Sabtu, 10 Mei 2008

AIRPORT RAPID EMERGENCY ACCES ROADS

1. Emergency Access Roads

Menurut ketentuan ICAO, Annex 14 Aerodromes Volume I (1995:9-108) dan Document 9137-AN/898 Airport Service Manual Part I (1990:3-10).

Recommendation

... Should be provided on an aerodrome where terrath conditions permit their construction, so as to facilitate achieving minimum response times, particular attention should be given to the provision of ready access to approach areas up to 1.000 m from the threshold, on at least within the aerodrome boundary. Where a fence is provided, the need for convenient access to out side areas should be taken in to account.

Yang terjemahannya sebagai berikut:

Rekomendasi

... Jalan-jalan untuk melayani emergency dipersiapkan pada sebuah Bandara dimana kontruksi jalan tersebut harus mampu mengejar waktu Response Time. Jalan Emergency dipersyaratkan dari threshold ke daerah approach area hingga mencapai 1.000 m, atau sekurang-kurangnya hinnga mencapai batas Bandar Udara. Bila Bandar Udara dilengkapi dengan pagar pembatas maka untuk pintu jalan keluar harus dipersiapkan.

Dari terjemahan kutipan di atas menujukkan bahwa:

a. Bandar udara harus mempersiapkan jalan/tanah yang diperkeras agar kendaran PKP-PK dapat mencapai syarat response time.

b. Jalan yang dimaksud harus dipersiapkan hingga mencapai 1.000 m atau hingga mencapai batas Bandar Udara.

c. Pintu keluar harus dipersiapkan untuk melayani operasi di luar Bandar Udara.

... Recommendation Emergency Access Roads shoud be capable of supporting the heaviest vehicles which will use them, and be usable in all weather condition, roads within 90 m of a runway should be surfaced to prevent surface erosion and the transfer of debris to the runway. Surface vertical clearance should be provided from overhead obstructions for the largest vehicles.

Yang terjemahannya sebagai berikut;

...Jalan-jalan untuk melayani akses kondisi darurat dipersiapkan untuk dapat mampu menahan beban kendaraan terberat dan mampu melayani pada kondisi semua cuaca. Jalan-jalan tersebut sampai 90 m dari landasan, sepatutnya permukaan diperkeras guna menghindari dari pengikisan permukaan jalan dan dapat menimbulkan runtuhan terhadap landasan. Pandangan sepatutnya dapat dilihat rintangan ke bawah dengan pandangan vertical kendaraan terbesar.

Dari terjemahan kutipan di atas menunjukkan bahwa:

a. Jalan harus mampu menahan kendaraan tersebut pada semua kondisi cuaca hingga mencapai 90 m dari ujung runway.

b. Pandangan dari kendaraan PKP-PK harus jelas dapat melihat segala rintangan.

2. Kekuatan Daerah Keselamatan di Ujung Runway (Strength of Runway end Safety Areas)

a. Runway end safety area should be so prepared or constructed as to reduce the risk of damage to an aeroplane undershooting or overrunning the runway and facilitate the movement of rescue and fire fighting vehicles

Yang terjemahannya:

Daerah ujung landasan/runway yang aman sepatutnya dipersiapkan atau dibangun untuk mengurangi resiko kerusakan terhadap pesawat yang mengalami musibah undershooting atau over runway landasan dan fasilitas pelayanan PKP-PK.

Dari terjemahan di atas menunjukkan bahwa:

a. Daerah aman di ujung runway harus dipersiapkan untuk mengurangi bahaya jika pesawat mengalami undershort dan over short pesawat.

b. Daerah aman di ujung runway harus dipersiapkan untuk memberikan fasilitas pergerakan kendaraan pemadam kebakaran.

Menurut Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor

SKEP 94/IV/98 bab V Pasal 15

a. Setiap Bandar udara harus dilengkapi dengan emergency access road sesuai dengan persyaratan untuk mencapai minimum waktu bereaksi (Response time).

8.4.5 Recommendation

When greater security is thought necessary, a cleared area should be provided on both sides of the fence or barrier to facilitate the work of patrols and tom make trespassing more difficult.

Consideration should be giver, to the provision of a perimeter road inside the aerodrome fencing for the use of both maintenance personal and security patrols.

Yang terjemahannya sebagai berikut:

Bila pengamanan sangat diperlukan, suatu area bebas harus tersedia di kedua sisi pagar atau untuk memberi fasilitas kegiatan patroli dan untuk menghindari pelanggaran terhadap orang yang bermaksud jahat. Pertimbangan harus diberikan sebagai persyaratan jalan keliling/paramenter di dalam pagar Bandar udara yang digunakan untuk petugas maintenance dan patroli pengamanan.

Dari terjemahan kutipan di atas menunjukkan bahwa:

a. Jalan di sekeliling Bandar udara diperlukan untuk mengatasi pelanggaran.

b. Selain untuk hal di atas jalan tersebut juga digunakan untuk petugas maintenance dan patroli.

Tidak ada komentar: