1.
Sertifikasi
Mengacu pada definisi yang tertulis
pada wikipedia, certification refers to the confirmation of certain
characteristics of an object, person, or organization. This confirmation is
often, but not always, provided by some form of external review, education, or
assessment. Yang dapat diartikan sebagai berikut, sertifikat adalah
pengesahan dari karakteristik suatu objek, orang, maupun organisasi. Pengesahan
ini biasanya, tetapi tidak selalu dikeluarkan oleh beberapa bentuk tinjauan
eksternal, pendidikan, maupun penilaian.
Professional certification, trade
certification, or professional designation, often called simply certification
or qualification, is a designation earned by a person to assure qualification
to perform a job or task. Many certifications are used as post-nominal letters indicating an earned privilege from an oversight professional
body acting to safeguard the public
interest. Yang dapat diartikan sebagai
berikut, sertifikasi profesional, sertifikasi perdagangan, atau sertifikasi
penandaan, yang sering disebut dengan sertifikasi atau kualifikasi, adalah
penandaan yang didapatkan oleh seseorang untuk memastikan kualifikasi dalam
suatu pekerjaan atau tugas. Banyak sertifikasi yang digunakan untuk
mengindikasi kemampuan seseorang secara profesional dalam rangka menjamin
kepentingan publik.
Menurut kamus oxford, sertifikasi
adalah suatu pernyataan tentang kualifikasi seseorang atau barang. Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia arti sertifikasi adalah proses, cara, perbuatan
menyertifikatkan.
Dari definisi yang didapatkan dari
beberapa sumber diatas, penulis membuat kesimpulan mengenai definisi dari
sertifikasi itu sendiri. Sertifikasi adalah adalah suatu proses atau cara untuk
menyatakan kualifikasi suatu objek, atau perorangan, maupun organisasi dalam
suatu tugas dan digunakan sebagai acuan untuk menjamin kepentingan publik.
2.
ATS Provider
Dalam CASR 172.010 dituliskan “an
ATS provider is a legal body approved, under this CASR to provide the air
traffic services.” Yang dapat diartikan sebagai ATS provider adalah
unit penyelenggara dibawah CASR yang memberikan Air Traffic Services
secara legal.
Unit – unit yang diharuskan memiliki
sertifikasi penyelenggara lalu lintas penerbangan selaku penyedia pelayanan
lalu lintas penerbangan antara lain :
(1).
Air Traffic Control Unit :
(a) ACC (Area
Control Centre);
(b) APP
(Approach Control);
(c) ADC
(Aerodrome Control)
(2).
Communication Operation Unit :
(a) FIC (Flight
Information Centre);
(b) FSS (Flight
Service Station);
(c) AFAS
(Aerodrome Flight Advisory Service);
(d) AFIS
(Aerodrome Flight Information Service);
(e) Un-Attended
Aerodrome (Aeronautical Mobile Service)
(f)
Aeronautical Station
(g) AFS
(Aeronautical Fixed Service)
(3).
Aeronautical Informaton Service Unit
(a) Air Traffic Service Reporting
Office
(b) Notam
Office
(4).
Meteorology Office
Sebagai penyelenggara pelayanan lalu
lintas penerbangan di Indonesia, maka ATS provider diharapkan dapat
memenuhi kriteria yang ditetapkan sesuai dengan Undang-undang No. 1 tahun 2009
tentang penerbangan pada pasal 271 yang berbunyi sebagai berikut :
a.
Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan
terhadap pesawat yang beroperasi di ruang udara yang dilayani.
b. Untuk
menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan, pemerintah membentuk satu
Lembaga pelayanan navigasi penerbangan.
c. Lembaga
penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan memenuhi criteria sebagai berikut,
1) Mengutamakan keselamatan
2) Tidak berorientasi kepada
keuntungan
3) Secara financial dapat
mandiri
4) Biaya yang ditarik dari pengguna
digunakan untuk biaya investasi dan peningkatan operasional (cost recovery)
3.
Manual Operasi
Dalam CASR 172.010 tertulis bahwa
definisi manual operasi adalah “standard manual for operation on Air Traffic
Services Provider.” Yang dapat diartikan manual yang berisi standar
operasional di unit penyelenggara Air Traffic Services.
Dalam CASR 172.060 yang membahas
mengenai operasi manual dituliskan sebagain berikut :
(1).
Air traffic service provider must maintain operation guidance
pursuant to manual operating standard (MOS) according to PKPS sub parts
172.022.
(2).
The Air traffic Services provider:
(a) Have to
have standard operating procedure (SOP) to take easy to be understood for the
readness; and
(b) Personnel
of air traffic service must comprehends standard operating procedure (SOP) in
their getting tasks done and function
(3).
The provider must amend the manual whenever it is necessary to do
so to keep it in an up to date form.
(4).
Have to conduct completion SOP bases instruction from DGCA
according to CASR sub parts 172.300
(5).
Completion of SOP of item 3 and 4 have to:
(a) input into
the operating manual as un separated amendment of SOP
(b)
report the amendment to DGCA
Selain itu Operations Manual Air
Traffic Services Provider sesuai CASR Part 172 pasal 172.105 berisi :
Air Traffic Services Provider must
keep organization in accordance with type and management structure to be able
to provided air traffic service pursuant
Dan sesuai Subpart 172.125 tentang
persetujuan dengan unit pemberi pelayanan :
1) Service Provider meant legal body
which given certificate of air traffic service operation
2) Air Traffic Services Provider has
to have agreement with provider of telecommunication service or service of
flight navigation, aeronautical information service, aeronautical meterology
service and SAR needed for supporting air traffic service.
Kemudian Subpart 172.130 tentang
persetujuan dengan operator aerodrome menyatakan :
Air traffic service provider that provided air traffic
service at air region of airport, Air Traffic Services Provider has to have
agreement with airport operator cover arrangement of plane, vehicle and people
in region of airport movement.
Kemudian sesuai Subpart 172.135
manual operasi tentang pengaturan pemberian informasi menyatakan:
1) Unit of air traffic service must
guarantee continuously to get air traffic control services and aeronautical
communication services in their responsibility region.
2) Unit of air traffic service must
guarantee kept performance capability for up to date information related to
their air traffic service to others that their duty or function needed the
above information.
4.
Undang-undang No. 1 tahun 2009
Undang-Undang No.1 tahun 2009 pasal
275 berbunyi sebagai berikut:
1) Lembaga
penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan wajib memiliki sertifikat
pelayanan navigasi penerbangan yang ditetapkan oleh menteri.
2)
Sertifikat diberikan kepada masing-masing unit pelayanan penyelenggara navigasi
penerbangan
3) Unit
pelayanan penyelenggara navigasi penerbangan terdiri atas :
a) Unit pelayanan lalu lintas
penerbangan
b) Unit pelayanan telekomunikasi
penerbangan
c) Unit pelayanan informasi
aeronautika
d) Unit pelayanan informasi
meteorologi penerbangan
e) Unit pelayanan search and rescue
(SAR)
5.
Advisory Circular (AC)
Advisory Circular adalah petunjuk pelaksanan operasional. Sebuah peraturan
yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang berfungsi
sebagai panduan bagi opereter dalam melaksanakan kegiatan operational
penerbangan merujuk dari Civil Aviation Safety Regulation yang mengatur
kegiatan tersebut.
6.
Staff Instruction (SI)
Staff Instruction adalah
petunjuk teknis pelaksanaan, yaitu sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang berfungsi sebagai panduan bagi
petugas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam melaksanakan kegiatan
operasitional penerbangan merujuk dari Civil Aviation Safety Regulation
yang mengatur kegiatan tersebut.
7.
Standarisasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
disebutkan bahwa standar adalah ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan.
Standarisasi menurut Taiichi Ohno adalah menciptakan cara yang konsisten dari
tugas – tugas dan prosedur yang dijalankan setiap orang.
Standarisasi merupakan salah satu
fungsi dari sertifikasi. Dengan adanya sertifikasi maka terbentuklah suatu
standarisasi terhadap pelayanan lalu lintas penerbangan tersebut. Artinya bahwa
bagaimana pelayanan lalu lintas penerbangan tersebut dapat dikatakan
berkualitas dan bermutu ditentukan dengan standar yang telah ditentukan.
Standarisasi menjadi suatu acuan penilaian kualitas pelayanan yang diberikan.
