Pemanfaatan ruang udara nasional bagi kepentingan pertahanan keamanan negara sebagai media mengamankan dan mempertahankan wilayah nasional yang terdiri atas pengamanan sumber daya alam baik di ruang udara, ruang daratan, maupun di ruang perairan. Untuk mengamankan dan mempertahan-kan wilayah nasional tersebut, telah dibentuk Komando Pertahanan Udara Nasional yang terbagi atas 3 (tiga) sektor pertahanan.
TNI-AU sebagai institusi berwenang terhadap pertahanan keamanan negara di wilayah kedaulatan udara nasional Indonesia dibawah pembinaan Departemen Pertahanan. Jika diperhatikan pembagian sektor pertahanan di ruang udara dengan luas wilayah ruang udara Indonesia, maka pembagian tersebut belum memadai, karena satu sektor harus mempertahankan ruang udara lebih kurang 4 (empat) juta km2.
Sejalan dengan perkembangan teknologi perang, memungkinkan ancaman datang dari berbagai arah, dan kapan saja. Oleh sebab itu, perlu penambahan satu sektor yang dilakukan secara bertahap terutama untuk kawasan Indonesia Timur. Dengan demikian jumlah seluruh sektor pertahanan ruang udara menjadi 4 (empat) sektor pertahanan.
Penambahan sektor pertahanan ruang udara tersebut di atas dirasakan penting, perkembangan teknologi dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Pasifik semakin meningkat, seperti Jepang, Korea Selatan dan Taiwan semakin meningkat, sementara kelangkaan sumber daya alam yang mereka miliki mendorong negara-negara tersebut memperluas investasinya ke luar negeri termasuk ke Indonesia. Dengan adanya revolusi 3-T (transportation, telecommunication, travel) arus perhubungan, komunikasi, perdagangan dan wisata melalui ruang udara Indonesia akan semakin meningkat. Kondisi tersebut menyebabkan ruang udara Indonesia menjadi potensial bagi perkembangan pembangunan khususnya di bidang kedirgantaraan. Di lain pihak perlu diantisipasi dan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya konflik ekonomi dan politik sebagai akibat dari benturan kepentingan antar negara.
Demikian halnya dengan perkembangan Australia dan Selandia Baru sebagai negara besar di kawasan Pasifik Selatan. Meksipun hubungan politik antar negara tersebut terjalin baik, namun kondisinya mengalami pasang surut, antara lain disebabkan perbedaan nilai-nilai budaya. Hubungan politik yang baik selama ini merupakan modal dasar bagi peningkatan hubungan di bidang perdagangan dengan menggunakan ruang udara. Kegiatan dirgantara sebagian besar dilaksanakan oleh industri penerbangan nasional dengan membuka hubungan antar kota-kota besar di Indonesia, Australia, dan Selandia Baru. Sementara teknologi kedirgantaraan yang dimiliki oleh Australia dan Selandia Baru cukup tinggi dibandingan Indonesia, seperti Australia memiliki sarana pengamatan udara Over The Horizon (OTH) untuk kepentingan pertahanan negara dan memiliki kemampuan modifikasi pesawat terbang yang cukup tinggi. Kondisi tersebut membuka peluang bagi Indonesia untuk mengadakan alih teknologi kedirgantaraan dari negara tersebut. Di lain pihak perlu diantisipasi dan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya konflik ekonomi dan politik sebagai akibat dari benturan kepentingan antar negara.
Undang-undang yang terkait dengan pertahanan negara adalah UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169). Dalam penjelasan dari undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara. Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara termasuk wilayah kedaulatan atas ruang udara nasional, sehingga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman dapat terhindar.
Dalam upaya mewujudkan keseimbangan antara kepentingan kesejahteraan nasional dengan pertahanan negara di wilayah kedaulatan ruang udara, upaya yang dilakukan adalah membangun, membina dan memperkuat sumber daya dan kekuatan tangkal yang mampu meniadakan setiap ancaman dan atau pelanggaran hukum di ruang udara baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
Wewenang dan tanggung jawab mempertahankan wilayah kedaulatan atas ruang udara termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum di ruang udara termasuk di kawasan udara terlarang adalah TNI-AU. Wewenang dan tanggung jawab tersebut menjadi penting karena Indonesia adalah negara kepulauan yang juga merupakan negara khatulistiwa dan terletak pada posisi silang dunia. Kondisi tersebut mendukung terwujudnya berbagai kegiatan dan/atau usaha dapat dilakukan di ruang udara nasional Indonesia baik untuk kepentingan nasional maupun internasional.
Dengan letak posisi silang Indonesia tersebut menyebabkan wilayah udara nasional Indonesia menjadi jalan atau lintas bagi kepentingan berbagai negara di dunia. Bukan hanya itu, menempatkan berbagai macam satelit-satelit komunikasi, cuaca, meliter dan sebagainya di ruang udara Indonesia (di bawah 110 km) atau di bawah daerah GSO atau di bawah daerah LEO sangat dimunginkan seiring perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, sehingga akan menimbulkan kerawanan bagi pertahanan keamanan negara. Oleh sebab itu, sistem pertahanan negara di ruang udara nasional di bawah wewenang dan tanggung jawab TNI-AU menjadi penting dalam pengawasan wilayah kedaulatan atas ruang udara nasional. Bukan hanya itu, peran dan fungsi TNI-AU adalah mempertahankan dan mengamankan sumber daya alam di udara terhadap kegiatan atau usaha-usaha yang melakukan pelang-garan hukum dan sekaligus sebagai penegakkan hukum di ruang udara nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional dan inter-nasional, meskipun dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, tidak diatur wewenang dan tanggungjawab tersebut.
Melalui undang-undang pengelolaan ruang udara nasional diharapkan TNI-AU mampu menegakkan kedaulatan dan pelanggaran hukum atau penegakan hukum di ruang udara Indonesia termasuk di kawasan udara terlarang. Di samping itu berbagai kebijakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara di ruang udara dapat diatur dan dikendalikan, misalnya penegakan hukum terhadap kegiatan dan atau usaha di ruang udara, seperti penetapan air defence identification zone (ADIZ), ruang udara terlarang (prohibited area), ruang udara terbatas (restricted area), ruang udara berbahaya (danger area), dan penetapkan ruang udara di daerah konflik.
Dari uraian di atas, bahwa ruang udara sebagai sumber daya alam di udara selain dapat dimanfaatkan kesejahteran rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945, juga merupakan dimensi ketiga dari wilayah kedaulatan suatu negara. Oleh sebab itu, perlu dikelola dan dipelihara agar pemanfaatannya efektif dan efisien serta berkelanjutan, untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan kesejahteraan rakyat dengan pertahanan keamanan negara sebagai wilayah kedaulatan.
Pengertian umum yang ditetapkan dalam UU No. 3 Tahun 2002, yang dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan undang-undang pengelolaan ruang udara nasional, adalah mengenai pengertian pertahanan negara, adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,
Beberapa pengertian umum terkait dengan pertahanan negara, antara lain :
1. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara;
2. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman;
3. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
4. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara;
5. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan;
6. Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama;
7. Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan;
8. Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan;
9. Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara;
10. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara;
11. Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional;
12. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
13. Dewan Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
14. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan;
15. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia;
16. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
Beberapa pengertian umum berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, antara lain
1. Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
3. Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia.
4. Wilayah adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
6. Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahan-kan keutuhan wilayah. Negara Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.
7. TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
8. Departemen Pertahanan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
9. Menteri Pertahanan adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang pertahanan negara.
10. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
11. Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
12. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
13. Prajurit adalah anggota TNI.
14. Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seorang warga Negara sebagai prajurit TNI.
15. Prajurit Sukarela adalah warga negara yang atas kemauan sendiri mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan.
16. Prajurit wajib adalah warga negara ynag mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7. Prajurit siswa adalah warga negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi prajurit.
18. Militer adalah kekuatan angkatan perang dari suatu negara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
19. Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.
20. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
21. Ancaman militer adalah ancaman yang dilakukan oleh militer suatu negara kepada negara lain.
22. Ancaman bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari gerakan kekuatan bersenjata.
23. Gerakan Bersenjata adalah gerakan sekelompok warga Negara suatu negara yang bertindak melawan pemerintahan yang sah dengan melakukan perlawanan bersenjata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar