Jumat, 23 Januari 2009

Terminal Penumpang Bandar Udara

Menurut Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara nomor : SKEP.347/XII/99 tentang Standar Rancang Bangun dan/atau Rekayasa Fasilitas dan Peralatan Bandar Udara, dinyatakan bahwa Bangunan Terminal Penumpang adalah penghubung utama antara sistem transportasi darat dan sistem transportasi udara yang bertujuan untuk menampung kegiatan-kegiatan transisi antara akses dari darat ke pesawat udara atau sebaliknya ; pemrosesan penumpang datang, berangkat maupun transit dan transfer serta pemindahan penumpang dan bagasi dari dan ke pesawat udara.

Terminal penumpang harus mampu menampung kegiatan operasional, administrasi dan komersial serta harus memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan operasi penerbangan, disamping persyaratan lain yang berkaitan dengan masalah bangunan.


Kebutuhan Luas Terminal Penumpang

Menurut Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara nomor : SKEP.347/XII/1999 tentang Standar Rancang Bangun dan/atau Rekayasa Fasilitas dan Peralatan Bandar Udara, Kebutuhan luas Terminal Penumpang didasarkan pada jumlah penumpang, rencana dan standar luasan ruangan yang ditetapkan. Standar luas ruangan biasanya dihitung dengan satuan luas tiap penumpang.

a. Standar Luas Bangunan Terminal Penumpang

Standarisasi bangunan terminal penumpang ini dibuat sebagai salah satu pedoman dalam program perencanaan bangunan terminal penumpang suatu Bandar udara.

Besaran dalam standar luas bangunan terminal penumpang ini merupakan besaran minimal yang memenuhi persyaratan operasional keselamatan penerbangan. Untuk memenuhi kebutuhan akan pelayanan dan kenyamanan penumpang, seperti ruang-ruang komersial besaran dalam standar ini dapat diperbesar.

Faktor yang mempengaruhi besaran bangunan terminal penumpang ini antara lain adalah :

1) Jumlah penumpang per tahun.

2) Jumlah penumpang waktu sibuk yang akan menentukan besaran ruang-ruang pada bangunan terminal penumpang.

b. Tingkat Pelayanan Terminal Penumpang

Menurut Robert Horonjeff dalam bukunya Perencanaan dan Perancangan Bandar Udara, edisi ketiga, penerbit erlangga, tahun 1993, halaman 8, disebutkan bahwa Penentuan kebutuhan-kebutuhan ruangan di terminal penumpang sangat dipengaruhi oleh tingkat pelayanan yang dikehendaki.

Menurut Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara nomor : SKEP.284/X/1999, tanggal 22 oktober 1999, tentang Standar kinerja Operasional Bandar Udara yang Terkait dengan Tingkat Pelayanan, Tingkat Pelayanan (level of service) adalah tingkat pelayanan untuk jasa kebandarudaraan yang diterima oleh pengguna jasa yang variabel-variabelnya meliputi aspek keselamatan, keamanan, kelancaran dan kenyamanan penyelenggaraan jasa kebandarudaraan.

Tingkat pelayanan pada dasarnya relatif tidak sama bagi setiap orang, masing-masing mempunyai penilaian sendiri-sendiri terhadap kondisi suatu tingkat pelayanan. Namun dalam perencanaan terminal setidak-tidaknya ditetapkan pendekatan secara umum, untuk suatu tingkat pelayanan.

Menurut IATA dalam buku Airport Development Referance Manual, Berdasarkan ketentuan IATA dalam Airport Development Reference Manual (ADRM) ada pembedaan spaci/ruang untuk berdiri atau duduk para penumpang yang diasumsikan untuk para penumpang yang duduk dan untuk berdiri para penumpang. Digunakan untuk ukuran tingkat pelayanan jasa ( Level of service ). pelayanan terbagi dalam beberapa tingkat, yaitu :

Level of Service A to E in Hold Room

A

B

C

D

E

F

40%

50%

65%

80%

95%

100%







Level of Service Framework

A­ - Tingkat layanan dan kenyamanan sempurna; pergerakan atau arus leluasa.

B - Tingkat layanan dan kenyamanan tinggi; pergerakan atau arus stabil; sedikit keterlambatan.

C - Tingkat layanan dan kenyamanan baik; pergerakan atau arus stabil; keterlambatan dapat diterima.

D - Tingkat layanan dan kenyamanan cukup; pergerakan/arus tidak stabil; keterlambatan dapat diterima.

E - Tingkat layanan dan kenyamanan tidak cukup; pergerakan/arus tidak stabil; keterlambatan tak dapat diterima.

F - Tingkat layanan, kenyamanan, dan keterlambatan tak dapat diterima; pergerakan/arus bersilang, sistem terganggu.


Berdasarkan keterangan diatas, tingkat pelayanan dihitung dari persentase penumpang berdiri pada waktu sibuk, yaitu :

1. penumpang berdiri 0% sampai dengan 40% maka tingkat pelayanan (Level of service) berada pada tingkat A yaitu Tingkat layanan dan kenyamanan sempurna; pergerakan atau arus leluasa.

2. penumpang berdiri 40% sampai dengan 50% maka tingkat pelayanan (Level of service) berada pada tingkat B yaitu tingkat layanan dan kenyamanan tinggi; pergerakan atau arus stabil; sedikit keterlambatan

3. penumpang berdiri 50% sampai dengan 65% maka tingkat pelayanan (Level of service) berada pada tingkat C yaitu tingkat layanan dan kenyamanan baik; pergerakan atau arus stabil; keterlambatan dapat diterima.

4. penumpang berdiri 65% sampai dengan 80% maka tingkat pelayanan (Level of service) berada pada tingkat D yaitu tingkat layanan dan kenyamanan cukup; pergerakan/arus tidak stabil; keterlambatan dapat diterima.

5. penumpang berdiri 80% sampai dengan 95% maka tingkat pelayanan (Level of service) berada pada tingkat E yaitu tingkat layanan dan kenyamanan tidak cukup; pergerakan/arus tidak stabil; keterlambatan tak dapat diterima.

6. penumpang berdiri 95% sampai dengan 100% maka tingkat pelayanan (Level of service) berada pada tingkat F yaitu tingkat layanan, kenyamanan, dan keterlambatan tak dapat diterima; pergerakan/arus bersilang, sistem terganggu.

Ruang Tunggu Keberangkatan

Menurut Surat Keputusan Direktorat Jendral Perhubungan Udara SKEP.77/VI/2005, tentang persyaratan teknis pengoperasian fasilitas teknik Bandar Udara dinyatakan Ruang Tunggu Keberangkatan adalah fasilitas yang tersedia pada terminal keberangkatan. Luasnya dipengaruhi oleh penumpang waktu sibuk yang dilayani oleh bandara tersebut. Dan ruang tunggu keberangkatan harus cukup untuk menampung penumpang waktu sibuk selama menunggu, waktu check-in, dan selama penumpang menunggu saat boarding setelah check in.

Pada ruang tunggu dapat disediakan fasilitas komersial bagi penumpang untuk berbelanja selama waktu menunggu. Penyediaan fasilitas komersial dapat disediakan, bila luas ruang yang disediakan untuk fasilitas tersebut tidak menggangu kelancaran kegiatan pergerakan penumpang di ruang tunggu keberangkatan. Hal ini mengacu kepada Surat Keputusan Direktorat Jendral Perhubungan Udara SKEP.47/III/2007, tentang petunjuk pelaksanan usaha kegiatan penunjang bandar udara. Pada BAB IV pasal 21 disebutkan kewajiban dan tanggung jawab pelaku penunjang kegiatan usaha adalah diharuskan bagi pelaku kegiatan usaha menghindari terjadinya gangguan keamanan dan hal yang dapat menggangu kelancaran kegiatan.

.

1 komentar:

unknow 104 mengatakan...

saya menyukai dan membutuhkan tulisan anda. bisa tolong emailkan. thanks


best regards,
ninot (ninot.octavia@yahoo.com)