Kamis, 10 Maret 2011

Policy Overview - Tarif Jasa Transportasi Penerbangan


a. Tarif Jasa Angkutan Udara

1) Penerbangan Dalam Negeri

Pemerintah menetapkan tarif penumpang angkutan udara dalam negeri kelas ekonomi yang mengarah pada persaingan pasar, dan untuk kelas non ekonomi sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar.

Tarif untuk angkutan kargo tetap berdasarkan atas kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa (perusahaan angkutan udara niaga dan pengirim kargo).

Khusus untuk tarif angkutan udara perintis baik penumpang dan kargo ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/ Daerah.

2) Penerbangan Luar Negeri

Tarif penumpang dan kargo untuk penerbangan luar negeri tidak diatur oleh Pemerintah, melainkan berdasarkan kesepakatan perjanjian bilateral maupun multilateral.

b. Tarif Jasa Kebandarudaraan

Dimasa mendatang kebijakan dibidang tarif jasa kebandarudaraan adalah sebagai berikut :

1) Mekanisme penetapan besaran tarif jasa kebandarudaraan tetap;

2) Pelayanan jasa kebandarudaraan tetap dimungkinkan untuk memperoleh keuntungan dengan cara melakukan intensifikasi usaha non aeronautika sehingga diharapkan dapat membiayai diri sendiri;

3) Perhitungan biaya dan tarif jasa kebandarudaraan didasarkan pada besaran biaya dan produksi (RKA) pada tahun rencana tarif diberlakukan.

Tarif ditetapkan dengan memperhatikan tingkat kewajaran dan tetap menjamin kelangsungan hidup penyedia jasa serta mempertimbangkan tingkat pelayanan.

c. Tarif Jasa Pelayanan Navigasi Penerbangan

1) Pelayanan jasa navigasi penerbangan merupakan pelayanan jasa yang mengutamakan keselamatan penerbangan dengan prinsip tidak mencari keuntungan. Keuntungan dimungkinkan sepanjang untuk keperluan peningkatan pelayanan dan dalam batas wajar;

2) Perhitungan biaya dan tarif jasa pelayanan navigasi penerbangan didasarkan pada besaran biaya dan produksi (RKA) pada tahun rencana tarif diberlakukan. Tarif ditetapkan dengan memperhatikan tingkat kewajaran dan tetap menjamin kelangsungan hidup penyedia jasa serta mempertimbangkan tingkat pelayanan;

3) Pelayanan jasa navigasi penerbangan dibedakan berdasarkan jenis dan bentuk jasa yang dinikmati oleh pengguna jasa yaitu pelayanan navigasi visual dan pelayanan navigasi penerbangan instrumen serta turunannya.

d. Penerimaan Jasa Pelayanan Transportasi Udara

Di masa datang Penerimaan Pelayanan Jasa Transportasi Udara dalam bentuk PNBP secara bertahap peran Pemerintah akan berkurang dalam penyediaan fasilitas transportasi udara oleh karena kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak penyelenggara yang ditunjuk, dengan kondisi demikian maka peran Pemerintah akan berubah dari yang semula penyedia jasa dan pelaku kegiatan ekonomi akan menjadi regulator yang bertugas menerbitkan berbagai aturan guna menjamin terselenggaranya Transportasi Udara yang memenuhi standar Keamanan dan Keselamatan Penerbangan. Maka PNBP ke depan meliputi :

1) Jasa Pelayanan Navigasi Penerbangan;

2) Jasa Pelayanan Kebandarudaraan;

3) Jasa Pelayanan Perizinan dan Sertifikasi;

4) Jasa Pelayanan Kalibrasi;

5) Jasa Pelayanan Transportasi udara lainnya

Sejalan dengan perubahan peran pemerintah dari pelaksana kegiatan menjadi regulator, pembina dan pengawas penyelenggaraan transportasi udara peran pemerintah akan berkurang khususnya pada jasa pelayanan navigasi penerbangan dan jasa pelayanan kebandarudaraan.

Tidak ada komentar: