Tampilkan postingan dengan label TNI AU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TNI AU. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Juni 2008

Pertahanan Keamanan Negara Dalam Pengelolaan Ruang Udara Nasional

Pemanfaatan ruang udara nasional bagi kepentingan pertahanan keamanan negara sebagai media mengamankan dan mempertahankan wilayah nasional yang terdiri atas pengamanan sumber daya alam baik di ruang udara, ruang daratan, maupun di ruang perairan. Untuk mengamankan dan mempertahan-kan wilayah nasional tersebut, telah dibentuk Komando Pertahanan Udara Nasional yang terbagi atas 3 (tiga) sektor pertahanan.

TNI-AU sebagai institusi berwenang terhadap pertahanan keamanan negara di wilayah kedaulatan udara nasional Indonesia dibawah pembinaan Departemen Pertahanan. Jika diperhatikan pembagian sektor pertahanan di ruang udara dengan luas wilayah ruang udara Indonesia, maka pembagian tersebut belum memadai, karena satu sektor harus mempertahankan ruang udara lebih kurang 4 (empat) juta km2.

Sejalan dengan perkembangan teknologi perang, memungkinkan ancaman datang dari berbagai arah, dan kapan saja. Oleh sebab itu, perlu penambahan satu sektor yang dilakukan secara bertahap terutama untuk kawasan Indonesia Timur. Dengan demikian jumlah seluruh sektor pertahanan ruang udara menjadi 4 (empat) sektor pertahanan.

Penambahan sektor pertahanan ruang udara tersebut di atas dirasakan penting, perkembangan teknologi dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Pasifik semakin meningkat, seperti Jepang, Korea Selatan dan Taiwan semakin meningkat, sementara kelangkaan sumber daya alam yang mereka miliki mendorong negara-negara tersebut memperluas investasinya ke luar negeri termasuk ke Indonesia. Dengan adanya revolusi 3-T (transportation, telecommunication, travel) arus perhubungan, komunikasi, perdagangan dan wisata melalui ruang udara Indonesia akan semakin meningkat. Kondisi tersebut menyebabkan ruang udara Indonesia menjadi potensial bagi perkembangan pembangunan khususnya di bidang kedirgantaraan. Di lain pihak perlu diantisipasi dan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya konflik ekonomi dan politik sebagai akibat dari benturan kepentingan antar negara.

Demikian halnya dengan perkembangan Australia dan Selandia Baru sebagai negara besar di kawasan Pasifik Selatan. Meksipun hubungan politik antar negara tersebut terjalin baik, namun kondisinya mengalami pasang surut, antara lain disebabkan perbedaan nilai-nilai budaya. Hubungan politik yang baik selama ini merupakan modal dasar bagi peningkatan hubungan di bidang perdagangan dengan menggunakan ruang udara. Kegiatan dirgantara sebagian besar dilaksanakan oleh industri penerbangan nasional dengan membuka hubungan antar kota-kota besar di Indonesia, Australia, dan Selandia Baru. Sementara teknologi kedirgantaraan yang dimiliki oleh Australia dan Selandia Baru cukup tinggi dibandingan Indonesia, seperti Australia memiliki sarana pengamatan udara Over The Horizon (OTH) untuk kepentingan pertahanan negara dan memiliki kemampuan modifikasi pesawat terbang yang cukup tinggi. Kondisi tersebut membuka peluang bagi Indonesia untuk mengadakan alih teknologi kedirgantaraan dari negara tersebut. Di lain pihak perlu diantisipasi dan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya konflik ekonomi dan politik sebagai akibat dari benturan kepentingan antar negara.

Undang-undang yang terkait dengan pertahanan negara adalah UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169). Dalam penjelasan dari undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara. Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara termasuk wilayah kedaulatan atas ruang udara nasional, sehingga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman dapat terhindar.

Dalam upaya mewujudkan keseimbangan antara kepentingan kesejahteraan nasional dengan pertahanan negara di wilayah kedaulatan ruang udara, upaya yang dilakukan adalah membangun, membina dan memperkuat sumber daya dan kekuatan tangkal yang mampu meniadakan setiap ancaman dan atau pelanggaran hukum di ruang udara baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.

Wewenang dan tanggung jawab mempertahankan wilayah kedaulatan atas ruang udara termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum di ruang udara termasuk di kawasan udara terlarang adalah TNI-AU. Wewenang dan tanggung jawab tersebut menjadi penting karena Indonesia adalah negara kepulauan yang juga merupakan negara khatulistiwa dan terletak pada posisi silang dunia. Kondisi tersebut mendukung terwujudnya berbagai kegiatan dan/atau usaha dapat dilakukan di ruang udara nasional Indonesia baik untuk kepentingan nasional maupun internasional.

Dengan letak posisi silang Indonesia tersebut menyebabkan wilayah udara nasional Indonesia menjadi jalan atau lintas bagi kepentingan berbagai negara di dunia. Bukan hanya itu, menempatkan berbagai macam satelit-satelit komunikasi, cuaca, meliter dan sebagainya di ruang udara Indonesia (di bawah 110 km) atau di bawah daerah GSO atau di bawah daerah LEO sangat dimunginkan seiring perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, sehingga akan menimbulkan kerawanan bagi pertahanan keamanan negara. Oleh sebab itu, sistem pertahanan negara di ruang udara nasional di bawah wewenang dan tanggung jawab TNI-AU menjadi penting dalam pengawasan wilayah kedaulatan atas ruang udara nasional. Bukan hanya itu, peran dan fungsi TNI-AU adalah mempertahankan dan mengamankan sumber daya alam di udara terhadap kegiatan atau usaha-usaha yang melakukan pelang-garan hukum dan sekaligus sebagai penegakkan hukum di ruang udara nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional dan inter-nasional, meskipun dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, tidak diatur wewenang dan tanggungjawab tersebut.

Melalui undang-undang pengelolaan ruang udara nasional diharapkan TNI-AU mampu menegakkan kedaulatan dan pelanggaran hukum atau penegakan hukum di ruang udara Indonesia termasuk di kawasan udara terlarang. Di samping itu berbagai kebijakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara di ruang udara dapat diatur dan dikendalikan, misalnya penegakan hukum terhadap kegiatan dan atau usaha di ruang udara, seperti penetapan air defence identification zone (ADIZ), ruang udara terlarang (prohibited area), ruang udara terbatas (restricted area), ruang udara berbahaya (danger area), dan penetapkan ruang udara di daerah konflik.

Dari uraian di atas, bahwa ruang udara sebagai sumber daya alam di udara selain dapat dimanfaatkan kesejahteran rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945, juga merupakan dimensi ketiga dari wilayah kedaulatan suatu negara. Oleh sebab itu, perlu dikelola dan dipelihara agar pemanfaatannya efektif dan efisien serta berkelanjutan, untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan kesejahteraan rakyat dengan pertahanan keamanan negara sebagai wilayah kedaulatan.

Pengertian umum yang ditetapkan dalam UU No. 3 Tahun 2002, yang dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan undang-undang pengelolaan ruang udara nasional, adalah mengenai pengertian pertahanan negara, adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,

Beberapa pengertian umum terkait dengan pertahanan negara, antara lain :

1. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara;

2. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman;

3. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara;

4. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara;

5. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan;

6. Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama;

7. Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan;

8. Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan;

9. Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara;

10. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara;

11. Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional;

12. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.

13. Dewan Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

14. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan;

15. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia;

16. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.

Beberapa pengertian umum berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, antara lain

1. Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.

3. Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia.

4. Wilayah adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan.

5. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

6. Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahan-kan keutuhan wilayah. Negara Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.

7. TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

8. Departemen Pertahanan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.

9. Menteri Pertahanan adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang pertahanan negara.

10. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

11. Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

12. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.

13. Prajurit adalah anggota TNI.

14. Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seorang warga Negara sebagai prajurit TNI.

15. Prajurit Sukarela adalah warga negara yang atas kemauan sendiri mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan.

16. Prajurit wajib adalah warga negara ynag mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

7. Prajurit siswa adalah warga negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi prajurit.

18. Militer adalah kekuatan angkatan perang dari suatu negara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

19. Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.

20. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

21. Ancaman militer adalah ancaman yang dilakukan oleh militer suatu negara kepada negara lain.

22. Ancaman bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari gerakan kekuatan bersenjata.

23. Gerakan Bersenjata adalah gerakan sekelompok warga Negara suatu negara yang bertindak melawan pemerintahan yang sah dengan melakukan perlawanan bersenjata.

Minggu, 04 Mei 2008

Kedaulatan & Keamanan Ruang Udara Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wilayah kepulauan dengan perbandingan 2 : 3 antara daratan dan perairan dimana kapal dan pesawat udara asing mempunyai hak lintas untuk melintasi alur alut yang telah ditetapkan.
Hal ini sangat berpotensi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pesawat udara asing karena terbukanya ruang udara diatas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)
Untuk itu diperlukan adanya Undang-Undang negara untuk mengantisipasinya baik ruang udara di wilayah ruang udara Indonesia secara keseluruhan maupun ruang udara diatas ALKI
a. Kedaulatan negara di ruang udara, wilayah kedaulatan, zona tambahan, ZEE dan landas kontinen
1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, pada Bab III Kedaulatan Atas Wilayah Udara pada :
a) Pasal 4 menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia berdaulat penuh dan utuh atas wilayah udara Republik Indonesia
Penjelasan : Sebagai negara berdaulat, Republik Indonesia memiliki kedaulatan penuh dan utuh di wilayah udara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional.
Ketentuan dalam pasal ini hanya menegaskan mengenai kewenangan dan tanggung jawab negara Republik Indonesia untuk mengatur penggunaan wilayah udara yang merupakan bagian dari wilayah dirgantara Indonesia sedangkan mengenai kedaulatan atas wilayah Republik Indonesia secara menyeluruh tetap berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
b) Pasal 5 menyatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Republik Indonesia, Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, penerbangan dan ekonomi nasional.
Penjelasan : Wilayah udara yang berupa ruang udara di atas wilayah daratan dan perairan Republik Indonesia merupakan kekayaan nasional sehingga harus dimanfaatkan bagi sebesar – besar kepentingan rakyat, bangsa dan Negara.
c) Pasal 6 menyatakan bahwa :
(1) Untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta keselamatan penerbangan, Pemerintah menetapkan kawasan udara terlarang.
Penjelasan : Kewenangan menetapkan kawasan udara terlarang merupakan kewenangan dari setiap negara berdaulat untuk mengatur penggunaan wilayah udaranya, dalam rangka pertahanan keamanan negara dan keselamatan penerbangan.
Kawasan udara terlarang dalam ketentuan ini mengandung dua pengertian yaitu :
(a) Kawasan udara terlarang yang larangannya bersifat tetap ( prohibited area ) karena pertimbangan pertahanan dan keamanan negara serta keselamatan penerbangan.
(b) Kawasan udara terlarang yang larangannya bersifat terbatas ( restricted area ) karena pertimbangan pertahanan keamanan dan keamanan atau keselamatan penerbangan atau kepentingan umum misalnya pembatasan ketinggian terbang, pembatasan waktu operasi dan lain – lain.
(2)Pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing dilarang terbang melalui kawasan udara terlarang dan terhadap pesawat udara yang melanggar larangan dimaksud dapat dipaksa untuk mendarat di pangkalan udara atau Bandar udara di dalam wilayah Republik Indonesia.
Penjelasan : Penegakan hukum terhadap ketentuan ini dilakukan dengan menggunakan pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia oleh instansi yang bertanggungjawab di bidang pertahanan dan keamanan.
(3) Ketentuan mengenai penetapan kawasan udara terlarang dan tindakan pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
b. Kedaulatan negara ruang udara diatas ALKI
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2002 tentang hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan yang ditetapkan
1) Pasal 4 menyatakan bahwa :
a) Kapal dan pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus melintas secepatnya melalui atau terbang di atas alur laut kepulauan dengan cara normal, semata-mata untuk melakukan transit yang terus-menerus, langsung, cepat, dan tidak terhalang
b) Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan lintas alur laut kepulauan, selama melintas tidak boleh menyimpang lebih dari 25 (dua puluh lima) mil laut ke kedua sisi dari garis sumbu alur laut kepulauan, dengan ketentuan bahwa kapal dan pesawat udara tersebut tidak boleh berlayar atau terbang dekat ke pantai kurang dari 10 % (sepuluh per seratus) jarak antara titik-titik yang terdekat pada pulau-pulau yang berbatasan dengan alur laut kepulauan tersebut.
c) Kapal dan pesawat udara asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan ancaman atau menggunakan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, atau kemerdekaan politik Republik Indonesia, atau dengan cara lain apapun yang melanggar asas-asas Hukum Internasional yang terdapat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
d) Kapal perang dan pesawat udara militer asing, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, tidak boleh melakukan latihan perang-perangan atau latihan menggunakan senjata macam apapun dengan mempergunakan amunisi.
e) Kecuali dalam keadaan force majeure atau dalam hal musibah, pesawat udara yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan pendaratan di wilayah Indonesia.
f) Semua kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh berhenti atau berlabuh jangkar atau mondar-mandir, kecuali dalam hal force majeure atau dalam hal keadaan musibah atau memberikan pertolongan kepada orang atau kapal yang sedang dalam keadaan musibah
g) Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan siaran gelap atau melakukan gangguan terhadap sistem telekomunikasi dan tidak boleh melakukan komunikasi langsung dengan orang atau kelompok orang yang tidak berwenang dalam wilayah Indonesia.
2) Pasal 8 menyatakan bahwa
a) Pesawat udara sipil asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus :
(1) menaati peraturan udara yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional mengenai keselamatan penerbangan;
(2) setiap waktu memonitor frekuensi radio yang ditunjuk oleh otorita pengawas lalu lintas udara yang berwenang yang ditetapkan secara internasional atau frekuensi radio darurat internasional yang sesuai.
b) Pesawat udara negara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus :
(1) menghormati peraturan udara mengenai keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat a) huruf (1);
(2) memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat a) huruf (2).
Dalam menegakkan kedaulatan dan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara nasional, TNI Angkatan Udara mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk melakukannya. Untuk penerapan tugas dan tanggung jawab tersebut Komando Pertahanan Udara Nasional (KOHANUDNAS) bertindak sebagai pelaksana operasi pertahanan udara aktif dan operasi pertahanan udara pasif
Sesuai dengan Pasal 10 UU No 34 Tentang Tentara Nasional Indonesia yaitu :
a. Melaksanakan tugas TNI matra udara dibidang pertahanan
b. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah udara yuridiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi
c. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara
d. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara

Rabu, 02 April 2008

Kerawanan Perlindungan Ruang Udara Indonesia


NKRI sebagai negara kelautan membawa konsekuensi dalam penyediaan Archipelagic Sea Lane Passage atau kemudian kita sebut sebagai Alur Laut Kepulauan dan rute penerbangan di atasnya, untuk perlintasan kapal; laut maupun pesawat terbang asing. hal demikian diatur dalam pasal 53 konvensi PBB tentang Hukum laut 1982/ UU Nomor 17 Tahun 1985.
Dari pemahaman yang dapat ditarik sebagai penyederhanaan asumsi adalah kedaulatan ruang udara NKRI yang utuh tersebut ternyata masih terdapat perdebatan dan pengecualian bahwa di atas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) diberikan hak lintas bagi pesawat udara asing tanpa ijin.
Ruang udara di atas ALKI, perlu mendapat perhatian khusus agar Indonesia menjadi tidak sangat dirugikan.
Penetapan ALKI yang terdiri dari 3 (tiga) alur tersebut, sampai kini belum diakui secara de jure International Maritime Organization (IMO). Pun demikian dengan PP no. 37 Tahun 2003 tentang Hak dan KewajibanKapal dan Pesawat Udara Asing Dalam Melaksankan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan di alur laut kepulauan yang telah ditetapkan. Belum diterimanya penetapan ALKI oleh IMO ini, menyebabkan bebera negara pengguna ALKI berpotensi untuk memanfaatkan celah hukum yang ada pada Pasal 53 (12) UNCLOSS 1982 yaitu menggunaan alur laut dan rute penerbangan di atasnya yang biasa digunakan untuk navigasi internasional yang sifatnya sama dengan alur bebas yaitu tanpa ijin dari negara pemilik kedaulatan.
Insiden penerbangan pesawat militer F 18 Hornet Amerika Serikat di atas wilayah kepulauan Bawean tanggal 3 Juli 2003 yang kemudian dicoba untuk diamankan oleh pesawat F 16 TNI AU merupakan kasus yang menarik untuk dikaji.
Bagi pihak Amerika Serikat dsalam penerbangan Armada Angkatan Lautnya di Laut Jawa dan penerbangan F 18 Hornet-nya, dalam kaca mata pandang uraian di atas sah sah saja, karena mereka berusaha untuk melakukan operasi menggunakan route normally used for international navigation, meskipun sangat mungkin rute tersebut bukan merupakan rute yang tercantum dalam pelayaran international.
Bagaimanapun manuver yang telah dibuat oleh pesawat militer Amerika Serikat, F 18 Hornet, tersebut merupakan manuver yang membahayakan operasi pemanduan lalu lintas penerbangan sipil dan dianggap sebagai bentuk pelanggaran pada peraturan keselamatan penerbangan sipil secara internasional yang diatur oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) .
Moral story yang dicoba untuk dimunculkan adalah perlu ada kepastian hukum bagi pengambil keputusan dan pelaksana lapangan yang bertugas dalam upaya penegakan kedaulatan udara NKRI dan pemanduan lalu lintas penerbangan .