Tampilkan postingan dengan label fire fighting. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fire fighting. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Mei 2008

AIRPORT RAPID EMERGENCY ACCES ROADS

1. Emergency Access Roads

Menurut ketentuan ICAO, Annex 14 Aerodromes Volume I (1995:9-108) dan Document 9137-AN/898 Airport Service Manual Part I (1990:3-10).

Recommendation

... Should be provided on an aerodrome where terrath conditions permit their construction, so as to facilitate achieving minimum response times, particular attention should be given to the provision of ready access to approach areas up to 1.000 m from the threshold, on at least within the aerodrome boundary. Where a fence is provided, the need for convenient access to out side areas should be taken in to account.

Yang terjemahannya sebagai berikut:

Rekomendasi

... Jalan-jalan untuk melayani emergency dipersiapkan pada sebuah Bandara dimana kontruksi jalan tersebut harus mampu mengejar waktu Response Time. Jalan Emergency dipersyaratkan dari threshold ke daerah approach area hingga mencapai 1.000 m, atau sekurang-kurangnya hinnga mencapai batas Bandar Udara. Bila Bandar Udara dilengkapi dengan pagar pembatas maka untuk pintu jalan keluar harus dipersiapkan.

Dari terjemahan kutipan di atas menujukkan bahwa:

a. Bandar udara harus mempersiapkan jalan/tanah yang diperkeras agar kendaran PKP-PK dapat mencapai syarat response time.

b. Jalan yang dimaksud harus dipersiapkan hingga mencapai 1.000 m atau hingga mencapai batas Bandar Udara.

c. Pintu keluar harus dipersiapkan untuk melayani operasi di luar Bandar Udara.

... Recommendation Emergency Access Roads shoud be capable of supporting the heaviest vehicles which will use them, and be usable in all weather condition, roads within 90 m of a runway should be surfaced to prevent surface erosion and the transfer of debris to the runway. Surface vertical clearance should be provided from overhead obstructions for the largest vehicles.

Yang terjemahannya sebagai berikut;

...Jalan-jalan untuk melayani akses kondisi darurat dipersiapkan untuk dapat mampu menahan beban kendaraan terberat dan mampu melayani pada kondisi semua cuaca. Jalan-jalan tersebut sampai 90 m dari landasan, sepatutnya permukaan diperkeras guna menghindari dari pengikisan permukaan jalan dan dapat menimbulkan runtuhan terhadap landasan. Pandangan sepatutnya dapat dilihat rintangan ke bawah dengan pandangan vertical kendaraan terbesar.

Dari terjemahan kutipan di atas menunjukkan bahwa:

a. Jalan harus mampu menahan kendaraan tersebut pada semua kondisi cuaca hingga mencapai 90 m dari ujung runway.

b. Pandangan dari kendaraan PKP-PK harus jelas dapat melihat segala rintangan.

2. Kekuatan Daerah Keselamatan di Ujung Runway (Strength of Runway end Safety Areas)

a. Runway end safety area should be so prepared or constructed as to reduce the risk of damage to an aeroplane undershooting or overrunning the runway and facilitate the movement of rescue and fire fighting vehicles

Yang terjemahannya:

Daerah ujung landasan/runway yang aman sepatutnya dipersiapkan atau dibangun untuk mengurangi resiko kerusakan terhadap pesawat yang mengalami musibah undershooting atau over runway landasan dan fasilitas pelayanan PKP-PK.

Dari terjemahan di atas menunjukkan bahwa:

a. Daerah aman di ujung runway harus dipersiapkan untuk mengurangi bahaya jika pesawat mengalami undershort dan over short pesawat.

b. Daerah aman di ujung runway harus dipersiapkan untuk memberikan fasilitas pergerakan kendaraan pemadam kebakaran.

Menurut Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor

SKEP 94/IV/98 bab V Pasal 15

a. Setiap Bandar udara harus dilengkapi dengan emergency access road sesuai dengan persyaratan untuk mencapai minimum waktu bereaksi (Response time).

8.4.5 Recommendation

When greater security is thought necessary, a cleared area should be provided on both sides of the fence or barrier to facilitate the work of patrols and tom make trespassing more difficult.

Consideration should be giver, to the provision of a perimeter road inside the aerodrome fencing for the use of both maintenance personal and security patrols.

Yang terjemahannya sebagai berikut:

Bila pengamanan sangat diperlukan, suatu area bebas harus tersedia di kedua sisi pagar atau untuk memberi fasilitas kegiatan patroli dan untuk menghindari pelanggaran terhadap orang yang bermaksud jahat. Pertimbangan harus diberikan sebagai persyaratan jalan keliling/paramenter di dalam pagar Bandar udara yang digunakan untuk petugas maintenance dan patroli pengamanan.

Dari terjemahan kutipan di atas menunjukkan bahwa:

a. Jalan di sekeliling Bandar udara diperlukan untuk mengatasi pelanggaran.

b. Selain untuk hal di atas jalan tersebut juga digunakan untuk petugas maintenance dan patroli.

Senin, 14 April 2008

Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadaman Kebakaran (Airport Rescue & Fire Fighting/ARFF)


Unit kerja Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP PK) merupakan unit kerja yang wajib ada pada sebuah bandar udara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Dokumen International Civil Aviation Organization (ICAO). Annex 14 Aerodromes (1999) Bab IX, sub Bab 9.2 Halaman 118 disebutkan :

The principal objective of a rescue and fire fighting is to save lives. For this reason, the provision of means of dealing with an aircraft accident or incident occuring at, or in the immediate vicinity of, an aerodrome assumes primary importance because it is within this area that there are the greatest opportunities of saving lives. This must assume at all times the possibility of, and need for, extinguishing a fire which may occure either immediately following an aircraft accident or incident, or any time during rescue operations.

Salah satu tolok ukur dari keberhasilan pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP PK) adalah kemampuan pencapaian response time. Menurut dkumen International Civil Aviation Organization (ICAO). Annex 14 Aerodromes (1999) Bab IX, Sub Bab 9.2.19 halaman 120, yang dimaksud dengan response time adalah :

The operational objective of the rescue and firre fighting service should be to achieve response times of two minutes, and not exceeding three minutes, to the end of each runway, as well as to any other part of the movement area, in optimum conditions of visibility and surface conditions

Setelah menerima berita atau mengetahui adanya kecelakaan pesawat di bandar udara maka unit PKP PK segera mengerahkan kendaraan operasi ke lokasi kejadian. Waktu bereaksi kendaraan PKP PK ke lokasi sampai menempatkan posisinya untuk operasi pemadaman dengan pancaran busa minimum 50% dari rata-rata pancaran sesuai kategori bandar udara dan waktu yang ditentukan selama 2 menit dan tidak lebih dari 3 menit.

Ketetuan tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/94/IV/98 (1998) bab IV pasal 19-20 menyebutkan :

1. Pasal 19

a. Waktu bereaksi (response time) untuk mencapai salah satu ujung landasan pacu (runway) atau tempat lain di daerah pergerakan pesawat udara, dalam kondisi jarak pandang optimum dan permukaan jalan yang dilalui dalam kondisi baik, ditetapkan selama dua menit dan tidak lebih dari tiga menit.

b. Waktu bereaksi (response time) dihitung mulai dari diterimanya pemberitahuan di unit PKP PK atau saat diketahui adanya kecelakaan oleh petugas PKP PK sampai dengan kendaraan PKP PK menempatkan posisinya untuk melaksanakan pemadaman dan telah memancarkan busa minimum 50% dari discharge rate yang dipersyaratkan sesuai kategori bandar udara untuk PKP PK.

2. Pasal 20

a. Pelaksanaan operasi PKP PK harus dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan waktu bereaksi (response time) sebagai dimaksud pasal 19.

b. Tenggang waktu antara kendaraan PKP PK yang terdahulu dengan kendaraan berikutnya sekurang-kurangnya tidak lebih dari satu menit telah sampai di lokasi kecelakaan pesawat udara dan secepatnya meneruskan pelaksanaan operasi.

Dari kutipan di atas menunjukkan bahwa response time merupakan tolok ukur kinerja pelayanan PKP PK dalam upaya penanggulangan kecelakaan pesawat di wilayah Bandar Udara.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/345/XII/99 Tanggal 31 Desember 1999 tentang Sertifikat Kecakapan Petugas dan Teknisi Perawatan Kendaraan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP PK) Serta Petugas Salvage menyebutkan tingkat Sertifikat Tanda Kecakapan Personil (STKP) Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP PK) adalah sebagai berikut :

1. Sertifikat Tanda Kecakapan Personil (STKP) Basic PKP PK

2. Sertifikat Tanda Kecakapan Personil (STKP) Junior PKP PK

3. Sertifikat Tanda Kecakapan Personil (STKP) Senior PKP PK

4. Sertifikat Tanda Kecakapan Personil (STKP) Advance PKP PK

5. Sertifikat Tanda Kecakapan Personil (STKP) Teknisi Perawatan Kendaraan PKP PK

6. Sertifikat Tanda Kecakapan Personil (STKP) Salvage PKP PK

Sedangkan Rating Personil Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP PK) adalah sebagai berikut :

1. Rating Foam Tender Type I (Rating FT-I)

2. Rating Foam Tender Type II (Rating FT-II)

3. Rating Foam Tender Type III (Rating FT-III)

4. Rating Combined Agent Type I (Rating CA-I)

5. Rating Combined Agent Type II (Rating CA-II)

6. Rating Combined Agent Type III (Rating CA-III)

7. Rating Rapid Intervention Vehicle Type I (Rating RIV-IV)

8. Rating Rescue Boat (Rating RB)

9. Rating Hover Craft (Rating HC)

10. Rating Kendaraan Amphibi (Rating KA)

11. Rating Kendaraan Pendukung PKP PK (Rating KP)

12. Rating Teknisi Perawatan Kendaraan PKP PK Tingkat I (Rating TPKP-I)

13. Rating Teknisi Perawatan Kendaraan PKP PK Tingkat II (Rating TPKP-II)

Setiap bandar udara dibedakan berdasarkan kategori pelayanan PKP PK terhadap pesawat udara yang beroperasi di bandar udara tersebut. Menurut Dokumen ICAO 9137-AN/898 Part 1 (satu ) menyatakan bahwa dimensi dan jumlah pergerakan pesawat terbesar di bandar udara dengan kurun waktu tiga bulan berturut-turut akan menentukan kategori bandar udara untuk PKP – PK dan dituangkan pada Aeronautical Information Publication (AIP). Disamping itu kerusakan kendaraan utama PKP PK akan mempengaruhi kategori bandar udara.
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/94/IV/98 (1998) Bab II Pasal 3 menjelaskan :

a. Kategori bandar udara untuk PKP PK ditentukan berdasarkan panjang keseluruhan dan lebar badan pesawat udara terbesar serta jumlah pergerakannya dibandar udara.

b. Katagori bandar udara untuk PKP PK terdiri dari 10 (sepuluh) katagori seperti pada tabel berikut ini :

Kategori Bandar Udara Untuk PKP PK

Kategori

Bandar Udara Untuk PKP PK

Penjang Keseluruhan

Pesawat Udara

Lebar Maksimum

Badan Pesawat Udara


(m)

(m)

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

<>

9 s/d <>

12 s/d <>

18 s/d <>

24 s/d <>

28 s/d <>

39 s/d <>

49 s/d <>

61 s/d <>

76 s/d <>

2

2

3

4

4

5

5

7

7

8

(Sumber :Annex 14. Aerodromes, Tabel 9-1 Aerodrome Category For Rescue And Fire Fighting)