Jumat, 20 Juni 2008

Urun Pemikiran Sederhana Pada Wacana ATSP Indonesia

Seiring pertambahan jumlah penduduk, terjadi peningkatan pemenuhan kebutuhan hidup, sementara ketersediaan sumber daya alam di daratan dan perairan semakin terbatas. Dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi, mendorong manusia menjadi lebih intensif melakukan eksplorasi terhadap manfaat ruang udara.

Beragamnya kepentingan untuk menggali manfaat ekonomis yang dimiliki ruang udara, menyebabkan timbulnya berbagai masalah dan persoalan terhadap sumber daya yang terkandung di dalamnya. Sesungguhnya masalah organisasi pengelolaan lalu lintas udara telah menjadi isu global yang dihadapi hampir semua negara di dunia termasuk negara Indonesia.

Beberapa contoh nyata masalah yang pernah dan atau sedang terjadi terkait kepentingan pengorganisasian pengelolaan lalu lintas udara di atas wilayah Indonesia (ruang udara nasional), antara lain:

  • masalah pelanggaran batas wilayah kedaulatan ruang udara RI oleh negara asing sebagai salah satu masalah dalam penegakan hukum di ruang udara nasional;
  • masalah konflik pengelolaan ruang udara untuk kepentingan penerbangan (FIR) di atas wilayah perbatasan negara RI dengan negara tetangga;
  • masalah konflik kepentingan antar sektoral/instansi Pemerintah yang memiliki kepentingan terhadap ruang udara;
  • masalah pembagian kewenangan pengelolaan ruang udara antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah;
  • masalah pencemaran udara yang bersifat lintas sektoral dan lintas daerah, bahkan lintas negara;
  • masalah penetapan peruntukkan (zonasi) ruang udara antara instansi Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah, dan atau masyarakat yang berdampak kepada keamanan dan keselamatan;
  • masalah keterbatasan sistem informasi tentang ruang udara yang berdampak kepada pengembangan potensi ruang udara nasional; dan
  • masalah-masalah lainnya yang terkait ruang udara nasional dan sumber daya yang terkandung di dalamnya.

Masalah-masalah tersebut di atas terjadi akibat belum adanya peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum bagi beragam kepentingan dalam penggunaan dan atau pemanfaatan ruang udara termasuk sumber daya di dalamnya secara komprehensif dan terpadu hingga saat ini.

Ruang udara sebagai wilayah kedaulatan, mempunyai fungsi strategis sebagai aset nasional yang berharga, tidak hanya untuk kepentingan pertahanan keamanan negara, serta untuk berbagai kepentingan sosial dan ekonomi lainnya, baik yang bersifat publik maupun privat. Ruang udara beserta sumber daya yang terkandung di dalamnya sangat penting untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, antara lain : bangunan, bangunan gedung bertingkat tinggi, jalan layang, jaringan transmisi listrik, jaringan dan menara telekomunikasi, frekuensi, jalur penerbangan, pemetaan udara, olahraga dan wisata udara, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penggunaan energi angin, bahan baku industri, jalur periodik migrasi burung antar wilayah atau benua, dan lain-lain.

Berkenaan dengan potensi pengorganisasian pengelolaan lalu lintas udara nasional yang sangat besar bagi kemakmuran rakyat Indonesia tersebut, sangat disayangkan jika di dalam Konstitusi Negara RI tidak menyebutkan keberadaan ruang udara sebagai salah satu kekayaan alam nasional. Pasal 33 UUD 1945 baik sebelum amandemen dan sesudah amandemen “hanya” menyebutkan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, tidak menyebutkan keberadaan ruang udara. Sementara ruang udara merupakan unsur utama pembentuk wilayah suatu negara selain ruang daratannya. Semua negara di dunia ini pasti memiliki kedua unsur tersebut yaitu darat dan udara sebagai wilayah negara, namun tidak semua negara memiliki wilayah laut. Ada negara-negara yang tidak memiliki wilayah laut (land locked).

Indonesia sebagai negara kepulauan yang secara geografis terdiri dari ± 17.000 pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, membutuhkan pengem-bangan terpadu terhadap potensi sosial-ekonomi dari ruang udara untuk menunjang pembangunan di seluruh wilayah nusantara hingga ke daerah-daerah terpencil serta dalam rangka mempertahankan integritas Negara Kesatuan RI.

Indonesia sebagai wilayah tropis yang berada di posisi strategis lintasan khatulistiwa, di antara dua benua Asia-Australia dan dua samudera Pasifik- Hindia, memiliki kekhasan atmosfer yang menjadi penggerak sistem sirkulasi udara global dan berperan dalam pembentukan iklim dunia. Hanya ada tiga negara di dunia yang ruang udaranya memiliki kekhasan atmosfer tersebut, Keunggulan komparatif global ini telah mengarahkan wilayah Indonesia sebagai natural laboratory kegiatan-kegiatan pengamatan gejala iklim dunia, yang berpotensi ekonomis dan menjadi tantangan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berangkat dari wacana bahwa pengorganisasian dan pengelolaan lalu lintas udara adalah sumber daya milik bersama/publik (common resources) yang tanpa pengaturan yang baik dipastikan akan terjadi tragedi sumber daya umum (tragedy of common), maka kebutuhan akan pengintegrasian melalui pengelolaan dapat mengoptimalkan pemanfaatan ruang udara nasional secara terpadu menjadi sangat penting.

Dari uraian tentang masalah-masalah (konflik) kepentingan yang terjadi dalam pengorganisasian dan pengelolaan lalu lintas udara, dan potensi yang dimilikinya sebagaimana tersebut di atas, menunjukkan bahwa :

(1) Negara Republik Indonesia membutuhkan pengaturan pengelolaan ruang udara nasional yang komprehensif dan integratif terhadap semua aspek yang terkait, dalam rangka optimasi, sinergis dan minimasi konflik.

(2) Diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum bagi beragam kepentingan dalam pemanfaatan dan pengorganisasian pengelolaan lalu lintas udara .

Berdasarkan hasil Kongres Kedirgantaraan Nasional Pertama (1998), bahwa ruang udara nasional memiliki 3 (tiga) peran dan fungsi, yaitu sebagai wadah untuk kepentingan hidup manusia, sebagai wilayah kedaulatan, dan sebagai wadah untuk kepentingan nasional sesuai dengan amanat UUD 1945.

Untuk wadah kepentingan hidup manusia, ruang udara nasional dipandang sebagai ruang gerak, media, dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola dan dilestarikan untuk kesejahteraan rakyat.

  1. Sebagai wilayah kedaulatan negara, ruang udara nasional merupakan wawasan nusantara (darat, perairan, dan udara) sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  2. Sebagai wadah untuk kepentingan nasional, bahwa pemanfaatan ruang udara nasional diatur berdasarkan hukum nasional dan hukum internasional.

Sesuai dengan amanat UUD 1945, pengelolaan ruang udara nasional dalam rangka optimalisasi, sinergi, dan pengendalian konflik diperlukan kebijakan nasional pemanfaatan ruang udara untuk kemakmuran rakyat. Meskipun demikian, dalam penetapan kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan kepentingan nasional, harus memperhatikan kepentingan negara-negara lain sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional.

Keharusan untuk memperhatikan prinsip-prinsip hukum internasional dalam pengelolaan ruang udara nasional, dimaksudkan untuk mengurangi konflik antar negara dalam pemanfaatan ruang udara nasional dengan negara tetangga. Oleh sebab itu, sangat diperlukan kerja sama bilateral atau internasional. Kerja sama tersebut juga diperlukan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan teknologi.

Dengan memperhatikan permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan ruang udara nasional di masa mendatang, maka perlu dikembangkan unsur-unsur sebagai berikut :

1. Keamanan dan keselamatan, bahwa dalam pengelolaan ruang udara nasional harus memperhatikan sistem keamanan dan keselamatan baik terhadap negara maupun aktivitas yang dilakukan di ruang udara.

2. Kelembagaan, bahwa dalam pengelolaan ruang udara nasional harus dikembangkan kapasitas kelembagaan baik pemerintah maupun non-pemerintah, sehingga terwujud koordinasi dan jaringan kerja sama dalam perencanaan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Politik dan hukum, bahwa pengelolaan ruang udara nasional sebagai upaya menengakkan kedaulatan atas wilayah udara nasional dan penegakkan hukum atas berbagai pelanggaran yang terjadi.

4. Sumber daya manusia, bahwa dalam pengelolaan ruang udara nasional harus didukung sumber daya manusia yang berkualitas baik pemerintah maupun non-pemerintah.

5. Sarana dan prasarana, bahwa dalam pengelolaan ruang udara nasional dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan perkembangan teknologi.

6. Dana, bahwa dalam pengelolaan ruang udara nasional harus didukung oleh dana yang memadai agar ruang udara nasional dapat dikelola untuk kesejahteraan rakyat baik saat ini maupun mendatang.

7. Peran serta masyarakat, bahwa dalam pengelolaan ruang udara nasional tidak terlepas dari peranserta masyarakat seperti perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, organisasi sosial kemasyarakat, politik, dan media massa sebagai ujung tombak khususnya dalam pengawasan.

Didasarkan uraian di atas, pendekatan yang digunakan dalam pendekatan-pendekatannya adalah empiris dan yuridis. Dasar pendekatan tersebut, sebagai dasar merumuskan konsepsi pengelolaan ruang udara nasional, sebagai upaya tegaknya kedaulatan atas ruang udara sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional, dalam rangka pengorganisasian dan pengelolaan lalu lintas udara untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.

Melalui konsepsi pengorganisasian dan pengelolaan lalu lintas udara nasional, pemerintah dapat menetapkan kebijakan perencanaan, pemanfaatan, pembinaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang udara nasional secara terpadu, sehinga ruang udara nasional dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan berlanjutan untuk pembangunan yang bersinergi dengan pemanfaatan sumber daya lainnya .

(Moral konsepsi: Banyak yang harus disiapkan...........apa yang sudah Indonesia persiapkan untuk cita cita ini?............)

Tidak ada komentar: