Unit kerja Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (
The principal objective of a rescue and fire fighting is to save lives. For this reason, the provision of means of dealing with an aircraft accident or incident occuring at, or in the immediate vicinity of, an aerodrome assumes primary importance because it is within this area that there are the greatest opportunities of saving lives. This must assume at all times the possibility of, and need for, extinguishing a fire which may occure either immediately following an aircraft accident or incident, or any time during rescue operations.
Salah satu tolok ukur dari keberhasilan pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (
The operational objective of the rescue and firre fighting service should be to achieve response times of two minutes, and not exceeding three minutes, to the end of each runway, as well as to any other part of the movement area, in optimum conditions of visibility and surface conditions
Setelah menerima berita atau mengetahui adanya kecelakaan pesawat di bandar udara maka unit
Ketetuan tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/94/IV/98 (1998) bab IV pasal 19-20 menyebutkan :
1. Pasal 19
a. Waktu bereaksi (response time) untuk mencapai salah satu ujung landasan pacu (runway) atau tempat lain di daerah pergerakan pesawat udara, dalam kondisi jarak pandang optimum dan permukaan jalan yang dilalui dalam kondisi baik, ditetapkan selama dua menit dan tidak lebih dari tiga menit.
b. Waktu bereaksi (response time) dihitung mulai dari diterimanya pemberitahuan di unit PKP PK atau saat diketahui adanya kecelakaan oleh petugas PKP PK sampai dengan kendaraan PKP PK menempatkan posisinya untuk melaksanakan pemadaman dan telah memancarkan busa minimum 50% dari discharge rate yang dipersyaratkan sesuai kategori bandar udara untuk PKP PK.
2. Pasal 20
a. Pelaksanaan operasi
b. Tenggang waktu antara kendaraan
Dari kutipan di atas menunjukkan bahwa response time merupakan tolok ukur kinerja pelayanan
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/345/XII/99 Tanggal 31 Desember 1999 tentang Sertifikat Kecakapan Petugas dan Teknisi Perawatan Kendaraan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP PK) Serta Petugas Salvage menyebutkan tingkat Sertifikat Tanda Kecakapan Personil (STKP) Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP PK) adalah sebagai berikut :
1. Sertifikat Tanda Kecakapan Personil (STKP)
2. Sertifikat Tanda Kecakapan Personil (STKP) Junior PKP PK
3. Sertifikat Tanda Kecakapan Personil (STKP) Senior PKP PK
4. Sertifikat Tanda Kecakapan Personil (STKP)
5. Sertifikat Tanda Kecakapan Personil (STKP)
6. Sertifikat Tanda Kecakapan Personil (STKP) Salvage PKP PK
Sedangkan Rating Personil Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP PK) adalah sebagai berikut :
1. Rating Foam Tender Type I (Rating FT-I)
2. Rating Foam Tender Type II (Rating FT-II)
3. Rating Foam Tender Type III (Rating FT-III)
4. Rating Combined Agent Type I (
5. Rating Combined Agent Type II (Rating CA-II)
6. Rating Combined Agent Type III (Rating CA-III)
7. Rating Rapid Intervention Vehicle Type I (Rating RIV-IV)
8. Rating Rescue Boat (Rating RB)
9. Rating Hover Craft (Rating HC)
10. Rating Kendaraan Amphibi (Rating KA)
11. Rating Kendaraan Pendukung PKP PK (Rating KP)
12. Rating Teknisi Perawatan Kendaraan PKP PK Tingkat I (Rating TPKP-I)
13. Rating Teknisi Perawatan Kendaraan PKP PK Tingkat II (Rating TPKP-II)
Setiap bandar udara dibedakan berdasarkan kategori pelayanan PKP PK terhadap pesawat udara yang beroperasi di bandar udara tersebut. Menurut Dokumen ICAO 9137-AN/898 Part 1 (satu ) menyatakan bahwa dimensi dan jumlah pergerakan pesawat terbesar di bandar udara dengan kurun waktu tiga bulan berturut-turut akan menentukan kategori bandar udara untuk PKP – PK dan dituangkan pada Aeronautical Information Publication (AIP). Disamping itu kerusakan kendaraan utama PKP PK akan mempengaruhi kategori bandar udara.
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/94/IV/98 (1998) Bab II Pasal 3 menjelaskan :
a. Kategori bandar udara untuk PKP PK ditentukan berdasarkan panjang keseluruhan dan lebar badan pesawat udara terbesar serta jumlah pergerakannya dibandar udara.
b. Katagori bandar udara untuk
Kategori Bandar Udara Untuk PKP PK
Kategori Bandar Udara Untuk PKP PK | Penjang Keseluruhan Pesawat Udara | Lebar Maksimum Badan Pesawat Udara |
| (m) | (m) |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 | <> 9 s/d <> 12 s/d <> 18 s/d <> 24 s/d <> 28 s/d <> 39 s/d <> 49 s/d <> 61 s/d <> 76 s/d <> | 2 2 3 4 4 5 5 7 7 8 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar