Selasa, 19 Mei 2009

Radio Komunikasi Penerbangan

8

Dalam Annex 10 Aeronautical Telecomunications Vol. II, Telecomunications : any transmission, emission, or reception of signs, signals, writing, images and sounds or intelegence of any nature by wire, radio, optical or other electromagnetic system. Yang diartikan sebagai berikut : Telekomunikasi adalah setiap pengiriman, pemancaran, atau penerimaan tanda, isyarat, tulisan, gambar dan suara atau inteligensi dari setiap sifat dasar melalui kawat, radio, sistem optik atau sistem elektromagnetik lainnya.

Komunikasi Lalu Lintas Penerbangan, yaitu hubungan / komunikasi timbal balik antara pesawat udara dengan unit – unit ATS di darat. Dalam komunikasi tersebut pihak – pihak yang membutuhkan secara langsung peralatan radio komunikasi yaitu ; pilot, petugas pemandu lalu lintas udara dan teknisi penerbangan. Peralatan – peralatan yang digunakan dalam melakukan komunikasi adalah :

a. High Frequency Air/Ground Communication (HF A/G)

Peralatan tranceiver (pemancar dan penerima) yang digunakan untuk komunikasi antara pilot (pesawat udara) dengan unit – unit ATS (FSS, FIC) dalam bentuk suara yang bekerja pada frekuensi HF. Ditujukan untuk melayani suatu daerah tertentu yang dibagi atas 2 ( dua ) wilayah, yaitu :

1) RDARA ( Regional and Domestic Air Route Area ), untuk pelayanan penerbangan domestik

2) MWARA ( Major World Air Route Area ), untuk pelayanan penerbangan International

b. VHF A/G (AFIS, ADC, APP)

Peralatan tranceiver (pemancar dan penerima) yang digunakan untuk komunikasi antara pilot (pesawat udara) dengan pemandu lalu lintas udara (unit ATS) dalam bentuk suara yang bekerja pada frekuensi VHF.

c. VHF - ER (ACC)

Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan ACC yang mempunyai wilayah tanggung jawab yang sangat luas, maka dibeberapa tempat dipasang peralatan VHF-Extended Range (VHF-ER). Pemancar penerima serta tiang antena VHF yang sangat tinggi ditempatkan di daerah pegunungan atau di daerah dataran tinggi. Selanjutnya dibangun stasiun radio untuk penempatan peralatan dimaksud, sehingga dapat menjangkau daerah yang sangat luas sesuai kebutuhan.

d. ATIS

Fasilitas di bandara – bandara yang broadcast (secara terus – menerus menyiarkan) informasi – informasi penting seperti cuaca, R/W in use dan terminal area. Rekaman informasi yang dibroadcast secara terus menerus (30 menit sekali di upgrade) ini membantu untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban kerja ATC dengan repetitive transmisi untuk informasi penting secara rutin.

e. Recorder

Perangkat perekam yang dihubungkan dengan seluruh perangkat komunikasi yang ada, sehingga proses pengendalian penerbangan yang dilaksanakan oleh petugas LLU selalu ada bukti jika suatu saat diperlukan.

f. ATN System

Adalah jaringan global yang menyediakan komunikasi digital untuk memenuhi kebutuhan telekomunikasi yang bertambah dari pelayanan komunikasi air traffic, kontrol operasi penerbangan dan komunikasi adminitrasi penerbangan.

Dalam berkomunikasi ATC dan pilot menggunakan frekuensi VHF A/G, dimana dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor : KM 27 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) 03-7097-2005 mengenai peralatan komunikasi darat udara berfrekuensi amat tinggi (VHF-Air-Ground) di bandar udara sebagai standard wajib. Peralatan komunikasi VHF-A/G yaitu, peralatan komunikasi radio yang bekerja pada frekuensi 117,975 Mhz sampai dengan 137 MHz dan digunakan sebagai sarana komunikasi petugas pemandu lalu lintas penerbangan di suatu unit pelayanan lalu lintas penerbangan (Air Traffic services) dengan pilot pesawat udara.

Peralatan VHF-A/G didasarkan pada keperluan pengaturan ruang udara nasional yang disesuaikan dengan jarak dan ketinggian operasional yang menjadi tanggung jawab unit-unit pelayanan lalu lintas udara. Keseragaman peralatan komunikasi VHF-A/G berdasarkan pada penggunaan unit lalu lintas udara secara nasional dan internasional. Hal itu dapat dilihat dari Tabel 1 berikut :

Tabel 1

Keseragaman Peralatan Komunikasi VHF – A/G Berdasarkan Fungsi

NO

Komunikasi darat udara

Simbol

Pelayanan

Keterangan

Jarak

NM

Ketinggian

terbang

1.

VHF-Aerodrome Control

ADC

25

FL 40

2.

VHF-Approach Control Low

APP-L

25

FL 100

3.

VHF-Approach Control High

APP-I

40

FL 150

4.

VHF-Approach Control High

APP-H

50

FL 250

5.

VHF-Area Control Service (Lower Air Space)

ACC-L

FIR

FL-250

FIR Flight Information Region

6.

VHF-Flight Information Service (Lower Air Space)

AFIS

FIR

FL 250

7.

VHF Area Control Service (Upper Air Space)

ACC-U

UIR

FL 450

UIR : Upper Flight Information Region

(sumber: ICAO Doc.9426-AN/924,ATS Planning Manual)

Konfigurasi peralatan komunikasi VHF – A/G terdiri dari :

a. Pemancar

Pemancar VHF – A/G terdiri atas pemancar utama (main) dan cadangan (standby) dengan keluaran daya (power output) pemancar yang disesuaikan dengan keperluan jarak dan ketinggian ruang udara yang menjadi tanggung jawab unit pemandu lalu lintas udara. Dalam pengoperasiannya pemancar utama dan pemancar cadangan dihubungkan dengan pemindah otomatis (Automatic change over switch) yang dapat memindahkannya secara otomatis sesuai dengan keperluan operasional.

b. Penerima

Penerima VHF–A/G terdiri atas penerima utama dan cadangan yang dapat berkerja sama atau bergantian dengan menggunakan pemindah otomatis agar kelangsungan operasionalnya terjamin.

c. ATS voice recorder (perekam suara)

Perekam suara (voice recorder) untuk seluruh percakapan (komunikasi suara) yang terjadi antara pengatur lalu lintas penerbangan dengan pilot pesawat udara melalui peralatan VHF – A/G atau percakapan dengan unit ATS lain dalam rangka koordinasi pengendalian lalu lintas penerbangan.

d. Meja Kerja (console desk)

Meja kerja bagi petugas pengendali lalu lintas udara yang dilengkapi dengan berbagai peralatan sehingga petugas dapat melakukan control, monitor, dan koordinasi sesuai dengan kebutuhan operasional. Meja kerja juga dilengkapi dengan peralatan yang sesuai dengan kebutuhan agar pelayanan pengendalian lalu lintas udara dapat terlaksana. Hal itu dapat dilihat pada tabel 2 berikut :

Tabel 2

Peralatan Kelengkapan Meja Kerja

No.

Unit Peralatan

Digunakan Pada

Keterangan

1

Head set

ADC/APP

2

Microphone

ADC/APP/ACC

3

Transceiver

AFIS/ADC/APP/ACC

AFIS dapat menggunakan peralatan portable

4

Speakers

AFIS/ADC/APP/ACC

AFIS dapat menggunakan peralatan portable

5

Radio communications selector panel

ADC/APP/ACC

6

Telephone selector panels and handsets

ADC/APP/ACC

7

Intercom

ADC/APP/ACC

8

clocks

ADC/APP/ACC

9

Recorders (Radio and telephone)

ADC/APP/ACC

10

Daylight radar displyas and consoles including radar controlers

ACC

11

Secondary surveilance radar controls

ACC

12

Radar simulator

ACC

13

Automatic equipment including input/output devices

ADC/APP/ACC

14

Flight progres boards

ADC/APP/ACC

15

Teletype for weather and for aircraft movement messa-gest

ADC/APP/ACC

16

Weather display including Appropriate

ADC/APP

17

Clipboards and wall projection devices

Peralatan tambahan

18

Bulletin boards for posting pertinent information

Peralatan tambahan

19

Desk

ADC/APP/ACC

20

Chair

ADC/APP/ACC

21

Lighting-including emergency lighting

ADC/APP/ACC

22

Fire alarm and exitinguishers

23

Water fountain

Peralatan tambahan

24

Lunch facility

Peralatan tambahan

25

Heating - air conditioning / cooling

ADC/APP/ACC

26

Power

ADC/APP/ACC

27

Back up power

ADC/APP/ACC

(sumber : ICAO Doc 9426-AN/924,ATS Planning Manual)

Kinerja frekuensi peralatan VHF-A/G adalah sebagai berikut :

a. Bidang frekuensi yang digunakan untuk peralatan VHF-A/G adalah 117.978 MHz – sampai dengan 137 MHz, sedangkan batas frekuensi tertingginya adalah 136.975 MHz.

b. Separasi minimal (minimum separation) frekuensi yang telah ditentukan didalam pelayanan dinas bergerak penerbangan adalah 25 KHz dan/atau 8,33 KHz.

Pengguna frekuensi komunikasi VHF-A/G tercantum pada tabel 3

berikut :

Tabel 3

Pengguna Frekuensi Komunikasi VHF-A/G

Daerah frekuensi

Penggunaan di dunia

Keterangan

118 sampai dengan 121,4

Pelayanan dinas bergerak penerbangan secara nasional dan di dunia internasional

a. Ketentuan aturan di dunia internasional berdasarkan persetujuan wilayah regional

b. Ketentuan untuk nasional

121,5

Frequency Emergency (frekuensi darurat)

Penentuan pita pengawal guard bland untuk melindungi frequency emergency penerbangan terdekat dengan frequency 121,5 MHz adalah 121,4 MHz dan 121,6 MHz, kecuali secara persetujuan regional frequency terdekat adalah 121,3 MHz dan 121,7 MHz

121,6 sampai dengan 121,975

Untuk komunikasi aerodrome surface secara nasional dan internasional

Untuk melayani pergerakan layanan lalu lintas udara, pengecekan pesawat terbang

122 sampai dengan 123.05

Pelayanan Dinas Bergerak Penerbangan untuk nasional

Untuk melayani keperluan nasional

123.15 sampai dengan 123.675

Pelayanan Dinas Bergerak Penerbangan untuk Nasional

Untuk melayani keperluan nasional

123.5 sampai dengan 129.675

Untuk komunikasi permukaan bandar udara (aerodrome surface) secara nasional dan intranasional.

Ketentuan aturan di dunia Internasional berdasarkan persetujuan wilayah regional

129.7 sampai dengan 130.875

Pelayanan Dinas Bergerak Penerbangan untuk nasional

Untuk melayani keperluan nasional tetapi dapat juga digunakan secara keseluruhan atau bagian yang disepakati secara regional untuk memenuhi persyaratan.

130 sampai dengan 136.975

Untuk komunikasi aero-drome surface secara nasional dan internasi-onal

Ketentuan aturan di dunia internasional berdasarkan perse-tujuan wilayah regional.

(Sumber : ICAO Annex 10,Volume I fourth Edition,1985)

Sesuai dengan ICAO Annex 10 Aeronautical Telecommunication Vol.II sebagai berikut :

“The air-ground control radio station shall designate the frequency(ies) to be used under normal condition by aircraft stations operating under its control. Recommendation : “If a frequency designated by an aeronautical station proves to be unsuitable, the aircraft station should suggest an alternative frequency”.

Yang dapat diartikan sebagai berikut : Frekuensi yang digunakan dalam Aeronautical station harus dalam keadaan normal untuk digunakan oleh pesawat yang terbang di wilayahnya, dan apabila frekuensi yang digunakan tidak bisa digunakan sebaiknya pesawat terbang pindah ke frekuensi lainnya.

Radio komunikasi harus dapat mempertahankan kinerja operasional sesuai standard dan persyaratan operasional yang ditetapkan. Sesuai dalam Peraturan Direktur Jenderal perhubungan udara No : SKEP/83/VI/2005 tentang Prosedur Pengujian di Darat (Ground Inspection) Peralatan Fasilitas Elektronika dan Listrik Penerbangan, dijelaskan di dalam pasal 2 Setiap operator yang mengoperasikan peralatan fasilitas elektronika dan listrik penerbangan yang digunakan untuk pelayanan lalu lintas udara harus mempertahankan kinerja operasional sesuai standar dan persyaratan operasional yang ditetapkan. Kinerja operasional peralatan fasilitas elektronika dan listrik penerbangan, dapat diketahui dengan cara Kalibrasi Penerbangan (Flight Inspection) atau Pengujian di darat (Ground Inspection). Dalam Pasal 4 Pengujian di darat (Ground Inspection) peralatan fasilitas elektronika dan listrik penerbangan secara berkala (periodic test), dengan ketentuan untuk peralatan VHF A/G dilakukan 1 X 4 Minggu.

Untuk dapat mempertahankan kinerja radio komunikasi agar selalu dalam kondisi siap operasikan, maka perlu dilakukan perawatan dan pemeliharaan. Hal ini terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/157/IX/03 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Pelaporan Peralatan Fasilitas Elektronika dan Listrik Penerbangan. Dalam Pasal 10 Pemeliharaan perbaikan bertujuan untuk mengembalikan peralatan yang mengalami gangguan/ kerusakan ke kondisi normal, yang kegiatannya meliputi :

a. analisis kerusakan peralatan;

b. penyetelan peralatan;

c. penggantian komponen/modul/bagian/unit peralatan;

d. perbaikan modul/bagian/unit/perangkat lunak peralatan;

e. modifikasi peralatan;

f. rekondisi atau overhaul peralatan.

Selain melakukan perawatan dan pemeliharaan, penggunaan frekuensi liar yang ada harus dihindari dari gangguan frekuensi liar karena hal ini dapat menggangu dalam pemberian pelayanan pemanduan lalu lintas udara. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang tercantum dalam pasal 32 Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan yang berada di wilayah Indonesia diluar peruntukannya yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggara telekomunikasi.

1 komentar:

laptop_bagus_jujur mengatakan...

artikel yg sangat menambah pengetahuan bagi yang membacanya...

mantap bang...lanjutkan amal dan ibadahnya demi kebaikan banyak orang...