Standarisasi sebagai penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan di
Indonesia terdapat dalam CASR 170.
9. Quality
Control (pengendalian mutu)
Dalam rekayasa dan manufaktur, pengendalian mutu atau pengendalian kualitas melibatkan
pengembangan sistem untuk memastikan bahwa produk dan jasa dirancang dan diproduksi untuk memenuhi atau melampaui persyaratan
dari pelanggan maupun produsen sendiri. Sistem-sistem ini sering
dikembangkan bersama dengan disiplin bisnis atau rekayasa lainnya dengan
menggunakan pendekatan lintas fungsional (Wikipedia).
PengendaIian mutu diperlukan untuk
memberikan indikator pada berbagai tahap pelaksanaan yang memperlihatkan bahwa
persyaratan telah/ belum dipenuhi. Semua persyaratan itu telah ditetapkan dalam
dokumen kontrak.
10. Quality Assurance
(penjaminan kualitas)
Penjaminan kualitas adalah seluruh
rencana dan lndakan sistematis yang penting untuk menyediakan kepercayaan yang
digunakan untuk memuaskan kebutuhan tertentu dari kualitas (Elliot, 1993).
Kebutuhan tersebut merupakan refleksi dari kebutuhan pelanggan. Penjaminan kualitas biasanya
membutuhkan evaluasi secara terus-menerus dan biasanya digunakan sebagai alat
bagi manajemen. Menurut Gryna (1988), penjaminan kualitas merupakan kegiatan
untuk memberikan bukti-bukti untuk membangun kepercayaan bahwa kualitas dapat
berfungsi secara efektif (Pike dan Barnes, 1996).
Sementara itu Cartin (1999:312) memberikan definisi penjaminan kualitas
sebagai berikut : Quality Assurance is all planned and systematic activities
implemented within the the quality system that can be demonstrated to provide
confidence that a product or service will fulfill requirements for quality.
Tujuan kegiatan penjaminan mutu bermanfaat, baik bagi pihak internal maupun
eksternal organisasi. Menurut Yorke (1997), tujuan penjaminan (Assurance) terhadap kualitas
tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Membantu perbaikan dan peningkatan secara terus-menerus dan
berkesinambungan melalui praktek yang terbaik dan mau mengadakan inovasi.
2. Memudahkan mendapatkan bantuan, baik pinjaman uang atau
fasilitas atau bantuan lain dari lembaga yang kuat clan dapat dipercaya.
3. Menyediakan informasi pada masyarakat sesuai sasaran dan
waktu secara konsisten, dan bila mungkin, membandingkan standar yang telah
dicapai dengan standar pesaing.
4. Menjamin tidak akan adanya hal-hal yang tidak dikehendaki.
Selain itu, tujuan dari diadakannya
penjaminan kualitas (quality assurance) ini
adalah agar dapat memuaskan berbagai pihak yang terkait di dalamnya, sehingga
dapat berhasil mencapai sasaran masing-masing. Penjaminan kualitas merupakan
bagian yang menyatu dalam membentuk kualitas produk dan jasa suatu organisasi
atau perusahaan. Mekanisme penjaminan kualitas yang digunakan juga harus dapat
menghentikan perubahan bila dinilai perubahan tersebut menuju ke arah penurunan
atau kemunduran.
11. Pelayanan Lalu
Lintas Penerbangan
a. Pengertian
Civil Aviation Safety Regulation Part 172 tentang Air Traffic Services subpart 172.010 memberikan
pengertian pelayanan lalu lintas penerbangan adalah “A generic term meaning
variously, flight information service, alerting service, air traffic advisory
service, air traffic control service (area control service, approach control
service or aerodrome control service).”
b.
Tujuan
Tujuan dari Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan yang tersirat
dalam Undang-Undang No.1 tahun 2009 pasal 278 sebagai berikut :
1) Pelayanan lalu lintas
penerbangan mempunyai tujuan:
a. mencegah terjadinya tabrakan
antarpesawat udara di udara;
b. mencegah terjadinya tabrakan
antarpesawat udara atau pesawat udara dengan halangan (obstacle) di
daerah manuver (manouvering area);
c. memperlancar dan menjaga
keteraturan arus lalu lintas penerbangan;
d. memberikan petunjuk dan informasi
yang berguna untuk keselamatan dan efisiensi penerbangan; dan
e. memberikan notifikasi kepada
organisasi terkait untuk bantuan pencarian dan pertolongan (search and
rescue)
c.
Jenis Pelayanan
Dalam Undang-Undang No.1 tahun 2009 pasal 279 menjelaskan
jenis pelayanan lalu lintas penerbangan sebagai berikut :
Pelayanan lalu lintas penerbangan
terdiri atas:
1) Pelayanan pemanduan lalu lintas
penerbangan (air traffic control service);
2) Pelayanan informasi penerbangan (flight
information service);
3) Pelayanan saran lalu lintas
penerbangan (air traffic advisory service); dan
4) Pelayanan kesiagaan (alerting
service).
Sedangkan dalam PKPS No.170 tentang
Peraturan Lalu Lintas Udara pasal 170.003 menyatakan:
Pelayanan lalu lintas udara harus meliputi 3 (tiga)
pelayanan antara lain:
1) Pelayanan pengendalian lalu
lintas udara, melaksanakan butir 1, 2 dan 3 pada tujuan pelayanan lalu lintas
penerbangan, pelayanan ini terbagi menjadi tiga bagian yaitu:
a) Area Control Services: Pelayanan
lalu lintas udara yang melayani penerbangan jelajah, kecuali penerbangan yang
disebutkan dalam a 2) dan 3), untuk mencapai tujuan 1 dan 3 dalam approach
control services: Pelayanan lalu lintas udara yang melayani penerbangan
keberangkatan dan kedatangan untuk mencapai tujuan 1 dan 3 dalam tujuan
pelayanan lalu lintas penerbangan paragraph 170.002;
b) Aerodrome Control Services :
Pelayanan lalu lintas udara yang melayani penerbangan yang berada dilingkungan
sekitar lalu lintas bandara kecuali untuk penerbangan yang dijelaskan pada a,
2), untuk mencapai tujuan 1, 2 dan 3 dalam tujuan pelayanan lalu lintas
penerbangan
2) Flight Information Services :
Pelayanan lalu lintas udara yang diberikan untuk mencapai tujuan 4 dalam tujuan
pelayanan lalu lintas penerbangan 3) Alerting Services pelayanan lalu
lintas udara yang diberikan untuk mencapai tujuan 5 dalam tujuan pelayanan lalu
lintas penerbangan.
d.
Klasifikasi Ruang Udara
Dalam pelayanan lalu lintas penerbangan ruang udara
diklasifikasikan, menurut PKPS No.170 tentang Peraturan Lalu Lintas Udara pasal
170.006.menyatakan : Ruang Udara pelayanan lalu lintas udara diklasifikasikan
sebagai berikut:
1) Kelas A: Hanya untuk penerbangan
IFR, semua penerbangan akan diberikan pelayanan lalu lintas udara dan terpisah
antar pesawat lainnya.
2) Kelas B: Untuk penerbangan IFR
dan VFR, semua penerbangan akan diberikan pelayanan lalu lintas udara dan
terpisah antar pesawat lainnya.
3) Kelas C: Untuk penerbangan IFR
dan VFR, semua penerbangan akan diberikan pelayanan lalu lintas udara dan
penerbangan IFR terpisah antar penerbangan IFR lainnya dan dari penerbangan
VFR. Penerbangan VFR terpisah dari penerbangan IFR dan menerima informasi LLU yang
berhubungan dengan penerbangan VFR lainnya.
4) Kelas F: Untuk penerbangan IFR
dan VFR, semua yang melaksanakan penerbangan IFR menerima pelayanan lalu lintas
udara yang diberikan dan semua penerbangan yang menerima pelayanan informasi
penerbangan jika diperlukan.
5) Kelas G: Untuk penerbangan IFR
dan VFR, yang diijinkan dan menerima pelayanan informasi penerbangan jika
diperlukan.
e. Ruang udara
Dalam pemberian pelayanan lalu lintas penerbangan ruang
udara dibagi sesuai pelayanannya, adapun pembagian ruang udara menurut PKPS
No.170 pasal 170.005 sebagai
berikut :
Penentuan pembagian ruang
udara sebagai berikut:
1) Flight Information Region.
Bagian dari ruang udara dimana pelayanan informasi penerbangan dan pelayanan
siaga diberikan.
2) Control Area dan Control Zone.Bagian
dari ruang udara dimana pelayanan lalu lintas udara diberikan untuk penerbangan
IFR.
a) Klasifikasi ruang udara kelas B,
C dan D memberikan pelayanan lalu lintas udara untuk penerbangan VFR.
b) Bila ditentukan, Control Area dan
Control Zone adalah bagian dari FIR.
3) Controlled Aerodrome.
suatu bandara dimana ditetapkan pelayanan lalu lintas udara diberikan bagi
penerbangan di sekitar bandara.
f. Spesifikasi Ruang Udara
Adapun spesifikasi ruang udara dijelaskan dalam PKPS No.170
pasal 170.010 sebagai berikut :
1) Wilayah Informasi Penerbangan / Flight
Information Region (FIR)
a) Wilayah Informasi Penerbangan
adalah batas wilayah yang mencakup semua struktur ruang udara yang dilayani
oleh beberapa region.
b) Wilayah Informasi Penerbangan
meliputi seluruh ruang udara yang dibatasi oleh lateral Limit kecuali yang
dibatasi oleh Upper FIR.
c) Dimana Wilayah Informasi
Penerbangan dibatasi oleh upper FIR, batas bawah diperuntukkan bagi Upper FIR
merupakan batas upper vertical dari FIR dan sejajar denganCruising Level pada
VFR sesuai Tabel dalam Appendix 3, ICAO, Annex 2 (CASR 91.159)
2) Control Area
a) Control Area meliputi
Airways dan terminal control area yang membatasi meliputi ruang udara yang
cukup untuk menampung jalur penerbangan dari penerbangan IFR tersebut atau
sebagian yang diperlukan untuk memberikan pelayanan LLU.
b) Batas bawah dari Control Area
adalah dimulai dari ketinggian daratan atau perairan dimana tidak kurang dari
200 meter (700 kaki).
Batas atas dari Control Area dimulai
dari :
(1) Pelayanan Lalu Lintas udara
tidak diberikan diatas upper limit
(2) Jika Control Area dibawah area
upper control dimana upper limit samadengan lower limit dari upper control
area.
3) FIR atau upper di
ruang udara bagian atas Dimana ditetapkan untuk membatasi jumlah dari FIR dan
upper melalui penerbangan yang menggunakan ketinggian harus
dioperasikan, suatu FIR atau upper yang sesuai harus dibatasi meliputi ruang
udara bagian atas dengan batas lateral dari beberapa FIR bawah dan control
area.
4) Control Zone
a) Batas lateral dari control zone
meliputi paling tidak beberapa ruang udara dimana control area tidak termasuk,
meliputi jalur penerbangan IFR kedatangan dan keberangkatan dari bandara yang
menggunakan peralatan meteorologi. Pesawat yang terbang disekitar bandara
adalah sebagai pesawat kedatangan.
b) Batas lateral dari Control
Zone adalah sepanjang ± 9,3 KM (5 NM) dari pusat bandara atau bandara yang
bersangkutan dari arah dimana pendekatan bisa dilakukan.
c) Jika control zone terletak
dalam pada batas lateral dari control area, upper limit harus diberlakukan.
d) Jika control zone terletak
diluar batas lateral dari control area, maka diharuskan memperluas mulai dari
permukaan bumi sampai dengan paling tidak batas bawah dari control area, upper
limit harus diberikan.
g. Unit Pelayanan Lalu Lintas
Penerbangan
Pengertian unit pelayanan lalu
lintas penerbangan sesuai yang tercantum dalam Document 4444 Air Traffic
Management adalah, “Air traffic services unit is a generic term meaning
variously, air traffic control unit, flight information centre or air traffic
services reporting office.” Yang dapat diartikan unit pelayanan lalu lintas
penerbangan sebuah istilah umum yang terdiri dari area control centre, approach
control unit or aerodrome control tower.
Sedangkan menurut CASR No.172 part
172.024 unit pelayanan lalu lintas penerbangan terdiri dari :
1) Air Traffic Control Unit
a) ACC (Area Control Centre);
b) APP (Approach Control);
c) ADC (Aerodrome Control)
2) Communication Operation Unit :
a) FIC (Flight Information Centre);
b) FSS (Flight Service Station)
c) AFAS (Aerodrome Flight Advisory
Service)
d) AFIS (Aerodrome Flight
Information Service)
e) Un-Attended Aerodrome
(Aeronautical Mobile Service)
f) Aeronautical Station
g) AFS (Aeronautical Fixed Service)
3) Aeronautical Informaton
Service Unit
a) Air Traffic Service Reporting
Office
b) Notam Office
4) Meteorology Office
h.
Pembagian Wilayah Pelayanan
Dalam memberikan pelayanan lalu
lintas penerbangan dibagi setiap unit pemanduan lalu lintas penerbangan
mempunyai wilayah yang menjadi wewenangnya, PKPS No.170 pasal 170.009
menjelaskan :
1) Pusat Informasi Penerbangan (Flight
Information Centers /FIC) ditujukan untuk pelayanan informasi penerbangan
dan pelayanan darurat di dalam FIR, kecuali bertanggung jawab untuk memberikan
pelayanan di FIR yang ditunjuk untuk pelayanan lalu lintas udara yang memiliki
fasilitas yang memadai untuk memenuhi tanggung jawab tersebut.
2) Unit pemanduan lalu lintas udara (Air
Traffic Control Unit) didirikan untuk memberikan pelayanan lalu lintas
udara, pelayanan informasi penerbangan, dan pelayanan darurat dalam control
area, control zone dan control aerodrome.
i.
Unit Pemandu Lalu Lintas Penerbangan
Pengertian unit pelayanan lalu
lintas penerbangan sesuai Document 4444 Air Traffic Management adalah, “Air
traffic control unit is a generic term meaning variously, area control centre,
approach control unit or aerodrome control tower.”
j.
Tanggung Jawab Unit Pemandu Lalu Lintas Penerbangan
Masing-masing unit pelayanan lalu
lintas udara mempunyai tanggung jawab pemandu lalu lintas penerbangan yang
dijelaskan Dalam Document 4444 Air Traffic Management Chapter 4 point 4.1
sebagai berikut
1) Area control service
Area control service shall be
provided:
a) By an area control centre (ACC);
or
b) By the unit providing approach
control service in a control zone or in a control area of limited extent which
is designated primarily for the provision of approach control service, when no
ACC is established.
2) Approach control service
Approach control service shall be
provided:
a) By an aerodrome control tower or
an ACC, when it is necessary or desirable to combine under the responsibility
of one unit the functions of the approach control service and those of the
aerodrome control service or the area control service; or
b) By an approach control unit, when
it is necessary or desirable to establish a separate unit.
c) Approach control service may be
provided by a unit co-located with an ACC, or by a control sector within an
ACC.
3)
Aerodrome control service
Aerodrome control service shall be provided by an aerodrome
control tower.
Menurut
ICAO Circular 241 – AN/145, pemandu lalu lintas udara harus mampu merencanakan
pengaturan lalu lintas udara, melaksanakan rencana tersebut, mengambil
keputusan, menyelesaikan masalah dan merumuskan prediksi – prediksi.
Pemandu
lalu lintas udara yang cakap harus mengetahui dan memahami :
a.
Bagaimana pelayanan lalu lintas udara dilaksanakan
b.
Arti dari semua informasi yang ada
c.
Tugas–tugas yang harus dipenuhi
d.
Aturan, prosedur dan instruksi yang diterapkan
e.
Bentuk–bentuk dan metode–metode komunikasi
f.
Kapan dan bagaimana menggunakan setiap peralatan yang ada di ruang kerja
g. Pertimbangan
faktor manusia untuk pemandu lalu lintas udara
h. Cara
menerima dan menyerahkan tanggung jawab atas suatu pesawat dari satu pemandu
lalu lintas udara kepada yang lain
i.
Cara bekerja sama antar pemandu lalu lintas udara sehingga dapat saling
membantu dan tidak menghambat satu sama lain
j.
Perubahan atau tanda–tanda yang dapat menunjukkan penurunan fungsi sistem
ataupun kerusakan
k.
Karakteristik performa pesawat terbang dan gerakan-gerakannya
l. Pengaruh–pengaruh lain
terhadap penerbangan, seperti cuaca, ruang udara yang terbatas, gangguan suara,
dan sebagainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar