Kedaulatan suatu negara merupakan kekuasaan yang tertinggi dalam batas –batas wilayah negara itu sendiri, baik wilayah darat, laut maupun udara. Dalam sejarah pernah ada perdebatan yang cukup seru apakah suatu negara memiliki keadulatan diwilayah udara atau tidak? Perdebatan tersebut trlah terjawab dengan berbagai teori dan bahkan sudah diatur dalam hokum positif internasional, bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan ekslusif pada ruang udara diatasnya. Namun demikian kedaulatan tersebut dibatasi oleh hak –hak negara lain untuk melintas diwilayah ruang udara sebagaimana telah diatur dalam Konvensi Chicago 1944 dan perjanjian –perjanjian lain.
Sebagaimana diketahui dalam literatur –literatur ketatanegaraan, khususnya yang membahas tentang ilmu negara, disebutkan bahwa syarat –syarat berdirinya suatu negara adalah harus memnuhi tiga unsur pokok sebuah negara, yaitu adanya wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Tampak ketiga unsur tersebut sudah dipenuhi oleh negara –negara yang ada sekarang ini.
Unsur wilayah disini tidak terbatas pada wilayah daratan saja, melainkan juga termasuk dalam wilayah laut dan udara. Ada negara di dunia yang tidak memiliki wilayah laut, namun tidak satupun negara yang tidak memiliki ruang udara. Timbul pertanyaan, dapatkah suatu negara memiliki ruang udara?
Dalam hukum Romawi, ada suatu adagium yang menyebutkan, bahwa Cojus est solum, ejus est usque ad cuelum, artinya :barang siapa ynag memiliki sebidang tanah dengan demikian juga memiliki segala –galanya yang berada diatas permukaan tanah tersebut sampai ke langit dan segala apa yang ada di dalam tanah.
Menurut dalil tersebut, apabila suatu negara memiliki tanah, maka dengan sendirinya negara itu akan memiliki ruang udara di atasnya. Ternyata dalil tersebut merupakan dalil yang bersifat umum, masih ada ketentuan lain yang bersifat khusus sebagai ketentuan pengecualiaanya. Ketentuan pengecualian itu menyatakan bahwa udara sebagai unsur res communis. Kata aerrescommunis dijumpai dalam kalimat corpus juris civitis.
Selanjutnya mengenai kepemilikan ruang udara ini, sekitar tahun 1913 muncul dua teori, yaitu The Air Freedom Theory dan The Air Sovereignty Theory. Teori pertama menyatakan, bahwa udara karena sifat yang dimilikinya, ia menjadi bebas (by its nature is free). Teori yang pertama ini dapat dikelompokan menjadi :
- Kebebasan ruang udara tanpa batas
- Kedaulatan ruang udara yang dilekati beberapa hak khusus negara kolong, dan
- Kebebasan ruang udara, tetapi diadakan semacam wilayah terretorial di daerah dimana hak -hak tertentu negara kolong dapat dilaksanakan.1
Sedangkan teori kedua merupakan kebalikan dari teori pertama, yang menyatakan, bahwa udara itu tidak bebas, sehingga negara berdaulat terhadap ruang udara di atas wilayah negaranya. Teori ini dapat dikelompokan menjadi :
- Negara kolong berdaulat penuh hanya terhadap satu ketinggian tertentu di ruang udara.
- Negara kolong berdaulat penuh, tetapi dibatasi oleh hak lintas damai bagi navigasi pesawat -pesawat udara asing, dan
- Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.
Dalam teori kedua ini tampak sudah ada pembatasan negara atas wilayah udara, yaitu adanya hak lintas damai (innocent passage) bagi pesawat udara asing. Dengan demikian apabila ada pesawat udara asing yang terbang di ruang udara suatu negara, maka memiliki akibat yang berbeda, sesuai dengan teori mana yang dianutnya, apakah teori udara bebas atau teori udara tidak bebas.
Selain teori -teori yang sudah disebutkan, ada hal lain yang perlu diketahui, yaitu dalam pasal 1 ayat 1 International Air Transportation Agreement 1944 dinyatakan “Each contracting State grants to the other contracting State the following freedoms of the iar in respect of scheduled international air services:
- the privilege to fly across its territory with out landing
- the privilege to land for non traffic purposes
- the privilege to put down passengers, mail and cargo taken on territory of the state whose nationality the aircraft possesses
- the privilege to take on passengers, mail and cargo destined for territory of the state whose nationality the aircraft possesses, and
- the privilege to take on passengers, mail and cargo detined fr the territory of any other contracting state and the privilege to put down passengers, mail and cargo coming from any such territory”.
Ketentuan pasal 1 ayat 1 dari International Air Tansport Agreement tersebut dikenal juga sebagai The Five Freedom Agreement. Selain itu dalam Pasal 5 dan 6 Konvensi Chicago 1944 diatur tentang Non Scheduled Flight dan Scheduled Flight. Dengan demikian akan timbul beberapa masalah antara teori -teori yang ada dengan ketentuan - ketentuan mengenai penerbangan pesawat udara, khususnya pesawat udara asing.
Permasalahan yang dapat timbul antara lain, bagaimanakah kaitan antara kedaulatan suatu negara atas ruang udara diatasnya dengan kebebasan melintas yang dimiliki pesawat asing sesuai dengan perjanjian -perjanjian yang mengaturnya, bagaimana pula kaitannya dengan ketentuan mengenai Non Scheduled Flight dan Scheduled Flight dan bagaimanakah pengaturan mengenai masalah hak lintas dalam hukum udara ?
Hak Lintas (Overfly Rights)
Sebelum menguraikan mengenai hak lintas, maka terlebih dahulu akan diuraikan tentang pengertian lintas itu sendiri. Pengertian lintas sebenarnya sudah dikenal dalam Hukum Laut, dimana dalam pasal 18 ayat (1) dan (2) Konvensi Hukum Laut 1982, desebutkan :
Lintas berarti navigasi melalui laut territorial untuk keperluan:
- melintasi laut tanpa melintasi perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman atau
- berlaku ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh ditengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut.
Lintas harus terus menerus, langsung serta secepat mungkin. Namun demikian lintas mencakup berhenti dan buang jangkar, tetapi hanya sepanjang hal tersebut berkaitan dengan navigasi yang lazim atau perlu dilakukan karena force mejeure atau mengalami kesulitan atau guna memberikan pertolongan kepada orang, kapal ataun pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan.
Sedangkan pengertian lintas dalam Hukum Udara, yaitu suatu penertian yang ada dalam dunia penerbangan, baik oleh pesawat udara sipil, maupun pesawat udara negara.
Jadi pengertian lintas disini ialah suatu pengertian umum yang dialami dalam dunia penerbangan dan apabila hal ini dipersolakan, akan memiliki hubungan yang erat dengann masalah kedaulatan negara di ruang udara. Oleh karena itu, dalam membahas maslah lintas, kita tidak dapat lepas dari masalah kedaulatan negara diruang udara, sebab akan dilhat nanti ialah apakah setiap alat penerbangan dapat dengan bebas melintasi wilayah udara negara asing, ataukah ada pembatasan tertentu.2
Pengertian hak lintas dalam Hukum Udara dapat ditemukan dalam pasal 5 dan 6 Konvensi Chicago 1944 yang mengatur tentang penerbangan tidak berjadwal (non scheduled flight) dan penerbangan berjadwal (scheduled flight), serta dalam International Air Service Transit Agreement dan International Air Transport Agreement tanggal 7 Desember 1944.
Pasal 5 Konvensi Chicago 1944 antara lain menyatakan:
Semua pesawat terbang (all aircraft) negara peserta yang bukan penerbangan berjadwal (non scheduled flight) mempunyai hak untuk melewati wilayah udara negara peserta lainnya (in transit non stop across…) dan untuk turun bukan dengan maksud mengadakan angkutan (non traffic) dengan suatu notifikasi.
Selanjutnya Pasal 5 ayat 2 mengatakan, bahwa :
Apabila pesawat terbang tersebut membawa penumpang, barang pos atau muatan yang dipungut bayaran selain dari penerbangan berjadwal mempunyai hak untuk menaikan dan menurunkan penumpang dan sebagainya, akan tetapi harus mentaati peraturan -peraturan, syarat -syarat atau pembatasan -pembatasan yang ditentukan oleh negara setempat.
Pada penerbangan yang tidak berjadwal, seperti yang diatur dalam pasl 5 tersebut, terdapat dau kategori yaitu:
- Hak untuk lewat dan hak untuk turun bukan untuk traffic, misalnya untuk keperluan teknis dan pengisian bahan bakar.
- Hak untuk menaikan dan menurunkan penumpang dan sebainya, akan tetapi harus mentaati peraturan -peraturan, syarat -syarat dan pembatasan -pembatasn yang ditentukan.
Menurut Nicolas Matte, pasal 5 ini diilhami oleh semangat liberal. Ia mengatakan “Article 5 is inspired by relativly liberal spirit and is he basis for more liberal regulatory regime for non scheduled sevices and flight.”
Pasal 5 ini sebenarnya merupakan pembatasan dari kedaulatan suatu negara diruang udara diatasnya, seperti yang disebutkan dalam pasal 1 Konvensi Chicago 1944, yang menyatakan bahwa : setiap negara mempunyai keadulatan lengkar dan ekslusif diruang udara di atasnya
Pasal 6 Konvensi Chicago 1944 menentukan, bahwa:
No scheduled international airservice may be operated over or into the territory of a contracting state, except whit the special permmision or other authorization of that state, and in accordance with the terms of such permission or authorization.
Adapun yang dimaksud air sevice menurut pasal 96 (a) Konvensi Chicago 1944 adalah : Any scheduled airservice performed by aircraft for the public transpot of passengers, mail or cargo.
Pasal 6 tersebut pada prinsipnya adalah bahwa pesawat asing yang melakukan penerbangan haruslah meminta ijin terlebih dahulu kepada negara kolong atau negara dimana tempat ia terbang.3 Hal ini dapat dipahami,bahwa apabila ada penerbangan yang berjadwal tentu memungkinkan terjadinya persaingan dengan penerbangan nasional. Untuk mencegah hal yang demikian diperlukan adanya persetjuan lebih dulu.selain itu, penerbangan berjadwal juga diatur dalam International Air Service Transit Agreement dan International Air Transport Agreement tanggal 7 Desember 1944.
ketentuan yang termuat dalam pasal 6 ini adalah sebagai kegagalan Konvensi Chicago menemukan a formula for the multilateral exchange of the traffic rights. Sehingga article 6 is therefore in essense a character for to day`s existing bilatelalism in regulation of scheduled services
Ketentuan -Ketentuan Lain yang Berhubungan dengan Hak Lintas
Apabila kita perhatikan Pasal 5 dan 6 Konvensi Chicago 1944, maka akan nampak perbedaan -perbedaan yakni,
- Pasal 5 menunjukan pada semua pesawat terbang, termasuk pesawat terbang negara maupun swasta. Sedangkan pasal 6 menunjuk pada penerbangan berjadwal untuk pengangkutan umum (penumpang, pos dan barang)
- Pasal 5 memberikan hak tertentu kepada semua pesawat terbang (overfly dan transit) tidak untuk maksud melakukan traffic. Juga hak terbatas untuk mengambil dan menurunkan penumpang dan sebagainya, akan tetapi bukan penerbagngan berjadwal dengan aturan dan syarat -syarat tertentu. Sedangkan pasal 6 bukan merupakan hak tetapi harus dengan ijin khusus, yaitu adanya perjanjian.
Dalam hubungannya dengan pasal 6 (penerbangan berjadwal), negara -negara peserta konvensi setuju untuk mengadakan perjanjian terpisah yang merupakan pertukaran kebeasan penerbangan udara berjadwal secara multilateral, yakni International Air Services Transit Agrement atau dikenal juga dengan sebutan Two Freedom Agreement dan International Air Transport Agreement atau disebut juga dengan Five Freedom Agreement. yang masing -masing dibahas dalam bagian tersendiri. Sebelumnya perlu ada pembedaan kriteria antara penerbangan berjadwal (non scheduled flight) dan penerbangan berjadwal (scheduled flight).
Menurut Dewan ICAO, kriteria atau ukuran yang dipakai untuk membedakan penerbangan tidak berjadwal dan penerbangan berjadwal adalah:
A scheduled international air service is a series of flight that prossesses all the following characteristics :
- it passes through the airspace over the territory of more that one state
- it is performed by aircraft for the transport of passengers, mail or cargo for remuneration, in such a manner that each flight is open to use by members of the public
- it is operated, so as to serve traffic between the same two or more point, either
-
- according to a published time table, or
- wth flight so regular or frequent that they constitute a recognisably systematic series.
Ketentuan atau batasan dari ICAO tersebut diatas adalah untuk penerbangan berjadwal, sehingga apabila salah satu ukuran atau batasan diatas tidak dipenuhi, maka penerbangan itu menjadi penerbangan tidak berjadwal.
Ketentuan dalam International Air Services Transit Ageement 1944
Pada prinsipnya dalam International Air Services Transit Agreement 1944 ini diatur bahwa masing -masing negara peserta memberikan kepada negara peserta lian berupa kebebasan udara yang berhubungan dengan penerbangan berjadwal, yaitu sebagai berikut:
- hak istimewa (privilege) untuk terbang lewat dinegara peserta yang satu ke negara peserta yang lain.
- Hak istimewa untuk mendarat tapi bukan untuk mengadakan lalulintas (non traffic purposes), artinya tidak boleh mengambil atau menurunkan penumpang, benda pos atau barang, melainkan hanya keperluan teknis.
Hak -hak tersebut tidak berlaku untuk tujuan militer kecuali dalam keadaan perang.
Dengan demikian Two Freedom Agreement tersebut merupakan Transit Right, yaitu :
- hak untuk terbang melalui wilayah negara pemberi (non stop over), dan
- hak untuk mengadakan pendaratan (one more stops) diwilayah negara lain, tapi bukan untuk maksud traffic.
Ketentuan Dalam International Air Transport Agreement
Intinya International Air Transport Agreement ini mengatur, bahwa masing -masing negara pesrta memberikan kepada negara lain kebebasan -kebebasan udara yang berhubungan dengan :
- hak istimewa untuk terbang melintasi suatu wilayah tanpa mendarat
- hak untuk mendarat tanpa maksud untuk melakukan traffic.
- Hak untuk menurunkan penumpang, pos dan barang muatan yang berasal dari negara asal pesawat (flag state)
- hak untuk mengambil penumpang, pos dan barang muatan denagn tujuan negara kebangsaan pesawat.
- Hak untuk terbang kenegara pemberi hak (grantor) denagn maksud menurunkan atau mengambil penumpang, pos dan barang muatan untuk tujuan negara keriga atau yang datang dari negara ketiga.
- Hak untuk terbang kewilayah negara grantor dengan maksud menurunkan atau mengambil penumpang, pos dan barang muatan dengan tujuan ke negara carrier (pengangkut), dari negara ketiga yang berasal different service (airline lain) atau dari negara carrier (pengangkut) kenegara ketiga.
- Hak dari carrier (pengangkut) untuk beroperasi semata -mata diluar wilayah bendera untuk terbang ke negara grantor dengan maksud menurunkan atau mengambil penumpang dan sebaginya yang datang dari atau tujuan ke negara ketiga, dan
- hak untuk melakukan angkutan udara (traffic) di dalam wilayah suatu negara (cabotage).
Ketentuan -ketentuan tersebut dewasa ini disebut sebagai Eight Freedoms Agreement yang termuat dalam International Air Transport Agreement 1944.
Bacaan :
· Frans L.F.1987. Masalah Lintas Di Ruang Udara. Bandung. Binacipta.
· International Air Sevices Transit Agreement
· International Air Transit Agreement
· Konvensi Chicago 1944
· Matte, N.M. 1981. Treaties On Air Aeronautical Law. Gill University, Montereal
· Priatna Abdulrasid, 1972, Kedaulatan Negara diruang Udara. Pusat Penelitian Hukum Angkasa Jakarta
· Verplaetse, J.G, 1960 International Law in Vertical Space Air Outher Space Ether. Sout Hackensack, NJ. USA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar