Minggu, 18 Mei 2008

MARKA DI APRON (Petunjuk Pergerakan Pesawat Udara Di Apron)

1. APRON SAFETY LINE

  1. Adalah garis berwarna merah yang berada di Apron dengan lebar 0.15 meter.
  2. Fungsinya menunjukan batas yang aman bagipesawat udara dari pergerakan peralatan pelayanan darat (GSE).
  3. Letak disekeliling peaswat udara.

2. AIRCRAFT LEAD-IN DAN LEAD-OUT LINE MARKING

  1. Adalah garis yang berwarna kuning di Apron dengan lebar 0,15 m.
  2. Fungsinya sebagai pedoman yang digunakan oleh peaswat udara melakukan taxi dari taxiway ke Apron atau sebaliknya.
  3. Letaknya di Apron area.

3. AIRCRAFT STOP LINE MARKING

a. Adalah tanda berupa garis atau bar berwarna kuning.

b.Fungsinya sebagai tanda tempat berhenti pesawat udara yang parkir.

c.Letaknya di Apron area pada perpanjangan lead-in berjarak 6 m dari akhir lead- in line.

4. APRON EDGE LINE MARKING

a. Adalah garis berwarna kunimg disepanjang tepi Apron.

b. Fungsinya menunjukan batas tepi Apron.

c. Letak pada sepanjang tepi Apron.

5. PARKING STAND NUNMBER MARKING

a. Adalah tanda di apron berupa huruf dan angka yang berwarna kuning dengan latar belakang warna hitam.

b. Fungsinya menunjukan nomor tempat parkir peaswat udara.

c. Letak di Apron area

6. AVIOBRIDGE SAFETY MARKING

a. Adalah garis berwarna merah yang berada di Apron dengan lebar 0.15 meter.

b. Fungsinya menunjukan batas yang aman bagipesawat udara dari pergerakan peralatan pelayanan darat (GSE).

c. Letak disekeliling peaswat udara.

7. EQUIPMENT PARKING AREA MARKING

a. Adalah tanda berupa garis yang berwarna putih dengan lebar 0,15 m.

b. Fungsinya sebagai pembatas pesawat udara denagn area yang diperuntukan sebagai tempat parkir peralatan pelayanan darat pesawat udara.

c. Letak di Apron area.

8. NO PARKING AREA MARKING

a. Adalah tanda yang berbentuk persegi panjang dengan garis-garis berwarna merah yang tidak boleh digunakan untuk parkir peralatan.

b. Fungsinya :

- Digunakan untuk manuver towing tractor.

- Digunakan untuk kendaraan bila terjadi emergency.

c. Letak didepan pesawat udara.

9. SERVICE ROAD MARKING

a. Adalah tanda berupa 2 (dua) garis yang parallel sebagai batas pinggir jalan dan garis putus-putus sebagai petunjuk sumbu jalan berwarna putih dengan lebar garis 0,15 m.

a. Fungsinya membatasi sebelah kanan dan kiri yang memungkinkan pergerakan peralatan (GSE) terpisah dengan pesawat udara.

b. Letak di Apron Area.

1 komentar:

adi mengatakan...

mas afen,
mohon info tentang aviobridge safety marking (ukuran strip dan celah antar stripenya berapa dan ref peraturannya apa?