Minggu, 11 Mei 2008

Air Traffic Service Reporting Office

Menururt Annex 11 chapter 2, Air Traffic Service Reporting Office (ARO) adalah Suatu unit yang dibuat dengan tujuan untuk menerima laporan - laporan mengenai pelayanan lalu lintas udara dan rencana penerbangan yang diajukan sebelum keberangkatan. Atau juga mempunyai arti lain yaitu, Suatu unit kerja yang bertanggung jawab untuk memberikan informasi / data aeronautical yang berguna bagi unit Air Traffic Services, penerbang untuk keselamatan, keamanan, kelancaran, keteraturan dan efisiensi navigasi udara.

Catatankantor yang melaporkan pelayanan lalu lintas udara dibuat sebagai satu unit yang terpisah atau digabungkan dengan unit yang ada, seperti unit pelayanan lalu lintas udara yang lainnya atau unit pelayanan informasi aeronautika (Annex 11).

Aerodrome AIS Unit atau bisa disebut juga Pelayanan Penerangan Aeronautika mempunyai kegiatan-kegiatan yang sudah diatur dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM77/1998 tanggal 1 Desember 1998 disebutkan kegiatan di Bandar udara terdiri dari :

1. Kegiatan pokok yang menyangkut atau memberikan jasa pelayanan berhubungan dengan keselamatan penerbangan.

2. Usaha kegiatan penunjang baik langsung maupun tidak langsung.

Salah satu bagian dari kegiatan pokok dalam keselamatan penerbangan adalah Pelayanan Penerangan Aeronautika yang mempunyai objek (AIS) yaitu menjamin arus informasi untuk keselamatan, keteraturan, dan efisiensi dalam bernavigasi udara internasional. Dimana dalam memberi Pelayanan Penerangan Aeronautika mempunyai,

1) Tugas utama :

a) Melaksanakan pembuatan dan menerima NOTAM.

b) Memberikan informasi bagi pilot/operator untuk keselamatan, keteraturan dan efisiensi navigasi udara.

c) Melaksanakan file dan mengamendir Aeronautical Information (AIP)

d) Melaksakan face to face briefing kepada pilot

e) Melaksanakan penyebaran FPL dan pengesahan RPL message.

2) Tugas penunjang :

a) Pengiriman ATS messages

b) Memeriksa Flight Approval dan Securirty Clearance.

c) Melaksanakan pembuatan laporan harian.

Dengan terlihat tugas dari Pelayanan Penerangan Aeronautika yang merupakan bagian dari Air Traffic Services Unit, maka koordinasi/saling kerja sama haruslah berjalan agar tercapainya tujuan dalam pemberian Air Traffic Services Unit yang terdapat di Annex 11 chapter 2.2 yaitu :

a. Mencegah tabrakan antar pesawat.

b. Mencegah tabrakan antar pesawat dan rintangan di maneouvering area.

c. Memperlancar dan menjaga keteraturan arus lalu lintas udara.

d. Memberikam saran dan informasi yang berguna untuk keselamatan dan efisiensi dari pelaksanaan keselamatan penerbangan.

e. Memberitahukan organisasi yang terkait mengenai pesawat yang memerlukan bantuan pencarian dan keselamatan bila diperlukan.

Seperti yang sudah disebutkan dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM77/1998 tanggal 1 Desember 1998, bahwa salah satu tugas utama dari Pelayanan Penerangan Aeronautika adalah melaksanakan penyebaran FPL dan pengesahan RPL message. Maka perlu diketahui pula tentang pengertian FPL dan RPL itu sendiri.

Menurut annex 2 Rules Of the Air (ROA), Flight plan adalah Informasi khusus yang diberikan terhadap unit-unit pelayanan lalu lintas udara, yang berhubungan dengan rencana penerbangan yang dimaksud atau bagian penerbangan sebuah pesawat udara.

Menurut Doc. 4444 Chapter 4.4 bentuk atau format flight plan harus sesuai dengan model yang ada dalam appendix 2. Bentuk atau format flight plan tersebut harus dipakai oleh para perusahaan penerbangan unit Air Traffic Services untuk kelengkapan proses pengisian flight plan. Sedangkan bentuk lain dipergunakan untuk repetitive flight plan. Dan format flight plan itu sendiri harus dalam bentuk tertulis dan berbahasa inggris. Perusahaan penerbangan hendaknya mematuhi instruksi pengisian format flight plan yang tercantum dalam appendix 2 Doc.4444 ATM/501 tersebut.

Dalam Doc. 4444 Chapter 11, disebutkan beberapa kategori dari Flight plan, yaitu :

a. Filed flight plan messages

b. Delay messages

c. Modification messages

d. Flight plan cancellation messages

e. Departure messages

f. Arrival messages

Menurut Doc. 4444 Chapter 16.4.1.1 RPL adalah FPL yang digunakan untuk penerbangan IFR berjadwal dimana sekali mengisi FPL, FPL tersebut berlaku untuk kurun waktu mulai dari 10 hari sampai dalam waktu lama, yang beroperasi teratur pada :

a) Hari yang sama pada minggu berurutan dan paling tidak untuk 10 kali penerbangan (minimal 10 hari yang sama berturut-turut), atau

b) Setiap hari paling tidak 10 hari berturut-turut. Unsur-unsur yang diisikan pada setiap flight plan harus memiliki tingkat stabilitas yang tinggi.

Untuk kelancaran arus informasi yang diberikan pihak Pelayanan Penerangan Aeronautika, diperlukan kerjasama dan pengertian yang baik dengan unit-unit ATS dan unit diluar ATS tetapi berkenaan langsung secara operasional. Seperti unit ADC, Flight Operations Officer (FOO), dan AMC. Seperti yang sudah diatur dalam Annex 11 Chapter 2.20.1 tentang coordination berween Aeronautical Information Services dan Air Traffic Services Authorities, yaitu untuk memastikan bahwa unit pelayanan informasi aeronautika mendapatkan informasi agar memungkinkan mereka untuk menyediakan informasi sebelum penerbangan yang paling baru dan untuk memenuhi informasi selama dalam penerbangan, perjanjian-perjanjian harus dibuat antara pihak pelayanan informasi aeronautika dan pihak pelayanan lalu lintas udara yang bertanggung jawab untuk pelayanan lalu lintas udara untuk melaporkan kepada unit pelayanan informasi aeronautika yang bertanggung jawab, dengan keterlambatan minimum.

Tidak ada komentar: