4.6.1 Each Contracting States shall establish measures to ensure that the aircraft operator and pilot in command are informed when passengers are obliged to travel because they have been the subject of judicial or administrative proceedings, in order that appropriate security controls can be applied.
4.6.2 Each Contracting States shall ensure that the pilot in command is notified as to the number of armed persons and their seat location.
4.6.5 Each Contracting States shall ensure that the carriage of weapons on board aircraft, by law enforcement officer and other authorized persons, acting in the performance of their duties, requires special authorization in accordance with the laws of the States involved.
4.6.6 Each Contracting States shall ensure that the carriage of weapons in other cases is allowed only when an authorized and duly qualified person has determined that they are not loaded, if applicable, and then only if stowed in a place inaccessible to any person during flight time
PP NO: 3 TAHUN 2001 KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENERBANGAN Pasal 60
(1) Penumpang pesawat udara yg membawa senjata wajib melaporkan dan menyerahkan kepada perusahaan angkutan udara.
(2) Senjata yg diterima oleh perusahaan angkutan udara untuk diangkut, disimpan pada tempat tertentu di pesawat udara yg tdk dapat dijangkau oleh penumpang pesawat udara.
(3) Pemilik senjata diberi tanda terima sebagai tanda bukti penerimaan senjata oleh perusahaan angkutan udara.
(4) Perusahaan angkutan udara bertanggungjawab atas keamanan senjata yg diterima sampai dgn diserahkan kembali kepada pemiliknya di bandar udara tujuan
KM 14 TAHUN 1989 PENERTIBAN PENUMPANG, BARANG DAN KARGO YG DIANGKUT PESAWAT UDARA SIPIL Pasal 6
Senjata api, senjata tajam serta benda lain yang dapat dipakai sebagai alat utk mengancam atau memaksakan kehendak dilarang dimasukkan atau ditempatkan di dalam kabin pesawat udara
SKEP/100/VI/2003 PETUNJUK TEKNIS PENANGANAN PENUMPANG PESAWAT UDARA SIPIL YANG MEMBAWA SENJATA API BESERTA PELURU DAN TATA CARA PENGAMANAN PENGAWALAN TAHANAN DALAM PENERBANGAN SIPIL
SECURITY ITEM diperlakukan sebagai SECURITY ITEM BOX dengan kondisi :
Disimpan ditempat yang tidak terjangkau oleh awak pesawat Udara dan penumpang
PELURU
Max 12 butir/pax
Max cal. 9mm
Max 100 butir/aircraft
STANDARD ‘DG’ :
1. Packing
2. Labelling
3. Marking
4. Doc.
Disediakan oleh operator
DILARANG MEMBAWA SENPI + PELURU KE KABIN
- surat ijin kepemilikan/penguasaan senpi + peluru
- peluru dikosongkan dari senpi oleh pemilik/pemegangnya
b.
peluru ke petugas check in dengan tanda bukti
c. Senpi diperlakukan sebagai Security Item
d. Peluru diperlakukan sebagai Dangerous Goods
e. Senpi + peluru diserahkan ke penumpang di pintu keluar ruang
kedatangan dengan tanda bukti
PENGAWALAN DAN PENEMPATAN TAHANAN
- Pemberian informasi ke operator min 3 jam sebelumnya (termasuk informasi identitas tahanan & pengawalnya).
- Tahanan berbahaya dikawal min oleh 2 orang (hanya diijinkan 1 tahanan berbahaya dalam 1 flight)
- Pemeriksaan tahanan
- Informasi ke PIC dan awak kabin termasuk tempat duduknya
- Tahanan dan pengawalnya masuk pesawat lebih dulu dan keluar terakhir
- Tahanan & pengawal duduk di bagian paling belakang tapi tdk yg menghadap langsung pintu keluar, pengawal duduk diantara tahan dan “aisle”
- Tahanan yang berbahaya diborgol di bagian depan dan tdk dikaitkan ke bagian pesawat udara, dan pada kondisi darurat penerbangan borgol dilepas.
- Tahanan harus selalu diawasi pengawalnya
- Pemberian makan & minuman yg tdk menyebabkan hilang kesadaran/mabuk dan peralatan makan/minuman yg tdk membahayakan
- Pengawal dilarang membawa senjata dlm bentuk apapun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar