Rabu, 23 April 2008

SALVAGE (Removel Disable Aircraft)


1. Pengertian Salvage

Berdasarkan Kumpulan Istilah Penerbangan Sipil dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyebutkan salvage adalah suatu kegiatan atau pekerjaan mengangkat dan memindahkan pesawat udara yang mengalami gangguan, kerusakan dan tidak dapat bergerak dengan tenaga sendiri yang berada di daerah sekitar bandar udara akibat kecelakaan dan mengganggu operasi penerbangan di bandar udara.

2. Dasar Hukum Pembentukan Tim Salvage

a. Document ICAO Doc. 9137.AN/898 tentang Airport Service Manual Part 5 Removal of Disable Aircraft.

b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 70 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.

Pasal 51 ayat 1 dan 2, yaitu :

1) Penyelenggara Bandar udara dapat segera melaksanakan pemindahan pesawat udara yang mengalami kecelakaan dari komite nasional keselamatan transportasi.

c Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP /57/IV/99 tentang Pemindahan Pesawat Udara Yang Rusak Di Bandar Udara

Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 , yaitu :

1) Pemilik pesawat udara atau perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara wajib segera melaksanakan pemindahan pesawat udara yang mengalami kecelakaan di Bandar udara dan sekitarnya, setelah mendapat persetujuan dari komisi Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara bahwa pesawat udara dapat dipindahkan.

2) Apabila pemilik pesawat udara atau perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara tidak dapat melaksanakan atau lambat dalam pelaksanaan pemindahan pesawat udara, maka penyelenggara Bandar udara akan memberitahukan kepada pemilik pesawat udara atau perusahaan yang mengoperasiksn pesawat udara. Bahwa pesawat udara tersebut akan segera dipindahkan.

Pasal 3 ayat 1 dan 2 , yaitu :

1) Setiap Bandar udara harus dilengkapi dengan prosedur pemindahan pesawat yang rusak.

2) Prosedur pemindahan pesawat udara yang rusak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

a) Penyediaan peralatan pemindahan pesawat udara

b) Persiapan tenaga ahli dan tim yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemindahan pesawat udara

c) Data bandar udara yang telah memiliki peralatan pemindahan pesawat udara

d) Data instansi lain yang memiliki peralatan yang dapat digunakan untuk memindahkan pesawat udara

e) Koordinasi dengan instansi terkait

f) Tindakan dari masing-masing unit terkait

d. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/94/IV/98 Bab VIII menyebutkan : “Pusat Pengendalian dan Pelaksanaan Kegiatan Operasi PKP-PK dan Salvage (Fire Station) ”.

Pasal 34 ayat 1, yaitu :

Pusat pengaturan dan pelaksanaan kegiatan operasi PKP-PK dan salvage (Fire Station) harus ditempatkan pada lokasi yang strategis untuk mencapai daerah pesawat udara utamanya landasan pacu (runway), dengan jumlah hambatan dan lingkungan yang sedikit mungkin serta pandangan kearah landasan pacu (runway) harus bebas hambatan.

Pasal 34 ayat 4, yaitu :

Fire Station harus dapat digunakan sebagai pusat kegiatan dukungan operasi PKP-PK dan salvage seperti : Latihan personil PKP-PK dan salvage serta dukungan administrasi.

e. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 345 / XII / 99 Tentang : Sertifikat Kecakapan Petugas Dan Teknisi Perawatan Kendaraan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan Dan Pemadam Kebakaran Serta Petugas Salvage. Pada BAB 1 Pasal 1 ayat 10, berbunyi :

Sertifikat Kecakapan Petugas Salvage adalah Sertifikat Kecakapan yang diberikan kepada calon Petugas Salvage atau Petugas Salvage dengan dasar pedidikan dan pelatihan keahlian bidang Salvage.

f. Keputusan Direksi PT ( Persero ) Angkasa Pura II Nomor: Juk. DO. 022.1 / L.U.30 / 2000 /APII tanggal 31 maret 2000, tentang Pemindahan Pesawat Udara Yang Rusak Akibat Kecelakaan Di Bandar Udara PT (Persero) Angkasa Pura II .

3. Peralatan Salvage

Peralatan salvage adalah suatu peralatan khusus yang terdiri dari beberapa komponen yang biasa digunakan untuk pemindahan serta pengangkatan pesawat yang rusak, dari lokasi kejadian ketempat yang aman.

Adapun peralatan yang digunakan untuk proses pemindahan pesawat udara terdiri dari 4 kelompok antara lain :

a. Kelompok Peralatan Pengangkatan:

1) Penumatic Elevator

Penumatic elevator adalah suatu alat yang terdiri dari elemen-elemen dan tiap-tiap elemen dapat dikembangkan sendiri-sendiri dengan memompakan udara kedalam elemen menggunakan compressor.

Adapun kegunaan dari penumatic elevator adalah:

a) Mengangkat beban yang berat

b) Mengangkat / menaikkan pesawat udara yang mengalami kecelakaan agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih parah

c) Mengganjal untuk mempertahankan suatu posisi

d) Untuk memindahkan atau mereparasi

e) Untuk menyesuaikan beban yang tidak rata / miring pada suatu permukaan

Jenis-jenis elevator sebagai berikut :

a) Elevator tipe F yang terdiri dari 15 elemen dan 20 kompartemen , mempunyai ketinggian 300 cm, lebar 210 cm, panjang 420 cm, dengan mempunyai daya angkat 40 ton

b) Elevator tipe G yang terdiri dari 15 elemen dan 17 kompartemen, mempunyai ketinggian 300 cm, lebar 200 cm, panjang 280 cm, dengan mempunyai daya angkat 25 ton.

c) Elevator tipe H yang terdiri dari 11 elemen dan 13 kompartemen, mempunyai ketinggian 220 cm, lebar 200, panjang 280 cm, dengan mempunyai daya angkat 25 ton.

2) Compressor

Compressor dilengkapi connector khusus yang mempunyai 6 saluran pengeluaran udara ,dan dapat mensuplay beberapa console.

3) Module Console

Module console adalah suatu alat manifold pembagi udara mempunyai sepuluh klep untuk pengeluaran, satu klep pemasukan satu klep pembuangan.dan tiap-tiap klep dilengkapi dengan conector

Peralatan yang terdapat pada module console terdiri dari saringan udara, tekanan regulator dan penunjuk tekanan.

Kegunaan manifold sebagai berikut :

a) Untuk menampung tekanan udara dari compressor guna diteruskan ke elevator-elevator yang membutuhkan tekanan udara.

b)Kegunaan klep pemasukan adalah untuk membuka, menutup supplycompressor ke manifold. tekanan udara dari

c) Kegunaan klep pengeluaran adalah untuk membuka, menutup supplymanifold ketiap-tiap elemen yang membutuhkan. tekanan udara dari

d) Kegunaan klep pembuangan adalah untuk mengosongkan tekanan udara pada manifold.

e) Kegunaan saringan udara adalah untuk menyaring udara yang masuk ke manifold

f) Kegunaan dari pressure gauge adalah untuk mengetahui tekanan udara yang masuk ke manifold

g) Kegunaan dari pressure regulator adalah untuk mengatur / mengeset tekanan dari compressor sesuai dengan tekanan yang diinginkan

4) Hose Reel (Selang Udara)

Selang udara ditempatkan pada sebuah gulungan, setiap gulungan terdapat / menyimpan 2 jenis selang sebanyak 20 selang antara lain 10 selang untuk panjang 14 meter (46 feet) dan 10 selang panjang 9 meter )30 feet) dengan diameter selang 19 mm

b. Kelompok Pengalas

1) Top Pad

Suatu alat pengalas yang ditempatkan pada atas elevator yang berfungsi untuk mencegah kerusakan dinding pesawat.

2) Ground Pad

Suatu alat pengalas yang ditempatkan pada dasar elevator yang berfungsi untuk mencegah kerusakan pada elevator .

3) Metal Track Way

Berfungsi untuk alas jalan sementara roda pesawat yang sudah dapat diangkat dengan elevator.

c. Kelompok Peralatan Penarik/Pengikat

1) Sling

Sling digunakan untuk menarik dan menjaga keseimbangan pesawat panjangnya 30,5 m dan 91,5 m.

2) Tirfor Winch

Tirfor winch dilengkapi tali kawat (maxiflex) 30,5 meter dan 91,5 meter.

d. Kelompok peralatan tambahan

a. Flood light

Flood light berfungsi sebagai perangan bila melakukan kegiatan salvage di waktu malam hari.

4. Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Tim Pemindahan Pesawat Udara Salvage

a. Organisasi

Untuk melaksanakan kegiatan operasi pemindahan pesawat udara setiap cabang bandar udara harus membentuk tim pemindahan pesawat udara dengan susunan organisasi tim pemindahan pesawat udara sebagai berikut :

1) Koordinator

2) Perwakilan Perusahaan Angkutan Udara.

3) Unit PKP-PK dan Pelaksana Salvage

4) Unit Perminyakan (DPPU)

5) Unit Transportasi

6) Unit Sekuriti Bandar udara

7) Unit Bantuan Umum.

Kelengkapan susunan organisasi tersebut dapat disesuaikan menurut kebutuhan bandar udara setempat.

b. Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab

Tim pemindahan pesawat udara mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengangkatan dan pemindahan pesawat udara yang rusak secara cepat, aman, selamat, lancer, tertib dan teratur sehingga kelangsungan operasional Bandar udara dapat dipulihkan untuk mewujudkan tujuan penerbangan.

Tim pemindahan pesawat udara akan melaksanakan tugas pemindahan pesawat udara yang rusak setelah ada permintaan dari pihak operator penerbangan serta telah mendapatkan persetujuan dari Komisi Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara (KPP-KPU) atau komisi lain yang terkait, dalam hal pemilik pesawat udara tidak dapat melaksanakan atau lambat dalam pelaksanaan pemindahan pesawat udara, maka penyelenggara Bandar udara akan memberitahukan kepada pemilik pesawat udara atau perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara bahwa pesawat udara tersebut akan segera dipindahkan.

Masing- masing unit yang terkait akan melaksanakan fungsi dan tanggung jawab, sebagai berikut :

1) Koordinator

Dalam melaksanakan pemindahan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Juklak ini, bertindak sebangai koordinator adalah Kepala Bandar udara setempat dimana kegiatan dilaksanakan, dengan tugas sebagai berikut :

a) Memimpin pelaksanaan keseluruhan kegiatan pemindahan pesawat udara dan bertanggung jawab kepada direksi.

b) Mengkoordinasikan dengan semua pihak yang terkait guna mengkoordinasikan penyiapan rencana kerja operasi tim pemindahan pesawat udara sehubungan dengan kegiatan yang akan dilakukan diantaranya dan tidak terbatas kepada :

a) Direktorat Jendral Perhubungan Udara.

b) Kantor Wilayah Departemen Perhubungan Setempat.

c) Komisi Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara atau komisi lain yang terkait untuyk mendapatkan persetujuan.

d) PKP-PK PT (Persero) Angkasa Pura II

e) Teknisi Dari Perusahaan Angkutan Udara.

f) Depot Pengisian Pesawat Udara (Pertamina)

g) Unit Transportasi

h) Unit Sekuriti Bandar Udara

i) Unit Bantuan Umum

c) Menjamin keselamatan penerbangan selama kegiatan pemindahan pesawat udara berlangsung.

d) Mengevaluasi seluruh kegiatan pemindahan pesawat udara.

e) Membuat laporan kegiatan pelaksanaan pemindahan pesawat udara kepada direksi.

2) Perusahaan Angkutan Udara

Perusahaan Angkutan Udara memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai bedrikut :

a) Menyiapkan teknisi pesawat udara untuk membentu kelancaran pelaksanaan pemindahan

b) Menyiapkan peralatan yang diperlukan

c) Berkoordinasi dengan unit terkait diantaranya Direktorat Jendral Perhubungan Udara, Perusahaan Asuransi yang bersengkutan, Komisi Peneliti Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara dan penyelenggara Bandar Udara.

d) Menanggung semua biaya pelaksanaan pemindahan pesawat udara dan akibat lainnya yang ditimbulkan kecuali terhadap pesawat udara Negara.

e) Melaksanakan segera pemindahan pesawat udara setelah mendapatkan persetujuan dari komisi peneliti penyebab kecelakaan pesawat udara.

3) Unit Perminyakan (DPPU)

a) Mengkoordinasikan dengan perusahaan angkutan udara.

b) Melaksanakan pengeluaran bahan bakar dari pesawat udara bila diperlukan sesuai permintaan dan petunjuk perusahaan angkutan udara.

4) Unit PKP PK dan Salvage

Pimpinan PKP-PK dan salvage menyiapkan peralatan yang diperlukan serta menginventarisir peralatan dari unit/ instansi lain yang dapat digunakan/ diperlukan.

Pelaksanaan pemindahan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam petunjuk pelaksanaan ini dibentuk kelompok pelaksana salvage dengan fungsi dan tugas sebagai berikut :

a) Komandan Pelaksana Salvage

Memimpin pengoperasian peralatan pemindahan pesawat udara dengan langkah- langkah sebagai berikut :

(1) Mengkoordinir dan memberikan instruksi- instruksi kepada pelaksana pengoperasian peralatan pemindahan pesawat udara (salvage)

(2) Menentukan peralatan yang dipergunakan

(3) Melakukan pengawasan dan memberikan instruksi pemasangan alat seperti :

(a) Leveling

(b) Pengembangan elevator/ lifting back

(c) Pemasangan metal track way

(d) Pengempesan elevator/lifting back

(4) Memberikan instruksi/ aba-aba pemindahan pesawat udara

(5) Melaksanakan tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya

b) Pelaksana pelengkap salvage

(1) Menginventarisir peralatan yang diperlukan

(2) Menyiapkan peralatan termasuk bentuan peralatan dari instansi atau bandar udara lain.

(3) Menyiapkan generator set untuk penerangan bila diperlukan.

(4) Memeriksa dan menginventarisir kondisi peralatan yang telah sekesai digunakan

(5) Bertanggung jawab kepada komandan pelaksanaan salvage

c) Pelaksana pemasangan salvage

(1) Melaksanakan pemasangan, penempata, dan mengemas kembali pelalatan pemindahan pesawat udara yang diperlukan, antara lain :

(a) Alat pengikat dan penarik

(b) Alat pengangkat

(c) Alat leveling

(d) Mental ground track way

(e) Hose reel dan control console

(f) Generator set

(g) Peralatan lain yang diperlukan

(h) Bertanggung jawab kepada komandan pelaksana salvage.

d) Pelaksana Operasi Pengangkatan

(1) Melaksanakan pengoperasian pengangkatan antara lain :

(a) Mengoperasikan elevator/lifting back

(b) Mengoperasikan kompresor

(c) Mengoperasikan hose reel

(d) Mengoperasikan control console

(e) Mengoperasikan tetrhering untuk kesetabilan pesawat udara

(f) Mengoperasikan crane

(g) Mengoperasikan generator set dan peralatan lain yang diperlukan

(2) Bertanggung jawab kepada komandan pelaksanaan salvage

5) Unit Transportasi

Adalah unit yang ditunjuk mengelola transportasi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

a) Menyiapkan angkutan untuk mengangkut peralatan dan personil teknisi salvage.

b) Membentu transportasi untuk peralatan, logistik dan personil yang diperlukan.

6) Unit Sekuriti

Adalah unit sekuriti bandar udara, dengan tugas dan tanggung jawab antara lain :

a) Melaksanakan koordinasi dengan unsure pengamanan instalasi lain yang terkait bila diperlukan.

b) Memasang garis batas pengaman (security line) di lokasi kejadian.

c) Menjaga keamanan dan ketertiban lokasi dari segala macam gangguan dan tindakan yang melawan hukum.

7) Unit Bantuan Umum

Adalah unit yang melaksanakan, mengelola dan menyiapkan fasilitas umum untuk mendukung terlaksananya kegiatan, antara lain :

a) Membuat data lokasi termasuk kondisi lapangan lokasi kecelakaan.

b) Membuat foto dokumentasi detail sebelum dan selama pesawat udara dipindahkan untuk keperluan penyelidikan.

c) Menyiapkan akomodasi yang diperlukan.

d) Menyiapkan tenaga bantuan

e) Dan tugas lain.

5. Pelaksanaan Pemindahan Pesawat Udara

a. Persiapan pemindahan

1) Dalam hal perusahaan angkutan udara tidak dapat dengan segera memindahkan pesawat udara dalam batas waktu yang telag disepakati dengan penyelenggara Bandar udara atau tidak dapat melaksanakan pemindahan pesawat udara, maka penyelenggara Bandar udara setelah mendapat persetujuan dari perusahaan angkutan udara dan komisi peneliti penyebab kecelakaan pesawat udara dapat melaksanakan pemindahan pesawat udara tersebut.

2) Menginventarisir peralatan untuk pemindahan pesawat udara yang diperlukan.

3) Peralatan untuk mpemindahan pesawat udara yang terdiri dari peralatan utama dan peralatan pendukung yang akan dipergunakan harus memiliki tanda uji kelayakan operasi dan pabrik pembuat atau instansi yang berwenang.

4) Petugas salvage yang melaksanakan pemindahan pesawat udara harus memiliki sertifikat kecakapan dari Direktorat Jendral Perhubungan Udara yang masih berlaku.

5) Koordinator tim pemindahan pesawat udara segera meminta izin kepada komisi penelitian penyebab kecelakaan pesawat udara (KPP-KPU) atau komisi lain yang terkait sebelum pelaksanaan pemindahan pesawat udara dilaksanakan.

6) Membuat perencanaan pelaksanaan pemindahan pesawat udara, termasuk rute yang dilalui

7) Menerbitkan NOTAM

8) Melakukukan pendataan terhadap kondisi pesawat udara, membuat dokumentasi sesuai prosedur penelitian.

9) Memperhatikan keselamatan personil dengan melengkapi pakaian dan perlengkapan keselamatan kerja.

b. Proses pelaksanaan

1) Mengikuti petunjuk operasi (operation manual) yang dikeluarkan oleh pabrik pesawat udara yang bersangkutan.

2) Mengurangi berat pesawat udara sampai seringan mungkin antara lain dengan cara mengeluarkan bahan bakar, muatan air, dan komponen- komponen pesawat udara yang mungkin dapat dilepas sesuai prosedur yang berlaku.

3) Memutuskan hubungan listrik/ batterai pesawat udara

4) Membersihkan segala tumpahan cairan yang mudah terbakar disekitar pesawat udara.

5) Mempersiapkan kendaraan PKP-PK sesuai kebutuhan.

6) Mematuhi ketentuan “DILARANG MEROKOK” di lokasi pesawat udara dan sekitarnya.

7) Memelihara hubungan komunikasi dengan ATS unit terkait

8) Melakukan pemeriksaan wilayah secara seksama untuk tetap menjaga keamanan dan memelihara keselamatan penerbangan setelah pemindahan pesawat udara selesai dilaksanakan.

9) Apabila diperlukan penutupan landasan pacu, penutupan harus dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin dan segera membukanya kembali setelah melakukan pemeriksaan wilayah sebagaimana dimaksud pada poin (8) di atas.

10)Dalam hal pesawat udara atau bagiannya harus segera dipindahkan (sebelum dilakukan penelitian/ investigasi), sebelum pemindahan pesawat udara dilaksanakan wajib :

a) Melakukan pemotretan secara detail sesuai prosedur penelitian (Doc. 6920/AN/885)

b) Memberikan tanda lokasi dan posisi dari semua komponen diatas tanah.

c) Membuat diagram kecelakaan termasuk sketsa goresan-goresan pada landasan pacu atau tanah.

d) Memelihara posisi cockpit instrument serta lampu indikasi dan posisi saklar tetap seperti keadaan semula dan tidak boleh diubah.

e) Melakukan tindakan- tindakan lain sesuai prosedur yang berlaku.

6. Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengoperasikan Peralatan Salvage.

Setiap pelaksanaan pemindahan pesawat udara yang rusak didaerah pergerakan Bandar udara harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Keselamatan personil dengan melengkapi pakaian dan peralatan keselamatan kerja.

b. Harus mengikuti manual yang dikeluarkan oleh pabrik pesawat yang bersangkutan

c. Hubungan listrik pesawat harus diputuskan

d. Kondisi pesawat yang akan dipindahkan harus diketahui

e. Mengurangi berat pesawat seringan mungkin

f. Bila dilakukan pengosongan tangki pesawat harus dilakukan sesuai dengan prosedur

g. Segala tumpahan cairan yang mudah terbakar disekitar pesawat harus dibersihkan dahulu.

h. Selama pelaksanaan pemindahan harus selalu disiapkan kendaraan PKP-PK

i. Ketentuan dilarang merokok dilokasi kecelakaan harus dipasang agar dapat diketahui orang lain.

j. Komunikasi dengan ATS harus tersedia

k. Harus dibuat dokumentasi dahulu pesawat yang akan dipindahkan sesuai dengan prosedur penelitian.

Tidak ada komentar: