Selasa, 15 April 2008

SEKILAS PANDANG SISTEM PENGAMANAN BANDAR UDARA - AVIATION SECURITY (AVSEC)



a. Pengertian Sistem Pengamanan Bandar Udara

1) Pengertian Sistem

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ketiga, Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka ( 2005 : 1076 ) Sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.

2) Pengertian Pengamanan

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004 Pengamanan ( security ) adalah gabungan sumber daya manusia, fasilitas dan materil serta prosedur untuk melindungi penerbangan dari tindakan gangguan melawan hukum.

Sedangkan upaya pengamanan ( Security control ) adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan – bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan gangguan melawan hukum.

Pada Annex 17 Definisi Security adalah, Security is a combination of measures and human and material resources intended to safeguard civil aviation against acts of unlawful interference. Pengamanan adalah gabungan sumber daya manusia dan materil yang digunakan untuk melindungi penerbangan sipil dari tindakan gangguan melawan hukum.

Security control is a means by which the introduction of weapons, explosives or other dangerous devices may be utilized to commit an acts of unlawful interference can be prevented. Artinya : Upaya Pengamanan adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan – bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.

3) Pengertian Bandar Udara

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004, Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan / atau bongkar muat kargo dan / atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi

Sedangkan menurut Document 4444, ATM / 501, ICAO, Aerodrome is a defined area on the land or water ( including any buildings, installations, equipment ) intended to be used either wholly or in a part for the arrival, departure and surface movement of the aircraft. Maksudnya, Bandar Udara adalah suatu daerah yang terletak di darat ataupun air ( terdiri dari bangunan – bangunan, instalasi – instalasi, peralatan ) yang seluruhnya atau sebagian digunakan untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat di darat.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa sistem pengamanan bandar udara adalah upaya gabungan sumber daya manusia, fasilitas dan materi serta prosedur dalam suatu rangkaian unsur yang bekerja sama sebagai pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak, atau bahan – bahan lain di bandar udara yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan – tindakan melawan hukum, sehingga tercapai suatu tujuan yaitu melindungi penerbangan sipil dari tindakan melawan hukum.( faktor penyebabnya eksternal ).

Menurut Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1992, tertanggal 25 Mei 1992 tentang penerbangan, keamanan penerbangan adalah keadaan yang terwujud dari penerbangan yang bebas dari gangguan / tindakan yang melawan hukum.

b. Tujuan Sistem Pengamanan Bandar Udara

UU Nomor 15 tahun 1992 tertanggal 25 Mei 1992 tentang penerbangan, yang terkait dengan pengamanan ( security ) bandar udara yaitu Bab VIII pasal 3, yang berbunyi :

” Penyelenggara bandar udara bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran pelayanannya ”.

Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004 setiap penyelenggara bandar udara dan operator pesawat udara wajib membuat program pengamanan bandar udara dan program pengamanan operator pesawat udara disesuaikan dengan kondisi perkembangan yang mempengaruhi keamanan dan keselamatan penerbangan sipil pada bandar udara dan perusahaan angkutan udara dan mengacu kepada Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil. Program nasional pengamanan penerbangan sipil bertujuan untuk melindungi keselamatan, keteraturan dan efisiensi penerbangan sipil di Indonesia dengan memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak pesawat udara, para petugas di darat, masyarakat, pesawat udara dan instalasi di bandar udara dari tindakan melawan hukum serta memberikan perlindungan terhadap operator pesawat udara.

Menurut Annex 17 Chapter 2 General Principles, objectives of Aviation Security terdapat pada 2.1.1 each contracting state shall have as its primary objective the safety of passenger, crew, ground personnel and the general public in all matters related to safeguarding against of unlawful interference with civil aviation,

Maksudnya setiap negara anggota harus mempunyai tujuan utama untuk melindungi keamanan penumpang, awak pesawat, petugas yang beroperasi di darat dan masyarakat umum dalam segala hal yang berhubungan dengan pengamanan terhadap tindakan yang melawan hukum pada penerbangan sipil.

c. Dasar Hukum Sistem Pengamanan Bandar Udara

Peraturan perundang – undangan nasional dan ketentuan internasional yang berkaitan dengan pengamanan bandar udara, antara lain adalah :

1) UU Nomor 15 tahun 1992 tertanggal 25 Mei 1992 tentang Penerbangan, yang terkait dengan pengamanan ( security ) bandar udara yaitu Bab VIII pasal 3,

2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001, tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.

3) Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara No. SKEP. 100 / XI / 1985 tentang Peraturan Dasar Tata Tertib Bandar Udara

4) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2004 tentang Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil, Jakarta

5) Doc 9246 ATS Planning Manual tentang Facility Security dan Personel Security

6) ANNEX 17 International Civil Aviation Organization, Security

7) International Civil Aviation Organization Doc 8973 / 5 , Security Manual for Safeguarding International Civil Aviation Againts Acts of Unlawfu Interference,

d. Prosedur Sistem Pengamanan Bandar Udara

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 54 Tahun 2004 Tindakan melawan hukum (act of unlawful interference ) adalah tindakan yang dikategorikan :

1) Tindakan kekerasan terhadap seseorang di atas pesawat udara dalam penerbangan yang dimungkinkan membahayakan keselamatan pesawat udara.

2) Menghancurkan atau merusak pesawat udara yang akan di operasikan sehingga menyebabkan pesawat udara tersebut tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut.

3) Menempatkan alat atau bahan di pesawat udara dengan cara apapun sehingga pesawat udara tersebut tidak dapat terbang, hancur atau membahayakan keselamatan selama penerbangan.

4) Menghancurkan atau merusak atau mengganggu operasi fasilitas navigasi penerbangan yang berakibat membahayakan keselamatan penerbangan.

5) Komunikasi informasi palsu yang berakibat membahayakan keselamatan penerbangan

6) Melakukan tindakan melawan hukum yang disertai dengan penggunaan peralatan zat atau bahan atau senjata.

Bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang terjadi di daerah lingkungan kerja bandar udara, dapat berupa :

1) Ancaman bom

2) Bencana alam

3) Demonstrasi / unjuk rasa

4) Kebakaran

5) Pembajakan pesawat udara

6) Penggelapan / penyeludupan

7) Pemerasan

8) Pemalsuan / penipuan

9) Pengrusakan

10) Pemogokan

11) Pencurian

12) Percaloan

13) Perdagangan / liar

14) Sabotase

15) Serangan bersenjata

16) Teror

17) Dan lain – lain yang dapat menghambat atau mengganggu kelancaran operasi bandar udara maupun ketenangan dan ketentraman kerja di bandar udara.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985 tentang Peraturan Tata Tertib Bandar Udara, siapapun dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandar Udara, yang berupa:

1) Permainan layang – layang

2) Perjudian dalam bentuk apapun

3) Perbuatan tidak susila

4) Mabuk atau pemakaian bahan narkotika

5) Gangguan dalam bentuk apapun termasuk jual beli tiket secara tidak sah / liar ( calo )

6) Penggembalaan ternak

7) Berjalan atau melintasi Bandar Udara selain dijalan, jalur atau bagian jalur lalu lintas yang telah ditentukan ataupun

Unsur – unsur pengamanan adalah

1) Peralatan pengamanan

Peralatan pengamanan adalah barang / alat yang digunakan untuk mengamankan sesuatu.

2) Petugas pengamanan adalah personil bandar udara atau personil pesawat udara yang bersertifikat dan bertugas untuk melakukan pengamanan penerbangan sipil

Tugas unit pengamanan / petugas pengamanan bandar udara :

Unit pengamanan bandar udara memiliki tugas untuk memelihara, melindungi dan mengamankan manusia dan material secara fisik dari segala bentuk ancaman keamanan yang ditimbulkan oleh manusia dan barang di daerah lingkungan kerja bandar udara.

Fungsi unit pengamanan / petugas pengamanan bandar udara :

a) Mengawasi dan mengendalikan ketertiban dan keteraturan pergerakan penumpang dan barang yang masuk / keluar gedung terminal penumpang dan terminal kargo

b) Bekerjasama dengan pertugas pengamanan perusahaan angkutan udara dan perusahaan pelayanan darat ( ground handling agent ) dalam melaksanakan pemeriksaan penumpang, bagasi, kargo dan pos sebelum dimuat / dibongkar ke / dari pesawat udara.

c) Mengawasi dan memeriksa tanda pengenal / pas orang dan kendaraan yang mempunyai hubungan ke / dari daerah steril dan kawasan sisi udara ( air side ) lainnya, terutama di sekitar pesawat udara.

d) Melaksanakan survey pengamanan bandar udara dan melaporkan kepada Komite Pengamanan Bandar Udara.

e) Melakukan pengawasan / pengendalian / penjagaan / pengamatan / patroli di daerah batas bandar udara ( perimeter )

f) Menjaga instalasi / bangunan penting seperti : VIP Room, gedung listrik, tempat penampungan air / pompa air, fasilitas alat bantu navigasi udara ( lampu landasan, stasiun pemancar / penerima, DVOR, NDB, ILS, Radar, dll ), fasilitas bahan bakar minyak pesawat udara, dll.

g) Mengumpulkan dan meneruskan / menyebarkan informasi yang berhubungan dengan masalah pengamanan penerbangan / bandar udara kepada yang berkepentingan.

h) Melakukan penyelidikan atas kejadian – kejadian / pelanggaran yang terjadi di bandar udara dan melaporkan kepada komandan / pimpinan satuan pengamanan bandar udara / komite pengamanan bandar udara.

i) Membina hubungan yang erat dengan instansi – instansi lain yang terkait di bandar udara ( misalnya : perusahaan angkutan udara, POLRI, Imigrasi, Bea & Cukai, Karantina, dll)

j) Selalu melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang atas perencanaan bandar udara sehingga semua aspek yang menyangkut pengamanan penerbangan mendapat perhatian dalam setiap perencanaan / desain / renovasi bangunan dan fasilitas bandar udara.

k) Melakukan latihan pengamanan penerbangan di bandar udara secara teratur sedikitnya sekalli dalam setahun

l) Mengalihkan tanggung jawab kepada POLRI bilamana terjadi tindak kriminal di bandar udara

m) Bekerjasama dan mengalihkan pengendalian bilamana terjadi peningkatan ancaman keamanan di bandar udara kepada POLRI / TNI sesuai ketentuan

n) Melakukan kerjasama dengan pihak – pihak terkait dan melaksanakan tindak penanggulangan dalam keadaan gawat darurat sesuai dengan Airport Emergency Plan.

Di dalam bandar udara ada beberapa daerah yang diklasifikasikan ke dalam daerah – daerah pengamanan, yaitu :

1). Daerah Tertutup

2) Daerah Terbatas

3) Daerah Publik ( Public Area = PA )

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985,

1) Daerah Publik Terbatas ( Restricted Public Area ) dan Daerah Bukan Publik ( Non Public Area ) ditentukan oleh penguasa / Kepala Bandar Udara.

2) Para penumpang yang akan berangkat harus melalui pemeriksaan bagasi, badan dan barang – barang bawaannya.

3) Para pengantar penumpang yang mendapat izin masuk ke lingkungan Daerah Bukan Publik ( Non Public Area ) harus melalui pemeriksaan badan dan bawaannya.

Untuk mempermudah kerja petugas pengamanan maka penyelenggara bandar udara menentukan daerah – daerah di bandar udara yang menjadi bagian darerah – daerah pengamanan, yaitu :

1) Daerah tertutup

Daerah tertutup ( Non Public Area = NPA ) merupakan daerah pengamanan dimana di dalamnya dilakukan kegiatan – kegiatan yang dapat diklasifikasikan rahasia dan dibutuhkan tingkat pengamanan yang tertinggi, diantaranya adalah :

a) Aerodrome Control Tower ( menara pengawas lalu lintas udara )

b) Boarding lounge ( ruang tunggu penumpang )

c) Cargo building

d) Depot BBM Pertamina

e) Jalan Inspeksi

f) Meteorology Building

g) Main Power Station

h) Platform dan daerah sisi udara lainnya

i) Pumping Station

j) Radar Head Building ( Gedung Radar)

k) Stasiun Pemancar / Penerima

l) Stasiun PKP – PK

m) VIP room

2) Daerah Terbatas

Daerah terbatas ( Restricted Public Area = RPA ) merupakan daerah pengamanan yang lebih membutuhkan tingkat pengamanan setingkat lebih rendah dari daerah tertutup, dimana keamanan akan terancam kalau gerakan perorangan dibiarkan secara luas, diantaranya adalah :

a) Check – in area

b) Shopping arcade

c) Common Departure Hall

d) Daerah pengurusan barang di cargo area

3) Daerah Publik ( Public Area = PA )

Tindakan pengamanan di daerah Public Area lebih dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran operasional bandara dalam rangka cegah dini pengamanana bandara.

Dalam sistem pengamanan penerbangan sipil ada fasilitas fasilitas yang dikaegorikan ke didalam Vulnerable points.

Sehingga total dari tinggi pagar pengaman adalah 2,44 meter. Dalam Document ICAO, DOC. 8973 chapter 4 pada bagian 4.1.28 A vulnerable point is any facility on or connected with an airport which if damaged or destroyed would seriously impair the functioning of the airport. Control Tower, communication facilities, radio navigation aids, power transformers, primary and secondary power supplies and fuel installation both on and off an airport must therefore be considered as vulnerable points. Communication and radio navigation aid which if tampered with could give false signal foe the guidance of aircraft need to be afforded a higher level of security.

Maksudnya : vulnerable points adalah beberapa fasilitas atau yang berhubungan dengan falitas yang berada di Bandar udara yang jika dirusak atau dihancurkan akan menimbulkan masalah yang sangat serius yang dapat melemahkan fungsi Bandar udara. Yang termasuk Vulnerable points adalah Menara Pengawas Lalu Lintas Udara, fasilitas – fasilitas komunikasi, radio navigasi, trafo listrik, catu daya utama dan cadangan, dan instalasi bahan bakar yang terdapat di dalam dan di luar kawasan Bandar udara. Komunikasi dan radio navigasi yang jika di palsukan dapat memberikan signal – signal yang salah untuk pedoman pesawat sehingga membutuhkan pengamanan yang ketat.

Dalam document ICAO, DOC. 8973 pada bagian 4.1.29 Where such installation cannot be adequately protected by physically security measures and intrusion detection systems. They should visited frequently by the relevant maintenance technicians or security staff. Manned installations should have strict control of access measures and admissions to the installations should include the requirement to produce valid identifications cards.

Maksudnya : Instalasi tidak cukup di lindungi oleh pengamanan fisik dan sistem deteksi gangguan. Alat – alat instalasi itu haruslah dikunjungi secara berkala oleh teknisi perawatan yang ahli yang didampingi oleh personil pengamanan. Instalasi – instalasi penting harus di awasi dengan ketat. Persyaratan untuk menuju ke akses dan pintu masuk instalasi harus mempunyai tanda pengenal yang masih berlaku.

Perlindungan terhadap objek vital berdasarkan document ICAO, DOC. 8973 pada bagian 4.11.71

The vulnerable points on an airport should be protected by :

1) Fencing in the case of an area and reinforced / secured doors in the case of buildings;

2) Fitting windows with bars or sturdy shutters which can be lock from the inside;

3) Electronic and/or electromecanical intrusion detection equipment linked to the security control post if the airport has an automatic access control system and/ or;

4) Security lighting

Maksudnya adalah : obyek vital pada suatu bandar udara harus dilindungi oleh :

1) Pagar di area dan pintu – pintu yang diperkuat dan dijaga dalam lingkungan bangunan;

2) Memasang palang atau penutup jendela yang kokoh dan dapat dikunci dari dalam ;

3) Peralatan elektronis dan atau yang dikendalikan secara elektromekanis untuk mendeteksi penyusupan dan peralatan display penyusupan yang terhubung dengan pos pengawasan keamanan jika bandar udara memiliki sistem pengawasan otomatis dan / atau

4) Lampu pengamanan

Dalam document ICAO, DOC. 8973, persyaratan pagar pengaman adalah terdapat pada bagian 4.10.9

In all cases, security fences and other barriers should be placed so as to prevent the throwing of sabotage devices and substances onto or near an aircraft or vulnerable point. They should be of sufficient height and durability to :

1) Render climbing difficult

2) Resist bending

3) Prevent entry from beneath

Pada umumnya, pagar pengaman dan penghalang lainnya harus di pasang untuk mencegah rencana sabotase dan kegiatan – kegiatan lain yang dilakukan di dekat pesawat atau daerah – daerah rawan. Pagar ini harus cukup tinggi dan kuat/ tahan untuk :

1) Sulit di panjat

2) tidak mudah melengkung atau bengkok.

3) mencegah mudah digali

Dalam document ICAO, DOC. 8973, Pada bagian 4.10.10 Security fences lines should be kept clear of all obstructions such as electric power, transmission line poles, trees, stowed equipment and materia, vehicles, etc, for a distance of 3 meters within the fence and 3 meters without, wherever possible. However where such clearance is not practical, increasing the height of barriers to provide a minimum of 2, 44 meters above any equipment, vehicles, etc, as aforementioned can provide the necessary control.

Maksudnya adalah jika mungkin, sepanjang jalur pagar pengaman harus bebas dari penghalang seperti tiang listrik, pohon, tempat penumpukan peralatan, kendaraan, dll sejauh 3 meter kea rah luar dan dalam pagar. Apabila hal tersebut tidak diterapkan, maka ketinggian pagar harus ditingkatkan hingga 2, 44 meter diatas peralatan, kendaraan, dll, seperti yang telah disebutkan sebelumnya guna keperluan pengawasan.

Dalam document ICAO, DOC. 8973 chapter 4 Pada bagian 4.10.12 A suitable type of security fencing in constructed of metal chain link supported by either reinforred concrete posts or steel stanchiors. The wire used should be not less than equivalent to US number 10 gauge with apertures not larger than 5 centimeters square is diagonal when installed, to make climbing difficult, the height of fence will depend on the topography. In clear areas a minimum height of 2,13 m is recommended. In order to further deter would be intruders this type of fencing should be surmounted by several strands of barbed wire supported on angle brackets extending towards the direction from which intrusion may occur the total height of the security fencing surmounted by several strands of barbed wire should be 2,44 m.

Maksudnya jenis konstruksi yang cocok untuk pagar pengaman yaitu terbuat dari metal yang didukung oleh beton ataupun baja. Kawat yang digunakan tebalnya tidak boleh kurang dari 10 gauge US dengan lubang bidik kurang dari 5 cm2 sehingga sulit untuk di panjat tingginya pagar bergantung topografi. Tinggi pagar minimal 2,13 meter dan pada atasnya diletakkan kawat duri yang melingkar yang sudutnya mengarah kepada daerah yang diperkirakan menjadi sasaran terjadinya gangguan

Selain dari peralatan pengamanan dan personil security, sistem perizinan juga diberlakukan untuk mencegah masuknya orang – orang yang tidak berkepentingan. Sistem perizinan yang ditetapkan oleh unit kerja yang ditunjuk dan unit kerja yang melaksanakan sistem perizinan tersebut harus bertanggung jawab terhadap pengawasan penggunaan izin yang diberikan dan prosedur administrasi perizinan tersebut. Selain kepada penumpang dan pegawai, kendaraan yang digunakan untuk menunjang kegiatan penerbangan juga harus memiliki izin masuk.

Pengawasan Izin masuk orang :

1) Setiap orang yang dapat masuk ke “ daerah terbatas “ harus dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan angkutan udara bagi calon penumpang dan tanda masuk bagi pegawai.

2) Prosedur terhadap orang untuk masuk ke “ daerah terbatas “ diatur dalam Program Pengamanan Bandar Udara.

3) Tanda izin masuk bandar udara harus dipakai selama berada di “ daerah terbatas “ dan penempatannya didada sebelah kiri yang mudah terlihat dan terbaca.

Pengawasan izin masuk kendaraan

1) Setiap kendaraan yang masuk ke “ daerah terbatas “ harus dilakukan pemeriksaan terhadap tanda izin masuk.

2) Prosedur pemeriksaan terhadap kendaraan untuk masuk ke “daerah terbatas“ diatur dalam Program Pengamanan Bandar Udara.

3) Tanda izin masuk bandar udara harus ditempatkan pada bagian muka sebelah kiri kendaraan yang mudah terlihat dan terbaca

4) Personil yang mengoperasikan kendaraan pada “ daerah terbatas “ selain memiliki tanda izin masuk juga diwajibkan memiliki tanda izin mengemudi di sisi udara.

5) Dalam keadaan tertentu kendaraan selain yang disebutkan dalam huruf 1) dapat masuk setelah mendapat izin khusus dari unit kerja yang ditunjuk yang bertanggung jawab dibidang keamanan dan keselamatan bandar udara.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985, siapapun dilarang memasuki Daerah Publik Terbatas ( Restricted Public Area ) dan daerah bukan publik ( Non Public Area ) di Bandar Udara atau gedung – gedung yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali :

1) Yang sudah mendapat izin atau mempunyai pas bandar udara ; dan

2) Para penumpang yang akan berangkat atau datang.

Berdasarkan Surat Keptusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 tahun 1989 : Penumpang, awak pesawat udara dan bagasi harus diperiksa sebelum memasuki daerah steril dan sisi udara.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 100 / XI / 1985,

1) Setiap orang, baik pejabat maupun protokol dari instansi, termasuk petugas atau karyawan bandar udara yang memasuki atau akan bertugas di lingkungan Daerah Bukan Publik( Non Public Area ), harus memiliki tanda izin masuk ( pas ) bandar udara yang dikeluarkan oleh penguasa / Kepala Bandar Udara.

2) Semua kendaraan yang memasuki atau berada di lingkungan Daerah Bukan Publik harus memiliki tanda izin ( pas ) yang dikeluarkan oleh penguasa / Kepala Bandar Udara

3) Setiap orang atau instansi yang membutuhkan pas bandar udara harus mengajukan permohonan tertulis kepada penguasa / Kepala Bandar Udara.

4) Pas bandar udara harus selalu dipakai di dada sebelah kiri, kurang lebih 15 cm dari pundak.

5) Pas bandar udara harus diperlihatkan kepada Satuan Pengamanan Bandar Udara setiap masuk atau keluar bandar udara.

6) Tanda pengenal ( pas ), dikeluarkan oleh bandar udara dengan ukuran :

a) 85 mm x 54 mm ( maksimum ), atau

b) 70 mm x 45 mm ( minimum )

7) Pas bandar udara hanya berlaku untuk :

a) Pemegang yang namanya tersebut dalam pas ;

b) Kendaraan yang merek, jenis dan nomor polisinya tercantum di dalam pas

c) Daerah yang diizinkan sebagaimana tertera di dalam pas

d) Jangka waktu yang tercantum di dalam pas

Sasaran Pengamanan

1) Pengamanan manusia

Meliputi keamanan penumpang, pegawai, petugas operasi yang berada di darat, masyarakat umum, awak pesawat

2) Pengamanan harta benda

Pengamanan terhadap bagasi, kargo, pesawat udara.serta fasilitas navigasi dan fasilitas penting lainnya dengan ketentuan:

a) Fasilitas navigasi dan fasilitas penting lainnya didalam dan / atau diluar kawasan bandar udara antara lain :

· Radar

· ILS

· DVOR / DME

· NDB

· Antena pemancar / penerima / relay ( HF / VHF ) komunikasi darat ke udara.

· Stasiun PKP – PK

· Tangki bahan bakar

· Instalasi air

· Hanggar

· Daerah kargo

· Control Tower

· Instalasi tenaga listrik ( utama / cadangan )

b) Fasilitas tersebut harus diberi pagar, penerangan dan di awasi / dijaga.

c) Untuk masuk daerah fasilitas tersebut harus memiliki tanda izin masuk ke “ daerah terbatas “

3) Pengamanan terhadap gangguan – gangguan selama jam operasi bandar udara. Meliputi pengamanan di wilayah landas pacu, taxiway, terminal dan apron dari gangguan – gangguan yang menghambat lalu lintas udara seperti : penyeberang landasan, hewan – hewan liar / peliharaan yang memasuki movement area.

Selain dari penjelasan diatas, bandar udara juga harus bertindak tegas kepada penumpang yang membawa barang – barang atau alat yang dapat digunakan untuk mengancam keselamatan penerbangan, karena berdasarkan Keputusan Menteri Nomor KM 14 Tahun 1989 Pasal 6, Senjata api, senjata tajam serta benda – benda lain yang dapat dipakai untuk mengancam atau memaksakan kehendak dilarang dimasukkan atau ditempatkan di dalam kabin pesawat udara .

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor SKEP / 100 / VI / 2003 bahwa dilarang membawa senjata api ke dalam kabin. Dan Segala jenis senjata api dan peluru dilaporkan kepada Petugas Pengamanan Bandara, senjata api dan peluru yang dibawa harus mempunyai surat izin kepemilikan / penguasaan senjata api dan peluru, peluru dikosongkan dari senjata api oleh pemiliknya / pemegangnya. Senjata api dan peluru diserahkan ke penumpang atau pemiliknya pada saat berada di pintu keluar ruang kedatangan dengan tanda bukti.

Untuk mencegah terjadinya segala tindakan yang melawan hukum yang dapat mengancam, mengganggu dan menghambat segala kegiatan yang terjadi di bandar udara maka sistem pengamanan dilakukan selama 24 jam

e. Parameter aman bagi bandar udara

1) Bebas dari tindakan gangguan melawan hukum

2) Melakukan prosedur pengamanan sesuai dengan standar rekomendasi nasional dan intenasional

3) Personil pengamanan melaksanakan tugas penuh tanggung jawab

4) Peralatan pengamanan dalam kondisi baik sehingga mempermudah sistem pengamanan

5) Fasillitas bandar udara sesuai dengan standar nasional dan internasional

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Trimakasih pak atas sharing ilmu yang Bapak sampaikan dalam blog ini, ini sangat membantu saya krn saya di beri tanggung jawab utk mengelola Bandara di perusahaan saya, dan terus terang saya merasa kesulitan memahami peraturan yang berhubungan dg bandara karena banyak dan batasan tidak begitu jelas.
Blog Bapak sangat membantu . semoga Bapak selalu diberi kesehatan sehingga masih mau dan berkesempatan berbagi ilmu.