Kamis, 10 Maret 2011

Policy Overview - Rute Penerbangan di Indonesia

a. Rute Penerbangan Dalam Negeri

Pola jaringan penerbangan dalam negeri sampai dengan tahun 2024 tetap menggunakan pola “hub and spoke”, sesuai dengan geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan.

Demikian juga struktur rute penerbangan dalam negeri tetap sama, yaitu :

1). Rute Utama;

2). Rute Pengumpan;

3). Rute Perintis.

Secara garis besar, jaringan dan rute penerbangan dalam negeri masa datang yang diharapkan adalah sebagai berikut :

1) Rute tersebut dapat menghubungkan dan menjangkau seluruh wilayah Republik Indonesia;

2) Terciptanya rute dan jaringan penerbangan lebih kuat sehingga pangsa perusahaan nasional meningkat;

3) Tetap diperhatikannya aspek pemerataan pelayanan di seluruh wilayah dengan menerapkan prinsip subsidi silang (keseimbangan rute) yaitu selain menerbangi rute sangat padat/ padat juga menerbangi rute kurang padat/ tidak padat;

4) Tetap diterapkannya multi airlines system yaitu pada suatu rute penerbangan dilayani lebih dari satu perusahaan untuk menciptakan iklim usaha yang berkompetisi secara sehat dan kondusif;

5) Tetap diperhatikannya keterpaduan antar rute penerbangan dalam negeri atau rute penerbangan luar negeri.

6) Terciptanya rute penerbangan dalam negeri yang dilayani secara langsung pada rute penerbangan jarak jauh (rute yang semula melalui transit) menjadi rute langsung.

b. Rute Penerbangan Luar Negeri

Pola jaringan rute penerbangan luar negeri secara bertahap akan ditetapkan melalui kebijakan pembukaan jaringan secara lebih terbuka dan fleksibel (open route schedule). Penerapan kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

1) Keterkaitan dan jaringan rute penerbangan dalam negeri (pola hub and spoke);

2) Kekuatan pasar perusahaan penerbangan dalam negeri ;

3) Kecenderungan pasar pada pola jaringan penerbangan internasional;

4) Daya saing kemampuan perusahaan penerbangan nasional terhadap perusahaan penerbangan asing.

Pembukaan pola jaringan yang lebih fleksibel tersebut mekanismenya tetap akan ditempuh melalui perjanjian hubungan udara bilateral, multilateral dan atau plurilateral dengan negara mitra wicara.

Tidak ada komentar: