Selasa, 25 Desember 2012

SERTIFIKASI ATS UNIT DI INDONESIA




1.     Sertifikasi
Mengacu pada definisi yang tertulis pada wikipedia, certification refers to the confirmation of certain characteristics of an object, person, or organization. This confirmation is often, but not always, provided by some form of external review, education, or assessment. Yang dapat diartikan sebagai berikut, sertifikat adalah pengesahan dari karakteristik suatu objek, orang, maupun organisasi. Pengesahan ini biasanya, tetapi tidak selalu dikeluarkan oleh beberapa bentuk tinjauan eksternal, pendidikan, maupun penilaian.
Professional certification, trade certification, or professional designation, often called simply certification or qualification, is a designation earned by a person to assure qualification to perform a job or task. Many certifications are used as post-nominal letters indicating an earned privilege from an oversight professional body acting to safeguard the public interest. Yang dapat diartikan sebagai berikut, sertifikasi profesional, sertifikasi perdagangan, atau sertifikasi penandaan, yang sering disebut dengan sertifikasi atau kualifikasi, adalah penandaan yang didapatkan oleh seseorang untuk memastikan kualifikasi dalam suatu pekerjaan atau tugas. Banyak sertifikasi yang digunakan untuk mengindikasi kemampuan seseorang secara profesional dalam rangka menjamin kepentingan publik.
Menurut kamus oxford, sertifikasi adalah suatu pernyataan tentang kualifikasi seseorang atau barang. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia arti sertifikasi adalah proses, cara, perbuatan menyertifikatkan.
Dari definisi yang didapatkan dari beberapa sumber diatas, penulis membuat kesimpulan mengenai definisi dari sertifikasi itu sendiri. Sertifikasi adalah adalah suatu proses atau cara untuk menyatakan kualifikasi suatu objek, atau perorangan, maupun organisasi dalam suatu tugas dan digunakan sebagai acuan untuk menjamin kepentingan publik.

2.     ATS Provider
Dalam CASR 172.010 dituliskan “an ATS provider is a legal body approved, under this CASR to provide the air traffic services.” Yang dapat diartikan sebagai ATS provider adalah unit penyelenggara dibawah CASR yang memberikan Air Traffic Services secara legal.
Unit – unit yang diharuskan memiliki sertifikasi penyelenggara lalu lintas penerbangan selaku penyedia pelayanan lalu lintas penerbangan antara lain :

 (1).   Air Traffic Control Unit :
(a) ACC (Area Control Centre);
(b) APP (Approach Control);
(c) ADC (Aerodrome Control)
(2).    Communication Operation Unit :
(a) FIC (Flight Information Centre);
(b) FSS (Flight Service Station);
(c) AFAS (Aerodrome Flight Advisory Service);
(d) AFIS (Aerodrome Flight Information Service);
(e) Un-Attended Aerodrome (Aeronautical Mobile Service)
(f) Aeronautical Station
(g) AFS (Aeronautical Fixed Service)
(3).    Aeronautical Informaton Service Unit
(a)  Air Traffic Service Reporting Office
(b) Notam Office
(4).    Meteorology Office

Sebagai penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan di Indonesia, maka ATS provider diharapkan dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan sesuai dengan Undang-undang No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan pada pasal 271 yang berbunyi sebagai berikut :
a.      Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan terhadap pesawat yang beroperasi di ruang udara yang dilayani.
b.      Untuk menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan, pemerintah membentuk satu Lembaga pelayanan navigasi penerbangan.
c.      Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan memenuhi criteria sebagai berikut,
1) Mengutamakan keselamatan
2) Tidak berorientasi kepada keuntungan
3) Secara financial dapat mandiri
4) Biaya yang ditarik dari pengguna digunakan untuk biaya investasi dan peningkatan operasional (cost recovery)

3.      Manual Operasi
Dalam CASR 172.010 tertulis bahwa definisi manual operasi adalah “standard manual for operation on Air Traffic Services Provider.” Yang dapat diartikan manual yang berisi standar operasional di unit penyelenggara Air Traffic Services.
Dalam CASR 172.060 yang membahas mengenai operasi manual dituliskan sebagain berikut :
(1).    Air traffic service provider must maintain operation guidance pursuant to manual operating standard (MOS) according to PKPS sub parts 172.022.
(2).    The Air traffic Services provider:
(a) Have to have standard operating procedure (SOP) to take easy to be understood for the readness; and
(b) Personnel of air traffic service must comprehends standard operating procedure (SOP) in their getting tasks done and function
(3).    The provider must amend the manual whenever it is necessary to do so to keep it in an up to date form.
(4).    Have to conduct completion SOP bases instruction from DGCA according to CASR sub parts 172.300
(5).    Completion of SOP of item 3 and 4 have to:
(a) input into the operating manual as un separated amendment of SOP
(b)   report the amendment to DGCA
                Selain itu Operations Manual Air Traffic Services Provider sesuai CASR Part 172 pasal 172.105 berisi :
Air Traffic Services Provider must keep organization in accordance with type and management structure to be able to provided air traffic service pursuant
Dan sesuai Subpart 172.125 tentang persetujuan dengan unit pemberi pelayanan :
1) Service Provider meant legal body which given certificate of air traffic service operation
2) Air Traffic Services Provider has to have agreement with provider of telecommunication service or service of flight navigation, aeronautical information service, aeronautical meterology service and SAR needed for supporting air traffic service.
Kemudian Subpart 172.130 tentang persetujuan dengan operator aerodrome menyatakan :
Air traffic service provider that provided air traffic service at air region of airport, Air Traffic Services Provider has to have agreement with airport operator cover arrangement of plane, vehicle and people in region of airport movement.
Kemudian sesuai Subpart 172.135 manual operasi tentang pengaturan pemberian informasi menyatakan:
1) Unit of air traffic service must guarantee continuously to get air traffic control services and aeronautical communication services in their responsibility region.
2) Unit of air traffic service must guarantee kept performance capability for up to date information related to their air traffic service to others that their duty or function needed the above information.

4.     Undang-undang No. 1 tahun 2009
Undang-Undang No.1 tahun 2009 pasal 275  berbunyi sebagai berikut:
1)      Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan  wajib memiliki sertifikat pelayanan navigasi penerbangan yang ditetapkan oleh menteri.
2)      Sertifikat diberikan kepada masing-masing unit pelayanan penyelenggara navigasi penerbangan
3)      Unit pelayanan penyelenggara navigasi penerbangan terdiri atas :
a) Unit pelayanan lalu lintas penerbangan
b) Unit pelayanan telekomunikasi penerbangan
c) Unit pelayanan informasi aeronautika
d) Unit pelayanan informasi meteorologi penerbangan
e) Unit pelayanan search and rescue (SAR)

5.      Advisory Circular (AC)
Advisory Circular adalah petunjuk pelaksanan operasional. Sebuah peraturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang berfungsi sebagai panduan bagi opereter dalam melaksanakan kegiatan operational penerbangan merujuk dari Civil Aviation Safety Regulation yang mengatur kegiatan tersebut.

6.     Staff Instruction (SI)
Staff Instruction adalah petunjuk teknis pelaksanaan, yaitu sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang berfungsi sebagai panduan bagi petugas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam melaksanakan kegiatan operasitional penerbangan merujuk dari Civil Aviation Safety Regulation yang mengatur kegiatan tersebut.

7.     Standarisasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa standar adalah ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan. Standarisasi menurut Taiichi Ohno adalah menciptakan cara yang konsisten dari tugas – tugas dan prosedur yang dijalankan setiap orang.
Standarisasi merupakan salah satu fungsi dari sertifikasi. Dengan adanya sertifikasi maka terbentuklah suatu standarisasi terhadap pelayanan lalu lintas penerbangan tersebut. Artinya bahwa bagaimana pelayanan lalu lintas penerbangan tersebut dapat dikatakan berkualitas dan bermutu ditentukan dengan standar yang telah ditentukan. Standarisasi menjadi suatu acuan penilaian kualitas pelayanan yang diberikan. Standarisasi sebagai penyelenggara pelayanan lalu lintas penerbangan di Indonesia terdapat dalam CASR 170. 

9.      Quality Control (pengendalian mutu)
Dalam rekayasa dan manufaktur, pengendalian mutu atau pengendalian kualitas melibatkan pengembangan sistem untuk memastikan bahwa produk dan jasa dirancang dan diproduksi untuk memenuhi atau melampaui persyaratan dari pelanggan maupun produsen sendiri. Sistem-sistem ini sering dikembangkan bersama dengan disiplin bisnis atau rekayasa lainnya dengan menggunakan pendekatan lintas fungsional (Wikipedia).
PengendaIian mutu diperlukan untuk memberikan indikator pada berbagai tahap pelaksanaan yang memperlihatkan bahwa persyaratan telah/ belum dipenuhi. Semua persyaratan itu telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.

10.   Quality Assurance (penjaminan kualitas)
Penjaminan kualitas  adalah seluruh rencana dan lndakan sistematis yang penting untuk menyediakan kepercayaan yang digunakan untuk memuaskan kebutuhan tertentu dari kualitas (Elliot, 1993). Kebutuhan tersebut merupakan refleksi dari kebutuhan pelanggan. Penjaminan kualitas biasanya membutuhkan evaluasi secara terus-menerus dan biasanya digunakan sebagai alat bagi manajemen. Menurut Gryna (1988), penjaminan kualitas merupakan kegiatan untuk memberikan bukti-bukti untuk membangun kepercayaan bahwa kualitas dapat berfungsi secara efektif (Pike dan Barnes, 1996).
Sementara itu Cartin (1999:312) memberikan definisi penjaminan kualitas sebagai berikut : Quality Assurance is all planned and systematic activities implemented within the the quality system that can be demonstrated to provide confidence that a product or service will fulfill requirements for quality.
Tujuan kegiatan penjaminan mutu bermanfaat, baik bagi pihak internal maupun eksternal organisasi. Menurut Yorke (1997), tujuan penjaminan (Assurance) terhadap kualitas tersebut antara lain sebagai berikut.
1.  Membantu perbaikan dan peningkatan secara terus-menerus dan ber­kesinambungan melalui praktek yang terbaik dan mau mengadakan inovasi.
2.  Memudahkan mendapatkan bantuan, baik pinjaman uang atau fasilitas atau bantuan lain dari lembaga yang kuat clan dapat dipercaya.
3.  Menyediakan informasi pada masyarakat sesuai sasaran dan waktu secara konsisten, dan bila mungkin, membandingkan standar yang telah dicapai dengan standar pesaing.
4.  Menjamin tidak akan adanya hal-hal yang tidak dikehendaki.
Selain itu, tujuan dari diadakannya penjaminan kualitas (quality assurance) ini adalah agar dapat memuaskan berbagai pihak yang terkait di dalamnya, sehingga dapat berhasil mencapai sasaran masing-masing. Penjaminan kualitas merupakan bagian yang menyatu dalam membentuk kualitas produk dan jasa suatu organisasi atau perusahaan. Mekanisme penjaminan kualitas yang digunakan juga harus dapat menghentikan perubahan bila dinilai perubahan tersebut menuju ke arah penurunan atau kemunduran.

11.   Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan
a.  Pengertian
Civil Aviation Safety Regulation Part 172 tentang Air Traffic Services subpart 172.010 memberikan pengertian pelayanan lalu lintas penerbangan adalah “A generic term meaning variously, flight information service, alerting service, air traffic advisory service, air traffic control service (area control service, approach control service or aerodrome control service).”
b. Tujuan
Tujuan dari Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan yang tersirat dalam Undang-Undang No.1 tahun 2009 pasal 278 sebagai berikut :
1)  Pelayanan lalu lintas penerbangan mempunyai tujuan:
a. mencegah terjadinya tabrakan antarpesawat udara di udara;
b. mencegah terjadinya tabrakan antarpesawat udara atau pesawat udara dengan halangan (obstacle) di daerah manuver (manouvering area);
c. memperlancar dan menjaga keteraturan arus lalu lintas penerbangan;
d. memberikan petunjuk dan informasi yang berguna untuk keselamatan dan efisiensi penerbangan; dan
e. memberikan notifikasi kepada organisasi terkait untuk bantuan pencarian dan pertolongan (search and rescue)
c. Jenis Pelayanan
Dalam Undang-Undang No.1 tahun 2009 pasal 279 menjelaskan jenis pelayanan lalu lintas penerbangan sebagai berikut :

Pelayanan lalu lintas penerbangan terdiri atas:
1) Pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan (air traffic control service);
2) Pelayanan informasi penerbangan (flight information service);
3) Pelayanan saran lalu lintas penerbangan (air traffic advisory service); dan
4) Pelayanan kesiagaan (alerting service).
Sedangkan dalam PKPS No.170 tentang Peraturan Lalu Lintas Udara pasal 170.003 menyatakan:
Pelayanan lalu lintas udara harus meliputi 3 (tiga) pelayanan antara lain:
1) Pelayanan pengendalian lalu lintas udara, melaksanakan butir 1, 2 dan 3 pada tujuan pelayanan lalu lintas penerbangan, pelayanan ini terbagi menjadi tiga bagian yaitu:
a) Area Control Services: Pelayanan lalu lintas udara yang melayani penerbangan jelajah, kecuali penerbangan yang disebutkan dalam a 2) dan 3), untuk mencapai tujuan 1 dan 3 dalam approach control services: Pelayanan lalu lintas udara yang melayani penerbangan keberangkatan dan kedatangan untuk mencapai tujuan 1 dan 3 dalam tujuan pelayanan lalu lintas penerbangan paragraph 170.002;
b) Aerodrome Control Services : Pelayanan lalu lintas udara yang melayani penerbangan yang berada dilingkungan sekitar lalu lintas bandara kecuali untuk penerbangan yang dijelaskan pada a, 2), untuk mencapai tujuan 1, 2 dan 3 dalam tujuan pelayanan lalu lintas penerbangan
2) Flight Information Services : Pelayanan lalu lintas udara yang diberikan untuk mencapai tujuan 4 dalam tujuan pelayanan lalu lintas penerbangan 3) Alerting Services pelayanan lalu lintas udara yang diberikan untuk mencapai tujuan 5 dalam tujuan pelayanan lalu lintas penerbangan.

d. Klasifikasi Ruang Udara
Dalam pelayanan lalu lintas penerbangan ruang udara diklasifikasikan, menurut PKPS No.170 tentang Peraturan Lalu Lintas Udara pasal 170.006.menyatakan : Ruang Udara pelayanan lalu lintas udara diklasifikasikan sebagai berikut:
1) Kelas A: Hanya untuk penerbangan IFR, semua penerbangan akan diberikan pelayanan lalu lintas udara dan terpisah antar pesawat lainnya.
2) Kelas B: Untuk penerbangan IFR dan VFR, semua penerbangan akan diberikan pelayanan lalu lintas udara dan terpisah antar pesawat lainnya.
3) Kelas C: Untuk penerbangan IFR dan VFR, semua penerbangan akan diberikan pelayanan lalu lintas udara dan penerbangan IFR terpisah antar penerbangan IFR lainnya dan dari penerbangan VFR. Penerbangan VFR terpisah dari penerbangan IFR dan menerima informasi LLU yang berhubungan dengan penerbangan VFR lainnya.
4) Kelas F: Untuk penerbangan IFR dan VFR, semua yang melaksanakan penerbangan IFR menerima pelayanan lalu lintas udara yang diberikan dan semua penerbangan yang menerima pelayanan informasi penerbangan jika diperlukan.
5) Kelas G: Untuk penerbangan IFR dan VFR, yang diijinkan dan menerima pelayanan informasi penerbangan jika diperlukan.

e. Ruang udara
Dalam pemberian pelayanan lalu lintas penerbangan ruang udara dibagi sesuai pelayanannya, adapun pembagian ruang udara menurut PKPS No.170 pasal 170.005 sebagai
berikut :
 Penentuan pembagian ruang udara sebagai berikut:
1) Flight Information Region. Bagian dari ruang udara dimana pelayanan informasi penerbangan dan pelayanan siaga diberikan.
2) Control Area dan Control Zone.Bagian dari ruang udara dimana pelayanan lalu lintas udara diberikan untuk penerbangan IFR.
a) Klasifikasi ruang udara kelas B, C dan D memberikan pelayanan lalu lintas udara untuk penerbangan VFR.
b) Bila ditentukan, Control Area dan Control Zone adalah bagian dari FIR.
3) Controlled Aerodrome. suatu bandara dimana ditetapkan pelayanan lalu lintas udara diberikan bagi penerbangan di sekitar bandara.

f.  Spesifikasi Ruang Udara
Adapun spesifikasi ruang udara dijelaskan dalam PKPS No.170 pasal 170.010 sebagai berikut :
1) Wilayah Informasi Penerbangan / Flight Information Region (FIR)
a) Wilayah Informasi Penerbangan adalah batas wilayah yang mencakup semua struktur ruang udara yang dilayani oleh beberapa region.
b) Wilayah Informasi Penerbangan meliputi seluruh ruang udara yang dibatasi oleh lateral Limit kecuali yang dibatasi oleh Upper FIR.
c) Dimana Wilayah Informasi Penerbangan dibatasi oleh upper FIR, batas bawah diperuntukkan bagi Upper FIR merupakan batas upper vertical dari FIR dan sejajar denganCruising Level pada VFR sesuai Tabel dalam Appendix 3, ICAO, Annex 2 (CASR 91.159)
2) Control Area
a) Control Area meliputi Airways dan terminal control area yang membatasi meliputi ruang udara yang cukup untuk menampung jalur penerbangan dari penerbangan IFR tersebut atau sebagian yang diperlukan untuk memberikan pelayanan LLU.
b) Batas bawah dari Control Area adalah dimulai dari ketinggian daratan atau perairan dimana tidak kurang dari 200 meter (700 kaki).
Batas atas dari Control Area dimulai dari :
(1) Pelayanan Lalu Lintas udara tidak diberikan diatas upper limit
(2) Jika Control Area dibawah area upper control dimana upper limit samadengan lower limit dari upper control area.
3) FIR atau upper di ruang udara bagian atas Dimana ditetapkan untuk membatasi jumlah dari FIR dan upper melalui penerbangan yang menggunakan ketinggian harus dioperasikan, suatu FIR atau upper yang sesuai harus dibatasi meliputi ruang udara bagian atas dengan batas lateral dari beberapa FIR bawah dan control area.
4) Control Zone
a) Batas lateral dari control zone meliputi paling tidak beberapa ruang udara dimana control area tidak termasuk, meliputi jalur penerbangan IFR kedatangan dan keberangkatan dari bandara yang menggunakan peralatan meteorologi. Pesawat yang terbang disekitar bandara adalah sebagai pesawat kedatangan.
b) Batas lateral dari Control Zone adalah sepanjang ± 9,3 KM (5 NM) dari pusat bandara atau bandara yang bersangkutan dari arah dimana pendekatan bisa dilakukan.
c) Jika control zone terletak dalam pada batas lateral dari control area, upper limit harus diberlakukan.
d) Jika control zone terletak diluar batas lateral dari control area, maka diharuskan memperluas mulai dari permukaan bumi sampai dengan paling tidak batas bawah dari control area, upper limit harus diberikan.

g. Unit Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan
Pengertian unit pelayanan lalu lintas penerbangan sesuai yang tercantum dalam Document 4444 Air Traffic Management adalah, “Air traffic services unit is a generic term meaning variously, air traffic control unit, flight information centre or air traffic services reporting office.” Yang dapat diartikan unit pelayanan lalu lintas penerbangan sebuah istilah umum yang terdiri dari area control centre, approach control unit or aerodrome control tower.
Sedangkan menurut CASR No.172 part 172.024 unit pelayanan lalu lintas penerbangan terdiri dari :
1) Air Traffic Control Unit
a) ACC (Area Control Centre);
b) APP (Approach Control);
c) ADC (Aerodrome Control)
2) Communication Operation Unit :
a) FIC (Flight Information Centre);
b) FSS (Flight Service Station)
c) AFAS (Aerodrome Flight Advisory Service)
d) AFIS (Aerodrome Flight Information Service)
e) Un-Attended Aerodrome (Aeronautical Mobile Service)
f) Aeronautical Station
g) AFS (Aeronautical Fixed Service)
 3) Aeronautical Informaton Service Unit
a) Air Traffic Service Reporting Office
b) Notam Office
4) Meteorology Office

h. Pembagian Wilayah Pelayanan
Dalam memberikan pelayanan lalu lintas penerbangan dibagi setiap unit pemanduan lalu lintas penerbangan mempunyai wilayah yang menjadi wewenangnya, PKPS No.170 pasal 170.009 menjelaskan :
1) Pusat Informasi Penerbangan (Flight Information Centers /FIC) ditujukan untuk pelayanan informasi penerbangan dan pelayanan darurat di dalam FIR, kecuali bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan di FIR yang ditunjuk untuk pelayanan lalu lintas udara yang memiliki fasilitas yang memadai untuk memenuhi tanggung jawab tersebut.
2) Unit pemanduan lalu lintas udara (Air Traffic Control Unit) didirikan untuk memberikan pelayanan lalu lintas udara, pelayanan informasi penerbangan, dan pelayanan darurat dalam control area, control zone dan control aerodrome.

i.   Unit Pemandu Lalu Lintas Penerbangan
Pengertian unit pelayanan lalu lintas penerbangan sesuai Document 4444 Air Traffic Management adalah, “Air traffic control unit is a generic term meaning variously, area control centre, approach control unit or aerodrome control tower.”

j.   Tanggung Jawab Unit Pemandu Lalu Lintas Penerbangan
Masing-masing unit pelayanan lalu lintas udara mempunyai tanggung jawab pemandu lalu lintas penerbangan yang dijelaskan Dalam Document 4444 Air Traffic Management Chapter 4 point 4.1 sebagai berikut
1) Area control service
Area control service shall be provided:
a) By an area control centre (ACC); or
b) By the unit providing approach control service in a control zone or in a control area of limited extent which is designated primarily for the provision of approach control service, when no ACC is established.
2) Approach control service
Approach control service shall be provided:
a) By an aerodrome control tower or an ACC, when it is necessary or desirable to combine under the responsibility of one unit the functions of the approach control service and those of the aerodrome control service or the area control service; or
b) By an approach control unit, when it is necessary or desirable to establish a separate unit.
c) Approach control service may be provided by a unit co-located with an ACC, or by a control sector within an ACC.
3) Aerodrome control service
Aerodrome control service shall be provided by an aerodrome control tower.

Menurut ICAO Circular 241 – AN/145, pemandu lalu lintas udara harus mampu merencanakan pengaturan lalu lintas udara, melaksanakan rencana tersebut, mengambil keputusan, menyelesaikan masalah dan merumuskan prediksi – prediksi.
Pemandu lalu lintas udara yang cakap harus mengetahui dan memahami :
a. Bagaimana pelayanan lalu lintas udara dilaksanakan
b. Arti dari semua informasi yang ada
c. Tugas–tugas yang harus dipenuhi
d. Aturan, prosedur dan instruksi yang diterapkan
e. Bentuk–bentuk dan metode–metode komunikasi
f. Kapan dan bagaimana menggunakan setiap peralatan yang ada di ruang  kerja
g. Pertimbangan faktor manusia untuk pemandu lalu lintas udara
h. Cara  menerima dan menyerahkan tanggung jawab atas suatu pesawat dari satu pemandu lalu lintas udara kepada yang lain
i.  Cara  bekerja sama antar pemandu lalu lintas udara sehingga dapat saling membantu dan tidak menghambat satu sama lain
j.  Perubahan atau tanda–tanda yang dapat menunjukkan penurunan fungsi sistem ataupun kerusakan
k.  Karakteristik performa pesawat terbang dan gerakan-gerakannya
l.  Pengaruh–pengaruh lain terhadap penerbangan, seperti cuaca, ruang udara yang terbatas, gangguan suara, dan sebagainya


Tidak ada komentar: