Minggu, 25 Mei 2008

Pemeriksaan Dalam AVSEC

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NOMOR SKEP/ 40 / II / 1995 PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : 14 TAHUN 1989 TENTANG PENERTIBAN PENUMPANG, BARANG DAN KARGO YANG DIANGKUT PESAWAT UDARA SIPIL. Pokok-Pokok yang diatur:
  1. Pemeriksaan Dokumen
  2. Pemeriksaan Penumpang, Bagasi, Dan Bagasi Kabin
  3. Pelaporan (Check –In)
  4. Pemeriksaan Awak Pesawat
  5. Pemeriksaan Penumpang Transit & Transfer
  6. Penanganan Senjata
  7. Penanganan Bagasi Kabin & Bagasi
  8. Penanganan Penumpang Khusus
  9. Pemeriksaan Jamaah Haji, Bagasi Kabin Dan Bagasinya
  10. Pengawasan Jalur Dari Check-In Ke Ruang Tunggu Dan Ke Sisi Udara
  11. Pengawasan Jalur Menuju Ke Dan Dari Pesawat Udara
  12. Penertiban Kargo
  13. Penggolongan
  14. Pengemasan
  15. Pengiriman
  16. Pengawasan
  17. Penanganan Bahan Dan/Atau Barang Berbahaya
  18. Kiriman Pos
  19. Kiriman Diplomatik

PEMERIKSAAN BAGASI

  1. Batas harus diperiksa sebelum diserahkan di tempat check –in (KM 14/1989 Ps. 3)
  2. Bagasi harus dilengkapi identitas pemilik(KM14/1989 Ps.4)
  3. Bagasi yang ditolak dengan alasan keamanan penerbangan tidak dibenarkan untuk diangkut(KM 14/1989 Ps.5)
  4. Senjata api, senjata tajam serta benda lain yang dapat dipakai sebagai alat untuk mengancam atau memaksakan kehendak dilarang dimasukkan atau ditempatkan di dalam kabin pesawat udara (KM14 Ps. 6)

PEMERIKSAAN KARGO DAN KIRIMAN POS

  1. Kargo dan kiriman pos harus diperiksa sebelum dimasukkan ke gudang atau pesawat udara (KM 14/1989 Ps.7)
  2. Pemeriksaan pos perlu memperhatikan kelancaran pengirimannya (KM 14/1989 Ps. 7 ayat 2
  3. Pemeriksaan pengangkutan barang-barang berbahaya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku (KM 14/1989 Ps.8)

PEMERIKSAAN DOKUMEN

  1. Nama dan alamat calon penumpang wajib dicatat oleh pengangkut atau agennya
  2. Hanya calon penumpang yang mempunyai tiket dan para pemegang izin yang syah diizinkan masuk daerah check-in
  3. Tiket dan izin masuk dicocokkan dengan orang yang bersangkutan.


PEMERIKSAAN TERHADAP CALON PENUMPANG BAGASI DAN BAGASI KABIN

1. Hanya petugas sekuriti yang berhak melakukan pemeriksaan

2. Pemeriksaan oleh petugas lain atas persetujuan Kabandara atau Adbandara

3. Tiket dicocokan dengan bukti kenal diri

4. Check-in counter dibuka 2 jam sebelum jadual penerbangan

5. Apabila pemeriksaan sekuriti dilakukan secara manual waktu pelaporan dapat diajukan

6. Batas waktu check-in 30 menit

7. Pemeriksaan secara fisik dan atau menggunakan alat bantu

8. Pemeriksaan dengan alat bantu harus diselingi pemeriksaan fisik secara acak

9. Setiap yang dicurigai harus diperiksa secara fisik

10. Bagasi yang telah diperiksa harus disegel dengan label sekuriti

11. Petugas sekuriti berhak melarang keberangkatan calon penumpang yang menolak untuk diperiksa

12. Pengangkut harus menolak bagasi yang tidak disegel atau segel rusak

13. Kondisi bagasi yang kurang baik harus diberitahukan untuk diperbaiki

14. Pengangkut harus menyediakan blanko identitas bagasi kabin

15. Semua awak pesawat udara harus diperiksa

16. Awak pesawat udara diberikan prioritas pemeriksaan

17. Penumpang transfer harus diperiksa ulang sebelum memasuki ruang tunggu

18. Penumpang transit yang keluar dan kembali ke ruang tunggu harus diperiksa

19. Penumpang pesawat udara yang mendarat karena kerusakan teknis atau alasan operasional harus diperiksa

20. Pengangkut harus menempatkan petugas sekuriti dan bekerjasama denga petugas sekuriti bandara untuk melaksanakan pemeriksaan penumpang, bagasi dan kargo

21. Pengangkut harus menempatkan petugas di ruang tunggu untuk memeriksa boarding pass

22. Senjata api, senjata tajam berukuran lebih dari 5 cm atau benda lain yang dapat dipergunakan sebagai senjata harus diserahkan kepada pengangkut dengan bukti tanda terima

23. Petugas sekuriti yang menemukan barang tersebut harus diberitahukan kepada pengangkut

24. Barang tersebut disimpan di ruang kargo pesawat

25. Ditempat tujuan diserahkan kembali kepada pemiliknya dengan meminta kembali bukti tanda terima di sisi darat

26. Bagasi dan bagasi kabin yang termasuk jenis barang berbahaya dapat diangkut sepanjang memenuhi peraturan pengangkutan barang berbahaya yang berlaku

27. Barang berbahaya dilarang disimpan dalam bagasi atau bagasi kabin maupun dipakai pada badan

28. Pengangkut mencatat jumlah bagasi yang telah diperiksa

29. Pengangkut harus memberikan bukti tanda terima bagasi

30. Label bagasi (stiker) harus terbuat dari bahan yang kuat dan tidak mudah lepas

31. Bagasi milik calon penumpang yang batal berangkat atau tidak melanjutkan penerbangan dan tidak memberitahukan kepada pengangkut dilarang diangkut kecuali atas persetujuan PIC

32. Bagasi milik penumpang yang batal berangkat dilarang diangkut kecuali telah diperiksa dan disertai bukti kenal diri

33. Bagasi yang tidak diangkut bersama dengan pemiliknya dapat diangkut apabila telah diperiksa

34. Jumlah bagasi kabin maksimum 2 koli

35. Ukuran, berat bagasi serta kebutuhan penumpang selama penerbangan ditentukan pengangkut

36. Pengawasan bagasi kabin dilakukan pengangkut

37. Bagasi kabin yang melampaui ukuran dan berat harus diangkut sebagai bagasi

38. Anak dibawah umur 8 tahun harus disertai pengantar atau orang yang bertanggung jawab baik awak pesawat atau orang dewasa lain

39. Wanita hamil tua (8 bulan) harus disertai surat keterangan dokter

40. Orang sakit yang tidak dapat berjalan sendiri harus disertai dengan surat dokter dan pengantar

41. Jenasah harus disertai surat keterangan dari instansi kesehatan

42. Orang gila harus dikawal

43. Tahanan atau deportee harus dikawal

44. Pengangkut harus menolak calon penumpang yang tidak memenuhi ketentuan

45. Pengangkut dapat menolak calon penumpang yang mabuk, buron atau dicurigai berdasarkan informasi petugas berwenang

PEMERIKSAAN CALON JEMAAH HAJI DAN BAGASI KABINNYA

  1. Calon jemaah haji dan bagasinya harus diperiksa
  2. Pemeriksan dapat dilakukan di asrama haji oleh petugas sekuriti
  3. Kendaraan yang mengangkut calon jemaah haji harus steril
  4. Kendaraan yang mengangkut calon jemaah haji harus dinyatakan steril oleh petugas
  5. Kendaraan harus dikawal dan dilarang berhubungan dengan orang yang belum diperiksa
  6. Calon jemaah haji dilarang menerima titipan tanpa melalui pemeriksaan
  7. Pemeriksaan bagasi oleh petugas sekuriti bandara
  8. Pemeriksaan untuk mencegah terangkutnya bahan berbahaya
  9. Bagasi yang sudah diperiksa harus disegel dan pengawasannya dilakukan petugas sekuriti pengangkut
  10. Label sekuriti yang rusak harus diperiksa ulang
  11. Ketentuan lain diberlakukan sama untuk penumpang lainnya

PENGAWASAN JALUR DARI DAERAH LAPOR DIRI KE RUANG TUNGGU DAN KE SISI UDARA

  1. Daerah check-in merupakan daerah terbatas yang harus dijaga petugas
  2. Jalur yang menghubungkan daerah chek-in dengan sisi udara harus dilengkapi pintu dan dikunci saat tidak dipergunakan
  3. Pintu lalu lintas petugas harus dijaga petugas sekuriti dan dikunci apabila tidak dipergunakan
  4. Petugas lain turut mengawasi dibawah koordinasi petugas sekuriti bandara
  5. Pintu keluar menuju sisi udara harus dikunci saat tidak dipergunakan
  6. Petugas sekuriti harus mengawasi ruang tunggu selama dipergunakan
  7. Dilarang memasuki daerah sisi udara maupun ruang tunggu keberangkatan tanpa diperiksa

Tidak ada komentar: