Minggu, 25 Mei 2008

RVSM - Reduced Vertical Seperation Minima

Reduced Vertical Seperation Minima (RVSM) adalah pengurangan separation minima untuk navigasi vertical dari minima yang sudah ditetapkan yaitu 2000 feet di atas FL 290 menjadi 1000 feet.

Pada tahun 1954, Vertical Separation Panel (VSP) sebuah Task Force yang dibentuk oleh ICAO menyetujui bahwa sebagai akibat berkurangnya ketepatan sistem altimeter dengan bertambahnya ketinggian pesawaat udara, perlu ditetapkan di atas flight level tertentu penambahan seperation vertical minimum yang lebih besar dan standard separation minimum 1000 feet.

Tahun 1966, pada ICAO RAC/SAR Divisional Meeting ditetapkan bahwa penggunaan separation vertical minimum antara pesawat udara yang beroperasi di atas FL 290 adalah 2000 feet. Didesak oleh kebutuhan untuk memanfaatkan pengunaan ruang udara secara optimal, maka pada tahun 1982 dengan koordinasi dari ICAO Review of the General Concept of Separation Panel (ICAO RGCSP) negara-negara ICAO memulai program-program untuk mempelajari secara komperhensif pengurangan separation vertical di atas FL 290 menjadi 1000 feet.

Implementasi

Terdapat tiga aspek yang penting untuk dapat mengimplementasikan RVSM, yaitu:

· Aspek Kelayakan (Airworthinnes)

Operator perusahaan penerbangan harus memperoleh ijin kelayakan terbang dari negara dimana perusahaaan tersebut terdaftar sebagai operator. Perijinan merupakan merupakan syarat penting untuk dapat mengimplementasikan RVSM di dalam suatu kawasan. Selain itu unit kelayakan udara berkewajiban melakukan koordinasi yang ketat dengan operator perusahaan penerbangan agar proses pemberian ijin dapat dilakukan dengan benar untuk menjamin operator tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

· Aspek Pengoperasian Pesawat Udara

Terdapat tiga bagian dalam aspek pengoperasian pesawat udara, yaitu:

1. Kelengkapan Pesawat Udara

Pesawat udara yang terbang di wilayah udara RVSM harus dilengkapi dengan peralatan sebagai berikut :

    • Dua buah system pengukuran ketinggian
    • Satu buah transponder SSR.
    • Satu buah alarm system ketinggian.
    • Satu buah system kontrol ketinggian otomatis.

2. Prosedur Saat Terbang

- Awak pesawat harus mematuhi segala macam peraturan yang berkaitan dengan ijin kelayakan terbang RVSM.

- Dengan tepat mengeset/mengatur skala pada semua alat ketinggian ketika melewati ketinggian transisi kemudian kembali mengecek semua pengaturan alat ketinggian pada saat mencapai ketinggian yang ditentukan (CPL = Cleared Flight Level).

- Pengarahan yang diberikan oleh pemandu lalu lintas udara harus benar-benar dipahami dan diikuti. Dalam kemungkinan dan situasi darurat, pesawat terbang tidak boleh untuk berangkat tanpa ijin dari pemandu lalu lintas udara.

- Sistem kontrol ketinggian otomatis dioperasikan dan digunakan selama terbang dalam ketinggian yang telah dicapai (cruising level).

- Sistem tanda bahaya ketinggian (altitude alerting system) dioperasikan.

- Kesalahan pada system ketinggian, diberitahukan kepada pemandu lalu lintas udara.

3. Setelah Pelaksanaan Penerbangan

Seorang penerbang sebaiknya menyediakan perincian yang cukup, agar dapat menangani kerusakan secara sederhana dan memperbaiki system. Diantaranya adalah :

- Pembacaan alat ukur ketinggian ( untuk mengetahui jika pembacaan ketinggian yang diidsplay berbeda dengan yang sebenarnya ).

- Pengaturan pemilihan ketinggian ( economic level bagi pesawat ).

- Pengaturan skala pada alat ukur ketinggian.

- Penggunaan auto pilot.

- Perbedaan dalam pembacaan alat ukur ketinggian jika static ports digunakan.

- Menggunakan komputer data untuk kesalahan proses diagnosa.

- Penggunaan transponder untuk memberikan informasi ketinggian pada pemandu lalu lintas udara.


· Aspek Pemanduan Lalu Lintas Udara

Aspek ini terkait dengan kewajiban bagi pemerintah maupun pemberi pelayanan lalu lintas udara untuk meyakinkan bahwa prosedur – prosedur baru yang menyangkut RVSM telah dimengerti oleh petugas PLLU melalui pelatihan yang memadai.

RVSM dapat diterapkan pada suatu ATS route, ataupun pada suatu ruang udara dalam dimensi-dimensi yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini adalah pemerintah. Reduce Vertical Separation Minima diterapkan untuk meningkatkan kapasitas ruang udara karena dengan pengurangan separation vertical yang dulu 2000 feet untuk ketinggian diatas FL 290 bisa menjadi 1000 feet jarak vertical untuk tiap pesawat.

Tidak ada komentar: