Minggu, 05 Oktober 2008

Konsep Aerodrome Visibility Dalam Pemanduan Lalu Lintas Udara

a. Pengertian Aerodrome Visibility
aerodrome: bandara; bandar udara; pelabuhan udara. Suatu daerah tertentu di daratan atau di perairan, termasuk semua bangunan, instalasi dan peralatan yang semuanya atau sebagian bertujuan untuk melayani kedatangan dan pemberangkatan pesawat.
Jarak pandang (visibility) dalam meteorologi adalah tingkat kejernihan dari atmosfer sehubungan dengan penglihatan manusia yang dinyatakan dalam satuan jarak.
Dalam Aeronautical Dictionary, visibility mempunyai arti
“Visibility is the greatest horizontal distance at wich a prominent object on the ground can be seen with the unaided eye.”
Artinya, visibility adalah jarak pandang mendatar terjauh terhadap suatu benda tanpa bantuan alat penglihatan.
Dalam Kamus Hukum dan Regulasi Penerbangan, yang dimaksud dengan jarak pandang darat adalah jarak pandang di Bandar udara sebagaimana dilaporkan oleh pengamat meteorologi yang berwenang. Sedangkan jarak pandang udara adalah jarak pandang ke muka dari ruang kemudi (kokpit) suatu pesawat udara selama penerbangannya berlangsung.
Besarnya jarak pandang tidak selalu sama. Adapun faktor- faktor yang mempengaruhi berkurangnya jarak pandang adalah:
1) Fog
Yaitu titik air yang berada di permukaan,
2) Cloud and Precipitation
Precipitation adalah jatuhan- jatuhan partikel yang menyebabkan visibility berkurang tergantung dari intensitas partikel yang jatuh.
3) Asap (smoke)
Yaitu partikel- partikel kecil di udara yang berasal dari hasil pembakaran yang dapat mengurangi visibility sampai menjadi kurang dari 1000M.
4) Haze
Yaitu partikel kering yang halus seperti polutan, debu, garam dan partikel asap yang mengembang karena kondisi udara yang stabil dan menyebabkan visibility menjadi 3000- 6000M.

b. Dokumen dan Aturan Tentang Cuaca di Bawah Persyaratan Minima
1) Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 91
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2001 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR), pada Part 91 General Operating Procedure yang terkait dengan pelayanan pendaratan maupun lepas landas pesawat terbag pada cuaca di bawah minima.
Pesawat yang terbang secara Visual Flight Rules (VFR), dan Spesial Visual Flight Rules (SVFR) dan Instrument Flight Rules (IFR) tidak boleh beroperasi pada kondisi tersebut.
Dalam Civil Aviation Safety Regulation CASR Part 91 paragraph 91.155 disebutkan:
“(d) No person may take off or land and aircraft, or enter the traffic pattern of an airport, under VFR, within the lateral boundaries of the surface areas of Class B, Class C, Class D or Class E airspace designated for an airport.
(1) Unless ground visibility at the airport is at least 3 statute miles (4.8 km); or
(2) If ground visibility is not reported at that airport, unless flight visibility during landing or takeoff, or while operating in the traffic pattern is at least 3 statute miles (4.8 km).”

Dalam hal pelayanan pendaratan dan lepas pesawat yang terbang secara special flight rules (SVFR), keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2001 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Savety Regulation (CASR) dimana pada Part 91 mensyaratkan dalam 91.157 Special VFR weather Minimum (c) sebagai berikut:

“( c ) No person person may take off or land and aircraft ( other than a helicopter) under special VFR.
1) Unless ground visibility is at least1 statute mile, or
2) If ground visibility is not reported , unless flight visibility is at least 1 statute mile. For the purpose of this paragraph, the term visibility includes the visibility from cockpit of an aircraft in take off position if:
The flight is conducted under this part 91; and
i)The airport at which the aircraft is located is a airport that does not have ii)weather reporting capabilities.

Dalam hal pelayanan pendaratan dan lepas landas pesawat yang terbang secara instrument Flight Rules (IFR). Keputusan Menteri Perhubungan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Savety Regulation (CASR) diaman part 91 mensyaratkan dalam 91.175 Take off Landing Under IFR ( f) sebagai berikut :
“f) Civil airport take off minimums. Unless otherwise authorized by the Director no pilot operating an aircraft under Parts 121, 129 or 135 of CASR may take off from a civil airport under IFR unless weather conditions are at or above the weather minimum for IFR take off for that airport by Director. If take off minimums are not prescribed by the Director for a particular airport, the following minimums apply to take off under IFR for aircraft operating under those parts:
1) For aircraft, other than helicopters, having two engines or less_1 statute mile (1,6 km ) visibility.
2) For aircraft having more than two engines _1/2 statu mile (800 meters) visibility
3) For helicopters ½ statute mile (800 meters) visibility

2. Dokumen 4444 chapter 6 Tentang Separation in the Vicinity of aerodrome,, poin 6.4 menyebutkan tentang informasi meteorologi untuk lepas landas, sebagai berikut
Information regarding significant changes in the meteorological conditions in the take-off or climb-out area, obtained by the unit providing approach control service after a departing aircraft has established communication with such unit, shall be transmitted to the aircraft without delay, except when it is known that the aircraft already has received the information.

3. Dokumen 4444 chapter 7 tentang Procedures For Low Visibility Operation. Pada point 7.11 menyebutkan control of aerodrome surface traffic in conditions of low visibility sebagai berikut:
7.11.1.1 When there is a requirement for traffic to operate on the manoeuvring area in conditions of visibility which prevent the aerodrome control tower from applying visual separation between aircraft, and between aircraft and vehicles, the following shall apply:
7.11.1.1.1 At the intersection of taxiways, an aircraft or vehicle on a taxiway shall not be permitted to hold closer to the other taxiway than the holding position limit defined by a clearance bar, stop bar or taxiway intersection marking according to the specifications in Annex 14, Volume I, Chapter 5.
7.11.1.1.2 The longitudinal separation on taxiways shall be as specified for each particular aerodrome by the appropriate ATS authority. This separation shall take into account the characteristics of the aids available for surveillance and control of ground traffic, the complexity of the aerodrome layout and the characteristics of the aircraft using the aerodrome.
7.11.6 The aerodrome control tower shall, prior to a period of application of low visibility procedures, establish a record of vehicles and persons currently on the manoeuvring area and maintain this record during the period of application of these procedures to assist in assuring the safety of operations on that area.

4. Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara .No : AU.5671/DKP.1269/2006 tentang Upaya anrtisipasi kondisi cuaca di bawah minima, disebutkan bahwa :
a. Batas minima jarak pandang untuk melakukan pendaratan dan atau lepas landaspesawat udara, tetap mengacu pada ketentuan jarak pandang minima yang berlaku di bandara masing- masing.
b. Memberikan kewenangan pada pengelola Bandar Udara mengambil keputusan menutup Bandar udara untuk pendaratan dan lepas landas, jika kondisi cuaca/ jarak pandang ( ground visibility) jauh dibawah minima dan diperkirakan `dalam waktu lama, diinformasikan melalui penerbitan NOTAM.

5. Pilot Judgment And Decision Making
a. Pilot Judgment
Adalah proses yang dilakukan oleh seorang penebang dalam mengambil keputusan yaitu dengan membandingkan, menganalisa dan mengevaluasi masalah yang dating dari area pilot, area terbang dan area lingkungan. Ada tiga sumber masalah yang harus dipertimbangkan oleh penerbang, yaitu :
1) Area pilot adalah masalah yang menggangu penerbang sebagai seorang manusia. Masalah tersebut misalnya kelelahan, kecapaian, gangguan kesehatan.
2) Area pesawat adalah masalah yang bias ditimbulkan dari pesawat sebagai equipment penerbangan. Masalah tersebut misalnya pada unjuk kerja pesawat terbang, kelaikan pesawat, perawatan dan pengecekan pesawat.
3) Area lingkungan adalah masalah yang berasal dari keadaan cuaca, pesawat lain, Pemandu Lalu LIntas Udara, alat navigasi penerbangan.

Agar didapatkan judgment yang baik maka dibutuhkan kesadaran, pengamatan, kemampuan mendeteksi masalah, mengerti perbedaan yang benar dan yang salah dalam mencari penyelesaian.
b .Pilot Decision Making
Adalah keputusan penerbang berdasarkan judgement terhadap masalah, yang datang dari area pilot, pesawat terbang, dan lingkungan.
Ada 2 jenis pilot decision, yaitu:
1) Rule Base Decision
Adalah keputusan berdasarkan penerapan aturan yang telah diketahui pada situasi tertentu. Persyaratan rule base decision adalah benar- benar mengerti dan mempunyai pengetahuan mendalam mengenai peraturan yang berlaku. Contohnya adalah penerapan aturan “GO – NO GO” pada saat visibility below minima, jika kondisi visibility di bawah persyaratan visibility yang terdapat dalam IAP maka penerbang wajib mengambil keputusan NO GO.
Jadi keputusan yang harus diambil penerbang hanyalah boleh atau tidak boleh sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini memang terlihat mudah, tetapi sering terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan karena poor judgment.
2) Knowledge Base Decision
Adalah keputusan yang berdasarkan keilmuan dan bukan hanya merupakan penerapan procedural knowledge. Contohnya adalah pengambilan keputusan ketika akan menghindari hujan badai, serta keputusan kapan akan menurunkan ketinggian pesawat yang akan mendarat.

Tidak ada komentar: