 tentang penerbangan, yang tercantum pada bab XIII mengenai keselamatan penerbangan dijelaskan pada pasal 309 bahwa salah satu program keselamatan penerbangan nasional harus memuat tentang sistem pelaporan keselamatan penerbangan. Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan Sistem pelaporan keselamatan penerbangan adalah tata cara dan prosedur pengumpulan data dan laporan yang bersifat laporan wajib, sukarela, dan/atau bersifat terbatas (confidential mandatory/voluntary reporting systems). Sesuai dengan UU no 1 tahun 2009 tentang penerbangan, pasal 321 setiap personel penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan, atau tidak berfungsinya peralatan dan fasilitas penerbangan wajib melaporkan kepada Menteri. Personel penerbangan yang melaporkan kejadian dimaksud akan diberi perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan personel penerbangan yang melanggar ketentuan mengenai pelaporan tersebut akan dikenakan sanksi administratif. Sesuai dengan peraturan keselamatan penerbangan sipil bagian 830 tentang Pemberitahuan Awal dan Pelaporan Kecelakaan Pesawat, Kejadian atau Pesawat yang Telah Melampaui Batas (overdue) dan Prosedur Kejadian dan Kecelakaan (CASR part 830 Notification and Reporting of Aircraft Accident, Incident, or Overdue Aircraft and Accident Incident Investigation Procedures), pada Subpart B. Initial Notification of Aircraft Accidents, Incidents, And Overdue Aircraft paragraf 830.5 tentang Pemberitahuan Segera (Immediate Notification) dijelaskan bahwa, (a) The operator of any civil aircraft, or any foreign aircraft shall immediately, and by the most expeditious means available, notify the National Transportation Safety Committee (NTSC) and the Directorate General of Air Communications (DGAC) when an aircraft accident occurs. (b) When an aircraft is overdue and is believed to have been involved in an accident, it shall be reported to both NTSC and DGAC. (c) When an aircraft is involved in the following serious incidents, it shall be reported immediately to both NTSC and DGAC. yang diartikan sebagai berikut : (a) Operator dari setiap penerbangan sipil, atau pesawat udara asing harus segera, dan dengan cara yang paling cepat yang tersedia, memberitahukan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) ketika kecelakaan pesawat terjadi. (b) Ketika sebuah pesawat jatuh tempo dan diyakini telah terlibat dalam kecelakaan, ini harus dilaporkan kepada KNKT dan Ditjen Hubud. (c) Ketika sebuah pesawat terlibat dalam insiden serius, maka harus segera dilaporkan kepada kedua NTSC dan Ditjen Hubud. Pada Subpart D. Reporting of Aircraft Accidents, Incidents, And Overdue Aircraft paragraf 830.15 mengenai pelaporan dan pernyataan yang harus diisi (Reports and Statements to be Filed), dijelaskan bahwa (a) Reports The operator of an aircraft as specified in Paragraph 830.5, shall file a report on NTSC and DGAC Forms within 10 days after an accident, serious incident, or after 7 days if an overdue aircraft is still missing. A report on an incident for which immediate notification is required by Paragraph 830.5(d) shall be filed on DGAC form. (b) Crewmember statement Each crewmember, if physically able at the time the report is submitted, shall attach a statement setting forth the facts, conditions, and circumstances relating to the accident or incident as they appear to him. If the crewmember is incapacitated, he shall submit the statement as soon as he is physically able. (c) Where to file the reports The operator of an aircraft shall file accident and incident report with the offices of the NTSC and DGAC respectively. Note: Forms are available from the NTSC and the DGAC offices. yang diartikan sebagai berikut : (a) Laporan Operator pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam ayat 830,5, wajib mengajukan laporan pada form KNKT dan Ditjen Hubud dalam waktu 10 hari setelah kecelakaan, kejadian serius, atau setelah 7 hari jika sebuah pesawat jatuh tempo masih hilang. Sebuah laporan mengenai insiden dimana pemberitahuan segera diperlukan menurut Ayat 830,5 (d) harus diajukan pada formulir Ditjen Hubud. (b) pernyataan awak Setiap anggota kru, jika secara fisik mampu melaporan pada saat kejadian, harus melampirkan sebuah pernyataan yang menetapkan fakta, kondisi, dan situasi yang berhubungan dengan kecelakaan atau kejadian seperti yang dialaminya. Jika anggota kru tersebut tidak mampu, ia harus menyerahkan pernyataan itu segera setelah ia secara fisik mampu. (c) Lokasi file laporan Operator pesawat udara wajib mengajukan laporan kecelakaan dan insiden ke kantor KNKT dan Ditjen Hubud. Catatan: Formulir tersedia dari KNKT dan kantor Ditjen Hubud.

Tidak ada komentar: