Kamis, 05 Agustus 2010

KOMUNIKASI RADIO TELEPHONY MENGGUNAKAN HANDY TALKY DI MOVEMENT AREA

Menurut Kamus Hukum dan regulasi Penerbangan edisi pertama karangan DR.H.K Martono, SH.,L.L.M (2009)

1. Komunikasi adalah suatu sistem dan proses menggunakan pengiriman dan penerimaan informasi, biasanya menggunakan gelombang radio dan system yang berkaitan dengan itu; dalam dunia penerbangan penyebaran informasi penerbangan melalui komunikasi sangat penting untuk menjamin keselamatan penerbangan.

2. komunikasi radio (radio communications) adalah setiakomunikasi yang menggunakan gelombang hertz.

3. komunikasi administrative penerbangan (aeronautical administrative communications) adalah komunikasi yang digunakan untuk operasi penerbangan yang berkenaan dengan aspek bisnis pengoperasian penerbangan dan transportasinya. Komunikasi ini digunakan untuk berbagai aktivitas seperti penerbangan dengan transportasi darat, pembukuan, pengaturan awak pesawat udara dan pesawat udara dan keperluan logistic lainnya untuk menjamin effesiensi seluruh kegiatan penerbangan (Annex 10 /III)

Walaupun komunikasi sudah dipelajari sejak lama dan termasuk “barang antik”, topik ini menjadi penting khususnya pada abad 20 karena pertumbuhan komunikasi digambarkan sebagai “penemuan yang revolusioner”, hal ini dikarenakan peningkatan teknologi komunikasi yang pesat seperti radio. Televisi, telepon, satelit dan jaringan komuter seiring dengan industiralisasi bidang usaha yang besar dan politik yang mendunia. Komunikasi dalam tingkat akademi mungkin telah memiliki departemen sendiri dimana komunikasi dibagi-bagi menjadi komunikasi masa, komunikasi bagi pembawa acara, humas dan lainnya, namun subyeknya akan tetap. Pekerjaan dalam komunikasi mencerminkan keberagaman komunikasi itu sendiri.

Komponen komunikasi adalah hal-hal yang harus ada agar komunikasi bisa berlangsung dengan baik. Menurut Laswell (Wikipedia;2010) komponen-komponen komunikasi adalah:

1. Pengirim atau komunikator (sender) adalah pihak yang mengirimkan pesan kepada pihak lain.

2. Pesan (message) adalah isi atau maksud yang akan disampaikan oleh satu pihak kepada pihak lain.

3. Saluran (channel) adalah media dimana pesan disampaikan kepada komunikan. Dalam komunikasi antar-pribadi (tatap muka) saluran dapat berupa udara yang mengalirkan getaran nada/suara.

4. Penerima atau komunikate (receiver) adalah pihak yang menerima pesan dari pihak lain

5. Umpan balik (feedback) adalah tanggapan dari penerimaan pesan atas isi pesan yang disampaikannya.

6. Aturan yang disepakati para pelaku komunikasi tentang bagaimana komunikasi itu akan dijalankan ("Protokol")

Masih menurut Wikipedia, Proses komunikasi secara ringkas, proses berlangsungnya komunikasi bisa digambarkan seperti beriku :

“Komunikator (sender) yang mempunyai maksud berkomunikasi dengan orang lain mengirimkan suatu pesan kepada orang yang dimaksud. Pesan yang disampaikan itu bisa berupa informasi dalam bentuk bahasa ataupun lewat simbol-simbol yang bisa dimengerti kedua pihak.

1. Pesan (message) itu disampaikan atau dibawa melalui suatu media atau saluran baik secara langsung maupun tidak langsung. Contohnya berbicara langsung melalui telepon, surat, e-mail, atau media lainnya.

2. Media (channel) alat yang menjadi penyampai pesan dari komunikator ke komunikan

3. Komunikan (receiver) menerima pesan yang disampaikan dan menerjemahkan isi pesan yang diterimanya ke dalam bahasa yang dimengerti oleh komunikan itu sendiri.

4. Komunikan (receiver) memberikan umpan balik (feedback) atau tanggapan atas pesan yang dikirimkan kepadanya, apakah dia mengerti atau memahami pesan yang dimaksud oleh si pengirim

Menurut Kamus Hukum dan regulasi Penerbangan edisi pertama karangan DR.H.K Martono, SH.,L.L.M (2009) daerah pergerakan adalah :

(19) daerah pergerakan (movement) area adalah bagian dari suatu Bandar Udara yang digunakan untuk mendarat, lepas landas, dan taxiing pesawat udara yang terdiri dari daerah maneuver dan apron (SKEP/123/VI/99 yo Annex 4/ 7th edition)

Radio telephony menurut Doc 9432 –AN/925 (manual radio telephony) adalah komunikasi antara pilot dengan ground personil atau dengan yang lainnya digunakan untuk mengirimkan perintah informasi yang layak,penting dalam membantu keselamatan penerbangan dan kelancaran operasi penerbangan.

Dalam berbicara sering kali orang melakukan kesalahan. kesalahan ini terjadi ketika melakukan koreksi,pengulangan kesalahan, penyusunan kata dan salah pengucapan. Dalam hal ini penulis ingin menyampaikan penggunaan radio telephony dipangkalan udara halim perdanakusuma antara unit pemadam kebakaran dengan tower, dimana waktu penggunaan radio telephony saat ini yang digunakan pada saat anggota pemadam kebakaran ingin menyebrang runway harus contact tower untuk menghindari collision.

Handy Talky adalah pesawat penerima dan pemancar (transreceiver) yang bekerja pada frequensi VHF yang ditentukan dengan bentuk dan kemampuan daya pancar yang paling kecil dibandingkan dengan perangkat lainnya, dengan tujuan agar mudah dibawa dan dipergunakan sebagai komunikasi dilapangan(handheld), pesawat ini menggunakan battray sebagai sumber tenaganya dan dilengkapi dengan single charger untuk pengisian ulang batteray.

Penggunaan handy talky sebagai sarana komunikasi antara pamadam kebakaran dengan tower yang beraktivitas sehari harinya di movement area sangatlah dimungkinkan, karena sarana ini sangat praktis dan tidak terkendala dengan signal ataupun cuaca dan penyampaian atau penerimaan berita tidak tertulis dan sanggat cepat dilakukan. untuk mendukung kinerja dari system komunikasi radio perlu perangkat lunak yaitu suatu standar prosedur penggunaan handy talky sebagai pedoman untuk mengatur tata caranya untuk mencapai hasil guna dalam daya guna serta keseragaman dalam menyelenggarakan komunikasi di lingkup bandar udara .

Movement area merupakan wilayah kewenangan dari Aerodrome Control Tower (Tower). Oleh karena itu untuk memasuki wilayah tersebut harus mendapat izin dari unit Tower. Ketentuan ini diatur dalam ICAO Document 4444 Air Traffic Management edisi kelimabelas tahun 2007, yaitu pada:

Chapter 7.5.3.2.1 The movement of pedestrians or vehicles on the movement area shall be subject to authorization by the aerodrome control tower, persons, including driver off all vehicles, shall be required to obtain authorization form the aerodrome control tower before entry to the movement area. Notwithstanding such an authorization, entry to a runway or runway strip or change in the operation authorized shall be subject to a further specific authorization by the aerodrome control tower.

All vehicles and pedestrians shall give priority to aircraft which are landing, taxiing or taking off, except that emergency vehicles proceeding to assistance of an aircraft in distress shall be afforded priority over all other surface movement traffic. In the latter case, all movement of surface traffic should, to the extent practicable, be halted until it is determined that the progress of the emergency vehicles will not be impeded.

Selain itu juga kewenangan yang diberikan Aerodrome Control Tower juga diatur dalam Annex 14 Aerodrome edisi ketiga tahun 2006 (8.8.1) yaitu:

A vehicle shall be operated on a movement area only as authorized by the Aerodrome Control Tower

Ketentuan Operasi Di Movement Area (Daerah pergerakan)

Untuk beroperasi di movement area, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi.

1. Orang dan kendaraan yang beroperasi di movement area harus dijauhkan dari pergerakan pesawat,

2. Kendaraan yang beroperasi di movement area harus dilengkapi dengan radio komunikasi atau ada perjanjian sebelumnya dengan unit Aerodrome Control (ADC)

Maksudnya adalah pada suatu controlled aerodrome, semua kendaraan yang beroperasi di movement area harus dilengkapi dengan radio komunikasi dua arah dengan Aerodrome Control Tower kecuali jika kendaraan tersebut beroperasi :

(a) Disertai dengan kendaraan lain yang dilengkapi dengan radio komunikasi dua arah, atau

(b) Ada perjanjian sebelumnya dengan Aerodrome Control Tower.

Selain dengan menggunakan komunikasi, dapat juga dengan menggunakan tanda yang dapat dilihat sesuai dengan ketentuan di dalam Annex 11 Air Traffic Services edisi ketigabelas tahun 2001 (6.3.1.1) yaitu :

Two way radiotelephony communication facilities shall be provided for aerodrome control service for the control of vehicles on the movement area, except where communication by a system of visual signal is deemed to be adequate.

Menurut KM 24 Tahun 2009 tentang radio komunikasi di movement area, “radio komunikasi (baik yang hand-held maupun yang dipasang di kendaraan yang dipergunakan penyelenggara Bandar udara”. Mewajibkan penyelenggara Bandar Udara menyediakan radio komunikasi dalam setiap kegiatan di movement area.

Prosedur Penggunaan Handy Talkie

Sebelum menggunakan Handy Talky para pengguna harus mengetahui tata cara dan prosedur penggunaan Handy Talkie di lingkup Bandar Udara Halim Perdanakusuma, agar tercipta keseragaman tata cara memanggil ataupun menjawab dan juga etika berbicara apabila menggunakan Handy Talky.

a) Sopan santun dalam berkomunikasi dengan Handy Talky

b) Cara memanggil

1. Bila panggilan pertama tidak langsung dijawab, tunggu kurang lebih 5 detik baru panggil kembali.

2. Pada saat seseorang memanggil dan belum ada jawaban,jangan dimasuki panggilan dari station lain,yang seolah-olah menyerobot komunikasi orang lain.

3. Bila sampai 4 atau 5 kali panggilan tidak menjawab, hentikan panggilan untuk memberikan kesempatan kepada station yang lain berkomunikasi selanjutnya mencari informasi keberadaan station yang di panggil tersebut dengan menggunakan sarana komunikasi yang lain.

4. Bila tidak ada sarana komunikasi yang lain, pemanggilan dapat di ulangi lagi.

c) Cara menjawab

1. Apabila mendengar panggilan sesegera mungkin untuk di jawab.

2. Jawaban terhadap panggilan, hendaknya singkat dan sopan dengan tetap berpegang pada prosedur komunikasi.

3. Contoh menjawab panggilan:

-panggilan : ALPHA – BRAVO

-jawaban : BRAVO – ALPHA GO A HEAD

d) Cara berkomunikasi

1. Saat berbicara jarak HT ±2.5cm dari mulut dengan posisi tegak.

2. Tekan PTT selama ±2 detik baru berbicara dan segera lepas tombol PTT setelah selesai berbicara.

3. Lakukan komunikasi dengan tertib secara bergiliran dengan memperhatikan hierarki dan atau urgensi berita.

4. Gunakan kerahasiaan, hindarkan penyebutan nama, jabatan atau senioritas dalam percakapan, gunakan Callsign yang telah ditentukan.

5. Berbicara dengan singkat dan jelas.

6. Pada kata-kata yang meragukan perlu diulangi/dieja sesuai dengan ejaan radio telephonny.

7. Berbicara dengan menggunakan kecepatan sedang dengan irama yang baik.

8. Biasakan menggunakan sandi percakapan yang berlaku

9. Panggilan maksimal 3x

1 komentar:

Anonim mengatakan...

chanelnya harus sama dong